Friday 31 March 2017

TIPE-TIPE KEJAHATAN BESERTA CONTOH KASUS

1.  Cassual Offender

Cassual Offender merupakan suatu bentuk pelanggaran yang ringan, sehingga sangat sulit untuk di kategorikan sebagai kejahatan. Contoh Kasus :

Juni, 18.793 Motor Langgar Lalin
Senin, 09/07/2012 | 12:01 WIB

SURABAYA - Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara sepeda motor terus meningkat, khususnya bulan Juni 2012 lalu. Jika bulan Mei jumlah pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas ada 10.933 orang, bulan Juni ada 18.793 pengendara motor. Pelanggaran  didominasi kasus Surat Izin Mengemudi (SIM), yaitu 8.225 pelanggaan.
Pelanggaran SIM ini juga melonjak jika dibandingkan dengan angka di bulan Mei, yaitu 6.028 pelanggaran. “Pelanggaran lalu lintas karena tidak memiliki SIM meningkat 27% pada bulan Juni,” kata AKBP Asep Akbar Hikmana, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Minggu (8/7). “Setiap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas langsung kami tilang,” imbuhnya.
Asep melanjutkan, sekitar bulan Januari-Februari, Satlantas Polrestabes Surabaya mengadakan operasi simpatik dengan tindakan hanya memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas. Namun setelah melakukan upaya persuasif  untuk meningkatkan kesadaran pengendara, pihak Satlantas tidak mau kompromi lagi dengan pelanggar lalu lintas. “Kami beberapa bulan lalu memberikan teguran bagi pelanggar lalin, sekarang langsung kami tindak tegas,”ujarnya.
Ketika wartawan Surabaya Post mengnfirmasi bahwa jumlah pelanggar lalu lintas lantaran tidak memiliki SIM merupakan fenomena gunung es yang muncul di permukaan, sementara yang tidak muncul di permukaan angkanya jauh lebih besar dari itu? Asep tidak membantahnya. “Memang tidak menutup kemungkinan angkanya lebih besar dari itu, karena jumlah itu hasil operasi,” katanya lagi.
Asep menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas. “Sebaiknya yang belum memiliki SIM segera mengurusnya,” tandasnya.
Apalagi, pihaknya selama ini telah mempermudah layanan pembuatan SIM dengan sistem jemput bola. Jadi tidak alasan untuk tidak memiliki SIM. Di beberapa tempat mulai dari tempat perbelanjaan hingga taman- taman di buka pelayanan pembuatan atau pun perpanjangan SIM. “Kami setiap hari telah membuka pelayanan SIM keliling bahkan hingga malam hari,”ungkapnya
Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar segera memilik SIM sehingga pada akhirnya akan meningkataan kesadaran berlalu lintas bagi masyarakat. “Target kami, angka kecelakaan menurun,”tandasnya
Di ungkapkanya, jenis pelanggaran di posisi kedua pada bulan Juni adalah pelanggaran marka yaitu sebanyak  4.826, sedangkan pada bulan Mei sebanyak 3.434. Disusul pelanggaran light on  yaitu sebayak 3.052 pada bulan Juni dan 752 pada bulan Mei. “Pelanggaran marka memang masih cukup tinggi,” ungkasnya.m7



Sumber : Surabaya Post Online, diakses pada tanggal 20 Oktober 2012

2.  Occasional Criminal

Dalam Occasional Criminal, kejahatan dikategorikan sangat ringan. Biasanya, bila masyarakat bereaksi mencela  perbuatannya ia akan merasa  malu dan menyesali. Contoh kasus :

Razia Waria Diwarnai Aksi Kejar-kejaran
POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Sejumlah tempat mangkal waria di Polewali Mandar, Sulawesi Barat digerebek petugas kepolisian setempat, Senin (27/2/2012) malam. Penggerebekan ini berlangsung seru, dan diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas kepolisian dan para waria. Pemandangan itu membuat warga setempat kaget dan juga tergelak karena pemandangan yang lucu, ketika para waria tunggang langgang.

