Thursday 30 April 2015

Pengertian At-Tanzil



 Pengertian At-Tanzil
At-Tanzil adalah suatu asas dalam membagikan harta pusaka kepada zul arham dangan menempatkan mereka kepada status ahli waris yang menjadikan sebab adanya pertalian nasab dengan orang yang meninggal dan menggantikannya sekitarnya ia masih hidup.jika derajat zul arham tersebut sudah jauh hendaklah bergeser naik atau turun,sederajat demi sederajat hingga berhasil mencapai tempat ahli waris yang menjadikan sebab untuk di ganti bagianya.

Dasar hukum
Dasar hukum yang di kemukakan oleh ulama dalam mengemukan pendapatnya adalah sebagai berikut :

Artinya:
“ Harta peninggalannya untuk keduanya di bagi tiga,. Dua pertiga untuk ammah dan sepertiga untuk khalah.”
Ammah di beri dua per tiga bagian karena ia di pertalikan nasabnya dengan orang yang meninggalmelalui bapak hingga ioa dapat menempati tempat bapak. Khalah hanya di beri bagian sepertiga , karena pertalian nasabnya dengan orang meninggal melalui ibu hiongga bagianya sebanyak sebanyak yang di terima bagian ibu sekiranya ibunya masih hidup.


Beberapa Contoh Madzhab Ahlul Tanzil
a. Seseorang meninggalkan ahli waris yang terdiri atas anak perempuan , anak laki-laki saudara perempuan kandung ,dan anak perempuan saudara lki-laki ayah.
Golongan ini menganggap bahwa seakan –seakan orang yang meninggal itu meninggalkan anak perempuan , saudara perempuan kandung,dan saudara laki-laki seayah.oleh karna itu mereka memberi anak perempuan dari anak perempuan ½ sebagaimana bagian ibunya  yang menghubungkannya , dan anak laki-laki saudara perempuan kandung juga di beri ½ sebagaimana bagian dari ibunya.
b. Seseorang meninggalkan ahli waris yang terdiri dari atas anak perempuan saudara perempuan , anak perempuan saudara perempuan seayah,anak perempuan saudara perempuan saudara laki-laki ayah kandung.

AHLI WARIS DZUL ARHAM



AHLI WARIS DZUL ARHAM

Pengertian
Kata al- arham adalah bentuk jamak dari kata rahmun , yang menurut bahasa artinya ialah tempat terbentuknya janin dalam perut ibunya. Pengertian tersebut kemudian di perluas sebagai sebutan untuk setiap orang yang di hubungkan nasabnya kepada seseorang akibat adanya hubungan darah.keluasan arti zul- arham tersebut di ambil dari pengertian lafaz ulul arham yang terdapat dalam al –quran Q. S. Al-Anfal 75.
Artinya:
“ orang orang yang mempunyai hubungan krabat itu, sebagianya berhak terhadap sesamanya  (dari ada yang bukan krabat ) di dalamkitab allah.”

Syarat-syarat
Jumhur fuqaha yang menyetujui kewarisan zul arham menetapkan dua syarat agar mereka dapat menerima harta peninggalan kekerabatannya, yaitu berikut ini:
a.       Tidak ada ashabul furud atau ashabah
Apabila masih terdapat ashabul furud dan ashabah walaupun hanya seorang. Zul arham tidak menerima bagian waris sama sekali. Hal ini karena apabila bagian ashabul  furud tidak sampai habis, maka harus dikembalikan (di-radd) kepada ashabul furud  kembali sampai tidak ada sisa harta peninggalan yang bakal diterimanya .
b.      Bersama salah seorang suami istri
Apabila ashabul furud yang mewarisi bersama-sama dengan zul arham itu salah seorang suami istri, salah satu dari suami istri itu mengambil  bagian (farad)nya lebih dahulu kemudian sisanya baru diberikan kepada mereka, tidak bol;eh di radd kan sisa lebih kepada salah seorang suami istri harus dikemudiankan dari pada menerimakan kepada zul arham. Ketiadaan salah seorang suami istri menerima radd tetap, berlaku sepanjang masih ada ashabul furud selain dia sendiri atau zul arham.




Cara Zul Arham Menerima Waris
  Pengertian Al-Qarabah
Yang di maksud dengan madzhab Al-Qarabah adalah asas dalam membagikan harta peninggalan kepada zul arham dengan dasar kedekatan hubungan nasab antara zul arham dengan orang yang meninggal .Zul arham yang hubunganya dekat dengan si pewaris menerima di dahulukan menerima harta peninggalan dari pada zul arham yang hubunganya jauh.

Para fuqaha yang berpendapat bahwa zul arham menerima bagian waris apabila mereka lebih dari seseorang yang berlainan rumpun mereka atau bersamaan rumpun, tetapi berbeda kelompok, jihat, derajat dan kekuatan kekerabatan mereka. Dalam susunan ahli waris zul arham, terdapat empat rumpun yang berbeda tingkatanya. zul arham yang tergolong dalam rumpun pertama harus di dahulukan dari pada rumpun yamg kedua, begitu seterusnya .

a.       Rumpun-rumpun zul arham
1.      Anak turunnya anak-anak si pewaris  ( cucu-cucu ) yang tidak termasuk ashabul furud dan asabah.
2.      Kakek ghairu sahih dan nenek –nenek ghairu sahih.
3.      Anak turunnya saudara-saudari yang tidak termasuk ashabul furud asabah.
4.      Anak turunnya kakek dan nenek , betapa tinggi mendakinya yang tidak tergolong asabah.

b.      Cara membagi harta pusaka
1.      Jika ahli warisnya zul arham yang akan menerima bagian itu hanya seseorang diri, seluruh harta peninggalannya atas sisa setela di bagikan kepada ashabul furud suami istri di berikan kepeda semua.
2.      Jika mereka lebih seorang , harus di adakan penelitian dan pentarjihan sebagai berikut:
a.       jika semua berasal dari rumpun yang berbeda , yang berasal rumpun yang pertama harus di dahulukan dari rumpun yang kedua, dan rumpun yang kedua harus di dahulukan dari pada rumpun yang ketiga , begitu seterusnya menurut tertib rumpun.
b.      Jika semuanya berasal satu rumpun, harus di bedakan