Wednesday 30 September 2015

Asas-asas negara kesatuan



Ditinjau dari segi sejarah ketatanegaraan serta Ilmu Negara, pada permulaan perkembangannya, yaitu jaman purba, jaman kuma, jaman abad pertengahan, jaman renaissance, kemudian memasuki jaman hukum alam baik abad XVII maupun abad XVIII, kekuasaan para penguasa itu pada umumnya bersifat absolut, dan masih dilaksanakannya asas sentralisasi dan asas konsentrasi. Kedua asas itu secara singkat pengertiannya dapatlah dikemukakan sebagai berikut:
1.      Asas sentralisasi, adalah asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintah itu milik Pemerintahan Pusat.
2.      Asas konsentrasi, adalah asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintahan itu dilaksanakan sendiri oleh Pemerintahan Pusat, baik yang ada di pusat pemerintahan maupun yang ada di daerah-daerah.
Memang sesungguhnya setelah memasuki abad perkembangan hukum alam, abad XVII dan XVIII, lahir dan berkembanglah usaha usaha untuk membatasi kekuasaan para penguasaan negara.
Sementara itu setelah negara-negara didunia ini mengalami perkembangan yang semakin pesat, wilayah negara menjadi semakin luas, urusan pemerintahannya menjadi semakin kompleks serta warga negaranya menjadi semakin banyak, maka dibeberapa negara telah dilaksanakan asas dekonsentrasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintah didaera, yaitu pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Pejabat-pejabatnya di daerah, untuk melaksanakan urusan-urusan pemerintahan Pemerintah Pusat yang ada di daerah-daerah.
Dalam perkembangannya lebih lanjut dibeberapa negara disamping telah dilaksanakan asas desentralisasi, yaitu penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintahan Pusat atau Daerah Otonom tingkat atasnya kepada Daerah Otonom menjadi urusan rumah tangganya.
Pelaksanaan asas desentralisasi inilah yang melahirkan atau dibentuknya Daerah-daerah Otonom, yaitu suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan demikian Daerah Otonom itu memiliki Otonomi daerah, yaitu hak, wewenang dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ciri-ciri Negara Kesatuan
Ciri-ciri yang terdapat dinegara kesatuan adalah sebagai berikut:
·         Negara kesatuan berkedaulat ke dalam dan ke luar, ditangani pemerintahan pusat
·         Konstitusi dinegara kesatuan hanya 1 (satu)
·         Kepala Negara dan Kementrian hanya 1 (satu), umumnya tidak memiliki hak veto

Sumber Dana Perbankan

Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Bank membutuhkan sumber dana untuk membiayai kegiatan operasinya dengan menyerap dana yang ada di masyarakat. Dan dalam menyalurkan dana, Bank membutuhkan dana lebih dahulu dan melalui selisih bunga Bank memperoleh keuntungan.
Jenis sumber dana bank terdiri dari:
1. Pendanaan yang berasal dari para pemilik bank itu sendiri (para pemegang saham). Bisa berupa modal disetor, tambahan modal, laba yang ditahan, mengeluarkan atau menjual saham kepada pemilik baru.
·      Modal disetor adalah modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya;
·      Tambahan modal adalah modal yang ditambahkan oleh pemilik
·      Laba yang ditahan adalah saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh RUPS atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan (retained earning)
·      Menjual saham baru
2.  Pendanaan yang berasal dari pinjaman antar bank, lembaga keuangan dari luar negeri, atau pinjaman dari bank sentral (BI = Bank Indonesia).
·      Pinjaman antar bank adalah pinjaman yang diberikan suatu bank kepada bank lain yang terjadi karena bank peminjam kekurangan likuiditas, sedangkan bank pemberi pinjaman kelebihan likuiditas (interbonk borrowing)
·      Pinjaman Bank Central adalah pinjaman yang diberikan oleh Bank Indonesia
3.  Dana dari masyarakat luas ( DPKetiga ), yang mana oleh bank dana masyarakat ini menempati posisi yang terbesar dari pos neraca – kewajiban semua bank. Adapun instrumen yg biasa digunakan untuk menampung dana masyarakat ini, bisa melalui produk :
1.    Giro ( Demand Deposit ), yaitu  simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyetgiro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
2.    Deposito ( Time Deposit ), menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.
3.    Tabungan ( Saving ), menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998, tabungan dapat didefinisikan sebagai simpanan pihak ketiga di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu. Tabungan hanya akan berguna apabila diinvestasikan, Nasabah mau menyimpan dananya di bank karena ia percaya bahwa bank dapat memilih alternative investasi yang menarik. Tabungan menjadi faktor terpenting dalam peningkatan modal bank. Semakin tinggi jumlah dan nilai tabungan dari nasabah semakin tinggi kredit yang bisa diberikan pihak bank kepada nasabah. Untuk itu pihak bank harus jeli terhadap investasi ini.
4.    Terkait pemberian jasa – jasa perbankan, yang dapat menimbulkan dana titipan yang harus diselesaikan / dicairkan sesuai syarat yang berlaku di masing-masing bank
Demi meningkatkan dan menghimpun dana dari masyarakat, bank harus melakukan peningkatan pelayanan dan produk, diantaranya memberi kemudahan bagi nasabah baru yang akan menabung. Pada produk diantaranya kemudahan bertransaksi :
1.      menggunakan ATM
2.      jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
3.      jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
4.      jasa pengiriman uang (transfer)
5.      jasa penagihan (inkaso)
6.      kliring
7.      penjualan mata uang asing
8.      kartu kredit
9.      jasa Letter of Credit ( L/C)
10.  bank garansi dan referensi bank