Menurut salah satu sumber di kepolisian, dasar pelaksanaan razia tersebut adalah menyusul munculnya laporan tentang keterlibatan waria dalam mata rantai peredaran narkotika atau obat-obat terlarang di Polewali. 

Meski tak dibawa petugas ke kantor polisi, namun sejumlah waria yang tertangkap, langsung digeledah oleh petugas. Selain memeriksa kantong atau saku celana, tas dan barang bawaan mereka pun digeledah. Petugas mencurigai aktivitas para waria yang menunggu pria hidung belang semalam suntuk di sejumlah lokasi, kerap dijadikan sebagai ajang transaksi narkotika. 

Aktivitas jual beli narkotika di kalangan waria diduga turut mempersubur peredaran narkotika di Polewali. Sayangnya, penggerebekan markas waria ini tak berhasil menemukan obat terlarang. Petugas hanya menemukan sejumlah peralatan make up seperti bedak, gincu, parfum dan ikat rambut.


Sumber : Kompas.com diakses pada tanggal 20 Oktober 2012
3.   The Episodic Criminal

Episodic criminal berarti mereka melakukan kejahatan akibat dorongan emosi yang hebat. Contoh kasus :

Cemburu, MY Jerat Leher Dahlia hingga Tewas
JAKARTA, KOMPAS.com — Motif pembunuhan Dahlia Damayanti, warga Cipete, Jakarta Selatan, yang ditemukan tewas akhirnya terungkap. Di hadapan penyidik, tersangka pelaku, MY (32), mengakui motif dan proses perbuatan keji itu dilakukan. "Pelaku kesal dengan korban karena korban yang juga pacarnya ternyata mempunyai kenalan pria lain. Pelaku jadi cemburu dan nekat membunuh korban," kata Komisaris Aswin, Kasubag Humas Polrestro Jaksel, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (1/6/2012).
Dijelaskan pula bahwa status Dahlia sebenarnya adalah pacar gelap. Pasalnya, MY adalah pria beristri dan istrinya saat ini tengah mengandung anak keduanya. Meski demikian, perasaan MY tetap tersengat tatkala mengetahui ada pria lain yang mendekati korban.
Menurut sejumlah tetangga, keduanya sempat terlibat pertengkaran sengit pada Rabu (23/5/2012), dua hari sebelum Dahlia ditemukan tewas di kamar kosnya. Pertengkaran tersebut membakar emosi dan membuat kalap MY yang lantas melakukan pembunuhan.
"Berdasarkan keterangan yang kami dapat dari MY, korban dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan tali rafia sehingga korban tidak dapat bernapas. Lalu pelaku menutup jasad korban yang diduga meninggal dengan selimut yang ada di atas tempat tidur," kata Aswin.
MY juga disebutkan sempat membekap wajah korban dengan bantal. Pelaku kemudian berjalan pergi begitu saja meninggalkan korban. "Katanya tali dibuang di Pasar Blok A. Sudah dicari, tapi tidak ditemukan," kata Aswin, menjelaskan keberadaan salah satu barang bukti.
Dahlia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Kirai II RT 05 RW 04, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jumat (25/5/2012) sore. Ibu kosnya terpaksa membuka paksa pintu kos Dahlia setelah mendapat informasi bahwa korban sudah dua hari tidak keluar dari kamarnya. Saat itulah ia melihat jasad Dahlia dalam posisi telentang dengan kulit kebiru-biruan dan hidung mengeluarkan darah. Dari keterangan sejumlah saksi, pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan atas MY di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Sabtu (26/5/2012).

Sumber : Kompas.com diakses pada tanggal 20 Oktober 2012


4.   White Collar Crime dan Blue Collar Crime

a. White Collar Crime : Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Contoh kasus :

   Kasus Money Laundering Rp 4,5 M di Ditjen Pajak Masuk Kejati Jabar

Bandung - Polda Jabar menyerahkan berkas dan tiga orang tersangka yang merupakan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ke Kejati Jabar, Senin (21/7/2008) Siang. Mereka diduga terlibat praktik suap dan pencucian uang senilai 500 ribu dolar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Dadang Alex mengatakan dua orang dari tiga tersangka itu merupakan PNS di lingkungan Ditjen Pajak RI dan satu orang tersangka di Departemen Keuangan.

