Sunday 30 November 2014

Pajak

 Negara Republik Indonesia telah membuat segala peraturan – peraturan mengenai perpajakan. Sebagai Warga Negara Indonesia yang taat akan aturan maka pajak wajib dilaksanakan oleh semua Warga Negara Indonesia. Ada pribahasa yang mengakatan “ Orang Bijak taat Bayar Pajak” dan “Bangga Bayar Pajak”.

Sebelumnya kita harus tahu terlebih dahulu apa itu Pajak dan Bagaimana proses pembayarannya? Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa secara langsung. Pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan negara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Pajak pun memiliki dasar hukum tersendiri.

Dasar hukum ketentuan umum dan Tata cara Perpajakan adalah undang-undang NO. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007. Lau siapakah yang harus membayar pajak ? dalam peraturan perpajakan ada istilah Wajib Pajak. Wajib Pajak yang bisa disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan. Jadi wajib pajak adalah orang pribadi atau badan. Wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak.


Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang - undang. NPWP ini wajib di miliki oleh wajib pajak yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak dan menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank dan lelang. Untuk Memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan.

Setelah Wajib Pajak memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) segeralah wajib pajak mengisi Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) yang sudah disediakan. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.



Surat Pemberitahuan (SPT) ini juga berfungsi sebagai sarana melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang bagi wajib Pajak, bagi pengusaha Kena Pajak melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah PPN yang sebenarnya terutang dan bagi pemotong/pemungut pajak melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak yang di potong dan disetorkan.

Pengambilan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) harus di ambil sendiri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Perpajakan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP dan dapat menggandakan dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.

Penyerahan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dilakukan secara langsung ke KPP/KP2KP dan melalui pos dengan pengiriman surat.

Wajib pajak tidak hanya mengisi formulir Surat Pemberitahuan (SPT) tetapi Wajib pajak selanjutnya harus melakukan pembayaran pajak itu sendiri. Ketika wajib pajak akan membayar pajak tersebut, wajib pajak pun harus melengkapi Surat Setoran Pajak (SSP).


Surat setoran pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir. Untuk diketahui bahwa satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Kerja atau satu tahun.

Leasing

Pengertian:


Kata leasing berasal dari kata to lease yang berarti menyewakan. 
 

Menurut Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/SK/2/1974; dan No. 30/Kpb/I/1974, tertanggal 7 Februari 1974, yang dimaksud dengan sewa guna usaha atau leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.



A.    PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut :
1.         Lessor
Merupakan perusahan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2.         Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang di inginkan.
3.         Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4.         Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingnya.
  
Manfaat Leasing:



Manfaat dan keuntungan-keuntungan sebagai berikut :
1.      Bersifat fleksibel
2.      Tidak diperlukan adanya jaminan
3.      Capital saving
4.      Cepat dalam pelayanan
5.      Pembayaran ansuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional
6.      Sebagai pelindung terhadapinflasi
7.      Adanya hak opsi lessee pada akhirn masa leasing
8.      Adanya kepastian hukum
9.      Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk men dapatkan aktiva bagi suatu perusahaan