Saturday 30 November 2013

Hukum Dagang

Sekarang saya akan membahas sedikit tentang hukum dagang yang saya pelajari dari buku Prof. Dr. M. Bakri, SH., MS yang berjudul Pengantar Hukum Indonesia Jilid 2



Pengertian Hukum Dagang
                      Di dalam KUHD (Kitab Undang Undang Hukum Dagang) yang merupakan sumber utama hukum dagang ternyata tidak mengatur mengenai pengertian atau definisi tentang hukum dagang. Oleh karena itu, untuk mengerti dan memahami apa itu hukum dagang kita mencari pendapat-pendapat yang diberikan oleh para ahli. Berikut ini pendapat-pendapat ahli mengenai pengertian hukum dagang.
a.       Hukum yang mengatur soal-soal perdagangan yaitu tingkah laku manusa dalam perdagangan. (Achmad Ichsan)
b.      Bagian dari hukum perdata yang mengatur masalah perikatan yang diatur dalam buku ke III BW yaitu himpunan peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHPdt dan KUHD, jadi merupakan serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu linstas perdagangan. (Sukardono)
c.       Keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan sejauh mana diatur dalam KUHD dan UU tambahan (Kamus Istilah Bahasa Indonesia oleh Fochema Andrea)
d.      Hukum Perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (HMN Purwosujipto)

                      Dari beberapa pendapat itu dapat disimpulkan bahwa Hukum Dagang adalah serangkaian kaidah hukum yang timbul khusus  dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan yang bersumber baik dari KUHPdt, KUHD maupun UU diluar itu dan kebiasaan yang timbul dalam dunia usaha.

                      Istilah dagang sebelumnya dicantumkan dalam KUHD yaitu dalam Pasal 2-5 KUDH, akan tetapi keberadaan pasal-pasal tersebut sudah lama dicabut dengan Stb 1938 No 276 tanggal 17 Juli 1938. Alasan pencabutan pasal-pasal tersebut karena :
1.      Pengertian barang tidak hanya barang bergerak tapi juga barang tidak bergerak
2.      Pengertian menjual termasuk perbuatan perniagaan
3.      Bila timbul perselisihan antara pedagang dan bukan pedagang sulit untuk menentukan hokum apa yang berlaku
                      Kemudian dengan dicabutnya istilah dagang, muncul istilah perusahaan. Di dalam KUDH istilah perusahaan terdapat pada pasal 6, 16, dan 36, akan tetapi KUDH juga tidak memberikan definisi atau pengertian mengenai istilah perusahaan. Pengertian perusahaan dapat kita temukan dalam Memorie Van Toelichting (MvT) dan pendapat para ahli.
                      Pengertian perusahaan juga dapat kita jumpai dalam beberapa peraturan perudang-undangan, antara lain:
1.      Dalam pasal 1 huruf b UU 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Perusahaan adalah setiap usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba”
2.      Pasal 1 Butir 2 UU no 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba baik yang diselenggarakan oleh orang perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hokum atau bukan badan hokum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah RI”
     
Dari beberapa pengertian perusahaan maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Terus-menerus
2. Terang-terangan
3. Mencari untung
4. Menghitung rugi laba
                      Dari uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa hukum dagang bukanlah dalam pengertian sempit yang hanya mengatur tentang masalah perdagangan saja tetapi jauh lebih luas dari itu yaitu mengatur tentang dunia usaha termasuk juga perdagangan.
Sumber Hukum Dagang

                      Sumber hukum dagang tidak hanya KUHD saja akan tetapi juga KUHPdt khsususnya buku ke 3 tentang perikatan, karena dalam buku ke tiga BW itu merupakan ketentuan umum yang membahas tentang perikatan baik yang bersumber pada perjanjian maupun undang undang yang erat kaitannya dengan dunia usaha misalnya tentang perseroan perdata, jual beli, perburuhan, perbuatan melawan hukum dan lain-lain.

                      Dalam perkembangannya sumber hukum dagang tidak hanya KUHD dan KUHPdt saja, tetapi juga berbagai peraturan tentang dunia usaha yang lahir setelah Indonesia merdeka, misalnya UU perseroan terbatas, UU pasar modal, UU dokumen perusahaan, UU penerbangan, UU pelayaran, UU kepailitan dan penundaan pembayaran, UU perbankan, UU larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, UU perlindungan konsumen dan lain-lain.
                     