Ketiganya adalah Yudi Hermawan (37) pegawai Ditjen Pajak, Agi Sugiono (42) pensiunan PNS Ditjen Pajak, dan Rd Handaru Ismoyojati (38) pegawai departemen keuangan.

Modus operandi yang dilakukan tersangka ialah praktek markdown atau mengurangi penerimaan pajak dari setoran wajib pajak.

Akhir April lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai transfer dana 500 ribu dolar ke rekening Yudi. Berdasarkan penyelidikan polisi, dana itu merupakan komisi dari wajib pajak.

Lalu, kata Dadang, Yudi menyimpan uang itu di Bank BNI Karawang dan dikonversikan dalam bentuk rupiah menjadi sebesar Rp 4,5 miliar. Satu bulan kemudian, Yudi mengambil kembali dan mentransfernya ke rekening miliknya, serta ke dua tersangka lainnya. "Juga ke sejumlah orang lainnya," jelas Dadang.

Uang tersebut dipakai untuk membeli aset tak bergerak seperti tanah dan sawah.

Para tersangka dijerat pasal 3, pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU No 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang. "Minimal hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 miliar," jelas Dadang.

Pada saat penyerahan berkas kasus dan tersangka ini, sempat ada kejadian lucu. Sekitar pukul 12.00 WIB, mobil dari Polda Jabar yang membawa tiga tersangka sudah datang, namun karena melihat wartawan yang bergerombol di depan Kejati, mobil itu ngacir.

Akhirnya wartawan diminta untuk berkumpul di belakang gedung, agar tak terlihat mencolok. Baru sekitar pukul 14.40 WIB, para tersangka datang.(ern/ern)

Sumber : detikbandung.com diakses pada 20 Oktober 2012


b. Blue Collar Crime : kejahatan dengan kekerasan seperti perampokan, pencurian, dan kekerasan-kekerasan tradisional yang lain

Motif Pembunuhan Mahasiswi Binus Diduga Perampokan

JAKARTA(Pos Kota)-Malang nian nasib Livia. Wanita cantik ini harus tewas ditangam empat awak angkot. Sedihnya pelaku hanya mengincar dua HP milik mahasiswi Binus, Kemandoran, Jakarta Barat ini.
Keempat pelaku rupanya mengincar HP Black Berry dan Sony Ericsson model terbaru. Hanya saja seorang tersangka mengaku karena tergiur atas kecantikan Livia, dia tega memperkosa gadis ini meski sudah tidak berdaya.
Anggota Polres Jakarta Barat yang menangani kasus ini masih terus memeriksa dua tersangka yang sudah diringkus. Diyakini motif awalnya adalah perampokan. “Mereka rupanya mengincar dua HP korban. Apalagi satu yakni yang Sony Ericsson keluaran terbaru. Jika akhirnya
Seperti diberitakan sebelumnya, dua tersangka pembunuh Livia, mahasiswa Binus ditangkap polisi di Kemanggisan, Jakarta Barat, Jumat dinihari tadi. Pelakunya empat orang awak angkot. Dua lagi pelaku masih dikejar polisi.
Menurut informasi, Livia pada 16 Agustus lalu usai mengikuti sidang skripsi pulang naik angkot bersama teman-temannya. Rupanya dia yang terakhir turun. Di angkot tersebut, wanita cantik ini disergap oleh empat orang yang ada di angkot tersebut.
Diduga karena melawan, pelaku makin ganas dan membekap korban. Livia, mahasiswa jurusan Bahasa Mandarin ini dibawa ke Tangerang tepatnya di Cisauk lalu korban dihabisi. Mayatnya dibuang ke selokan hingga akhirnya empat hari kemudian ditemukan penggembala kambing sudah dalam keadaan membusuk.Sebelum dibunuh sempat diperkosa karena ditemukan bercak sperma.
Rupanya pelaku membawa HP Black Berry korban. Oleh pelaku HP tersebut dijual kepada seseorang di Kemanggisan Jakarta Barat. Tadi pagi saat sahur, Black Berry itu tiba-tiba mengudara sehingga polisi berhasil melacak signyalnya.
Lelaki yang membeli HP itu lalu ditangkap. Dia mengaku kalau Black Berry itu dibeli dari sopir angkot. Dengan gerak cepat polisi mengejar pelaku di daerah Kemanggisan dan berhasil meringkus dua tersangka. Dua lagi yang sudah diketahui identitasnya masih dikejar polisi. (warto/b)



Sumber : poskota.co.id diakses pada tanggal 20 Oktober 2012

          5. The Habitual Criminal

The habitual criminal merupakan Kejahatan yang diulang-ulang akhirnya  menjadi kebiasaan dan akhirnya menjadi  matapencarian.

Polisi Ungkap Kasus Bandar Togel di Sukau

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Tatar Nugroho mengespos kasus judi toto gelap (togel) yang terjadi di Kecamatan Sukau. Kasus ini berhasil diungkap setelah melalui pengembangan oleh pihak kepolisian.

"Kita menangkap bandar togelnya yang berinisial TTW pada 9 Mei lalu saat dia baru saja melakukan pengambilan uang dari ZRM. Dari sana kita kembangkan, sehingga ZRM berhasil kami tangkap pada 10 Mei 2012," terang dia kepada wartawan, Selasa (22/5/2012).

Setelah itu, sambung dia, kepolisian juga berhasil membekuk AN pada 16 Mei lalu di kediamannya. AN adalah oknum yang akan disetori uang oleh TTW. Disita barang bukti (bb) berupa uang tunai Rp 5 juta, handphone 4 buah, dan satu unit motor. "Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai pasal 303 KUHP," terangnya.(sulis setia markhamah)

Sumber : Tribunlampung.co.id diakses pada 20 Oktober 2012
          6. The Professional Criminal

          Berhubungan dengan habitual criminal, tetapi terjadi peningkatan cara /           teknik melakukan kejahatannya

Dua Spesialis Pemecah Kaca Mobil Ditembak

TRIBUNJATIM.COM,JOMBANG-Polisi menembak dua penjahat spesialis pemecah kaca mobil, Selasa (31/7/2012).

Anhar Umar Usman (30), warga Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, dan Musri Hakim (31), warga Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya harus menerima hadiah timah panas.
Kapolres Jombang, AKBP Tri Bisono Soemiharso, mengatakan, keduanya resedivis pencurian dengan spesialisasi pemecah kaca mobil. Dalam kurun waktu Januari-Juli tahun ini, mereka sudah melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil di tiga tempat kejadian perkara (TKP)

Yang menjadi korban kejahatan terakhir dus tersangka adalah Iptu Dwi Arys Purwoko, anggota Polres Jombang, 27 Juli lalu. Saat itu, mobil Honda City milik korban diparkir di Jalan Adityawarman, sekitar pukul 19.45 WIB.
Tak lama kemudian, korban melihat dua orang berada di mobil berwarna silver tersebut. Arys bergegas mendatangi mobilnya dan untuk memeriksa.
Namun kedatangan Arys kalah cepat dengan dua penjahat itu. Sebelum Arys tiba di mobilnya, dua penjahat kambuhan itu sudah kabur membawa hasil jarahannya, menggunakan sepeda motor.

Ketika diteliti, kaca kiri depan mobil Arys pecah. Perwira pertama polisi ini lantas melakukan pengejaran dibantu polisi lain. Setelah beberapa hari perburuan, dua bandit itu berhasil dibekuk.
Tak hanya diringkus, namun juga ditembak bagian kaki kirinya. Versi polisi, kedua penjahat itu ditembak karena berniat kabur saat disergap polisi.
"Karena berniat kabur, petugas terpaksa melumpuhkan dua pelaku tersebut dengan tembakan. Dua orang tersebut juga melakukan kejahatan antar kota. Seperti saat ini, mereka datang dari Surabaya ke Jombang untuk mencari mangsa," jelas Tri Bisono.