                      Di samping itu, hokum dagang juga bersumber pada kebiasaan-kebiasaan yang terjadi dalam dunia usaha maupun perdagangan baik di tingkat nsional maupun internasional.







                      Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sumber hokum dagang meliputi:
1.      Dikodifikasi
-          KUHD
-          KUHPdt (buku ke tiga)
2.      Diluar kodifikasi
UU perseroan terbatas, UU pasar modal, UU dokumen perusahaan, UU penerbangan, UU pelayaran, UU kepailitan dan penundaan pembayaran, UU perbankan, UU larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, UU perlindungan konsumen dan lain-lain
3.      Hukum kebiasaan dalam dunia perdagangan/usaha

Ruang Lingkup

                      Hukum Dagang merupakan hukum yang membahas mengenai pengertian dan ruang lingkup, sejarah, pengaturan, subyek dan obyek Hukum Dagang dan cara penyelesaian hukum apabila terjadi sengketa dagang.

Asas Asas Hukum Dagang

                      Di dalam hukum dagang terdapat asas asas hukum yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan hukum dagang, khususnya yang berkatian dengan hubungan antara KUHD bersifat khusus dan KUHPdt bersifat umum. Asas tersebut terdapat dalam Pasal 1 dan 15 KUHD yang pada intinya menyatakan bahwa jika terdapat pertentangan antara apa yang terjadi khusus diatur dalam KUHD dan juga secara umum diatur dalam KUHPdt, maka yang dipergunakan adalah yang secara khusus di atur di KUHD (Asas lex Specialis derograt legi Generalis). Dan sebaliknya ketika di KUHD tidak mengatur, sementara muncul masalah hukum maka akan kembali merujuk pada ketentuan umum yang ada dalam KUHPdt.

OS Kitkan ANDROID

Setelah ICS dan Jellybean, baru baru saja android mengeluarkan OS android yang baru, yaitu Kitkat. Kitkat yang merupakan makanan coklat yang terkenal dengan kelezatannya. Inilah fakta menarik tentang OS Kitkat:

Sumber: Merdeka.com

1.Android 4.4 KitKat, komersialisi nama OS Android oleh Google

Google kali ini nampaknya akan menambah sisi komersil dari sistem operasi mereka. Jika dahulu mereka hanya memperoleh pendapatan dati hasil lisensi penggunaan OS tersebut, maka kali ini mereka juga memanfaatkan nama dari sistem operasi mereka untuk dijadikan pundi-pundi uang baru.
Nama KitKat di Android seri 4.4 ini sendiri merupakan hasil kerjasama Google dengan pihak Nestle.

2. OS seri ke 11

Google kali ini nampaknya akan menambah sisi komersil dari sistem operasi mereka. Jika dahulu mereka hanya memperoleh pendapatan dati hasil lisensi penggunaan OS tersebut, maka kali ini mereka juga memanfaatkan nama dari sistem operasi mereka untuk dijadikan pundi-pundi uang baru.
Nama KitKat di Android seri 4.4 ini sendiri merupakan hasil kerjasama Google dengan pihak Nestle.

3. Pengganti Key Lime Pie

Android 4.4 KitKat ini merupakan sistem operasi yang sebelumnya didengungkan akan keluar dengan nama Key Lime Pie dengan seri 5.0.
Dikabarkan, petugas Google Android sampai minggu terakhir sebelum peluncuran OS ini masih mengira jika nama dari OS Android terbaru ini adalah Key Lime Pie, namun dalam detik-detik akhir, Pichai selaku pimpinan Google Android membuat kesepakatan dengan pihak Nestle dan memutuskan jika nama OS ini adalah Android 4.4 KitKat.

4. Kerjasama Android dengan Nestle GRATIS

Kerjasama antara dua perusahaan besar di bidang yang berbeda ini ternyata tidak memerlukan biaya sepeserpun.
Hal ini diketahui dari pernyataan pihak Nestle yang menyebutkan jika kerjasama antara Nestle dan Google tidak terikat uang dan hanya bekerjasama untuk saling mempromosikan brand masing-masing.

5. OS untuk semua Android

Android 4.4 KitKat yang merupakan pengganti dari Android 5.0 Key Lime Pie ini diperkirakan akan dapat digunakan untuk smartphone Android dari kelas high-end hingga low-end.
Berdasarkan rumor sebelumnya, Android Key Lime Pie yang sekarang hadir dengan nama KitKat ini dapat digunakan di smartphone dengan RAM berukuran mulai 512MB.