Bersamaan diringkusnya dua tersangka, juga disita barang bukti sepeda motor Suzuki Satria B 6510 PMB, obeng gagang biru, senter merah, sarung tangan, tas ransel, smart phone BlackBerry, serta pecahan kaca mobil Honda City.
Kepada polisi keduanya mengaku melakukan pencurian tiga kali dengan TKP di Jombang. Namun keduanya kompak mengaku lupa.

Sumber : tribunjatim.com diakses pada 20 Oktober 2012
          7. Organized Crime

          Organized Crime merupakan suatubentuk kejahatan yang terorganisasi   dan ada pembagian tugasnya.

Waspada, Geng Kapak Merah Beraksi Lagi di Jakarta

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kelompok kapak merah kembali melakukan tindak kejahatan di wilayah ibu kota. Kali ini korbannya adalah sepasang suami istri, warga Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Menurut Kepala Kepolisian Sektor Gambir Komisaris Polisi Yossi Runtukahu, kejahatan terjadi kemarin malam, Selasa (18/5) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Menurut keterangan Yossi, saat itu kedua korban sedang mengendarai motor berboncengan di wilayah Gang Subur, Kelurahan Duri Pulo, Jakarta Pusat. "Kemudian empat orang pelaku bercadar menghadang korban dengan menggunakan kapak merah," kata Yossi. Pelaku menggasak tiga ponsel, kalung emas, dan uang tunai dari dompet korban. "Total kerugian sekitar Rp 4 juta," lanjut Yossi.

Yossi mengatakan, ke empat pelaku tersebut diduga adalah pemain lama. "Analisa kami, ini pemain lama. Sekarang kami sedang mencari informasi, ada berapa orang yang baru keluar dari tahanan," katanya.
Berdasarkan keterangan korban yang dikutip oleh Yossi, saat penghadangan pelaku tidak menggunakan kendaraan apapun. "Pelaku menggunakan kain untuk menutupi wajahnya," kata Yossi. Ciri-ciri salah satu pelaku yang menghadang adalah berumur sekitar 25 tahun, badan kurus, tinggi rata-rata sekitar 165-170 cm.

Saat ini kasus masih dalam penanganan Kepolisian Sektor Gambir. Kepolisian masih melakukan pencarian terhadap keempat anggota kapak merah tersebut.

Sumber : tempo.co.id diakses pada 20 Oktober 2012
8.   The Mentally Abnormal Criminal

                   Merupakan suatu bentuk kejahatan yang dilakukan oleh orang                  bermental tidak normal.

Diduga Psikopat, Pembunuh Adik Kandung dengan Alu

LAMPUNG (Pos Kota) – Diduga seorang psikopat, Hari ,34, yang tega membunuh adik kandungnya sendiri, Putri,30, dengan sebuah alu hingga berlumuran darah saat sedang menyetrika
Hal ini dikatakan Samsi ,50, paman Hari pada Sabtu (17/9). Tampak orang tua dan suami Putri terlihat sangat shok. Mereka tidak menyangka Hari setega itu dengan Putri. Bahkan Hari sepertinya memaksa cincin kawin yang dikenakan Putri dikeluarkan paksa dengan menggunakan pisau saat Putri masih hidup. Ini terlihat saat hasil visum bahwa Putri berusaha melawan saat cincinnya mau dikeluarkan Hari
“Kami sudah pasrah terhadap hukuman yang nanti akan diberikan ke Hari jika Hari sudah tertangkap. Kami sudah berusaha menuruti semua kemaunnya minta uang, minta motor hingga puluhan kali dibelikan tetap saja dijual. Bahkan ada isi SMS di HP Putri bahwa suami dan anaknya juga akan dihabisi oleh Hari, ” kata Samsi.
Sementara itu, Abdul Gani, Bapak Putri belum bisa dimintai keterangan karena sedang sakit.
Seperti diberitakan sebelumnya , diduga ingin mengambil alih kontrakan rumah orang tuanya, Hari , 34, membunuh adik kandungnya sendiri Putri ,30, dengan menggunakan alu yang biasa digunakan untuk menumbuk saat adiknya sedang menyetrika baju di rumah, Jl. DR. Warsito, Kupang Teba, Bandarlampung, pada Kamis (15/9) sekitar pukul 13.30 WIB.
Isti , 28, orang yang mengontrak rumah Abdul Gani ,50, orang tua Putri dan Hari, mendengar suara Putri merintih kesakitan. Isti kemudian meminta tolong suaminya Kahar ,32, untuk melihat Putri. Saat itulah Kahar menjerit memanggil Isti mengatakan bahwa Putri pingsan.
Isti kemudian penasaran membalikkan tubuh Putri yang telungkup dan alangkah terkejutnya Isti saat melihat wajah Putri yang berlumuran darah dengan kondisi tewas mengenaskan sedangkan anaknya duduk disampingnya.
Selanjutnya, Isti langsung menelpon orang tua Putri yang sedang berobat ke Jakarta. Isti juga menelpon suami Putri, Cahyadi yang bekerja sebagai konsultan pertanian.
“Orang tua Putri menjawab akan langsung pulang ke Lampung demikian pula suami Putri langsung berangkat dari Liwa. Hari kabur usai membunuh adiknya Putri”, kata Isti.
Menurut Isti pada hari itu, Hari yang dikenal pemabuk baru datang, tidak lama terjadi keributan yang berakhir dengan rintihan jerit kesakitan Putri. Saat Putri ditemukan, Hari sudah tidak ada kabur lewat pintu belakang.
Beberapa warga sekitar menjelaskan bahwa Hari sangat beda sekali dengan  saudaranya. Hari dikenal suka berfoya-foya dan mabuk-mabukan. Ulah Hari inilah yang membuat Abdul Gani jatuh sakit dan langsung dibawa ke Jakarta bersama istrinya Siti.
Saat ditinggalkan Putri hanya bersama Hari dan anak Putri yang baru berumur 6 bulan. Suami Putri pulang satu minggu sekali karena bekerja di Lampung Barat.
Kapolsek Telukbetung Barat, Kompol. Charlie mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Hari dan kasus ini masih terus diselidiki. (Koesma/dms)
SUMBER : poskota.co.id diakses pada 27 Oktober 2012
9.   The Non Malicious Crime

                   Perbuatan yang oleh sekelompok masyarakat menuduh                                      perbuatan tersebut sebagai kejahatan tetapi bersifat relatif artinya             kelompok lain menyebut bukan kejahatan.

Lia Eden Kembali Ditangkap

JAKARTA, SENIN — Pemimpin sekte "Kerajaan Tuhan", Lia Aminudin atau Lia Eden, beserta 20 pengikutnya ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan penistaan agama.

"Lia Eden dan pengikutnya tadi pagi sekitar pukul 05.00ditangkap di rumahnya, Jalan Mahoni, Senen, Jakpus," kata Pelaksana Harian Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Mahbub di Jakarta, Senin (15/12).
Menurut Mahbub, Lia Eden ditangkap karena diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama. "Mereka masih dimintai keterangan oleh penyidik di Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum. Nanti akan ada keterangan siapa yang menjadi tersangka dan siapa yang menjadi saksi karena penangkapan baru pukul 05.00," ujarnya.
Lia Eden pernah divonis penjara karena kasus yang sama pada 2006 dan baru bebas beberapa bulan yang lalu. Kepada para pengikutnya, Lia Eden mengaku sebagai Malaikat Jibril. 

Dalam praktiknya, ia "memadukan" berbagai ajaran agama dengan membentuk komunitas tersendiri di Jalan Mahoni dengan sebutan "Kerajaan Tuhan". Para pengikut ajarannya biasanya menggunakan pakaian serba putih.

Sumber : kompas.com diakses pada 27 Oktober 2012

No comments:

Post a Comment