Monday 30 June 2014

Pemilu

Sebentar lagi kita akan menghadapi pestra demokrasi terbesar di Indonesia, yaitu Pilpres. Lalu apakah sebetulnya pengertian dari pemilu itu sendiri? dan ada berapa macam pemilu yang berlangsung di Indonesia?



Jika menurut dosen HTN saya, pak Dahlan, pemilu adalah salah satu sistem demokrasi dimana kita memilih orang-orang tertentu untuk menduduki jabatan-jabatan politik tertentu. Tidak berbeda jauh dengan pengertian dari pemilu yang tertulis di id.wikipedia.org, yaitu "Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa"

Lalu ada berapa macam pemilu di Indonesia? Seperti yang saya tahu dari dosen saya, Pemilu di Indonesia ada 3 macam, yaitu Pemilihan Umum Lembaga Legislatif, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Kepala daerah. Apakah ada bedanya dari ke-3 macam pemilu tersebut? Ada, sebetulnya bisa terlihat jelas jika Pileg dan Pilpres di laksanakan secara serentak se-Indonesia, jika Pilkada tidak.



Lalu dalam Pemilu, kita sering mendengar istilah Black Campaign (Kampanye Hitam), apa sebenarnya Black Campaign itu?
Kalau menurut saya sendiri, saya memahami arti dari Black Campaign ini adalah sesuatu hal yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin menjatuhkan nama salah satu calon agar suaranya berkurang, entah itu dengan menyebarkan fitnah atau membongkar aib. Jika menurut id.wikipedia.org, Kampanye Hitam adalah :
 "Penggunaan metode rayuan yang merusak, sindiran atau rumors yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkan presepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan publik. komunikasi ini diusahakan agar menimbulkan fenomena sikap resistensi dari para pemilih, kampanye hitam umumnya dapat dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain secara efisien karena kekurangan sumber daya yang kuat untuk menyerang salah satu kandidat atau calon lain dengan bermain pada permainan emosi para pemilih agar pada akhirnya dapat meninggalkan kandidat atau calon pilihannya."

Menurut saya sebagai salah satu Mahasiswa Hukum yang baru mengenal hukum di masa perkuliahan ini, Black Campaign bukanlah tindakan yang terpuji, untuk apa menjelek-jelekan dan menghina-hina apalagi mem-fitnah, karena pada waktunya bukanlah tidak mungkin salah satu calon yang kita hina-hina tersebut akan terpilih dan menjadi salah satu presiden kita nanti. Menurut saya, ke-2 calon Presiden dan Cawapres sekarang mempunyai kelebihan dan kekurang masing-masing, sudah pasti karena mereka adalah manusia dan kita sebagai manusia sudah pastinya tau, kalau kita juga mempunyai banyak kesalahan, entah itu dalam bentuk apapun kita tidak mungkin terbebas dari kesalahan baik kecil atau besar. Wajar jika mereka mempunya perbedaan Visi dan Misi, jika kita amati dalam kehidupan sehari-hari kita sering menghadapi perselisihan pendapat baik dengan orang-orang terdekat kita yaitu keluarga ataupun sahabat dan teman-teman kita, tapi apakah hanya karena perbedaan itu kita harus saling bermusuhan dan melakukan hal-hal yang tidak terpuji?



Indonesia adalah negara yang besar, dengan ber-aneka ragam bahasa, agama dan suku bangsa. Jika kita bisa menerima perbedaan, bukanlah tidak mungkin suatu saat Indonesia akan terpecah-pecah menjadi beberapa bagian. Perbedaan bukanlah suatu yang buruk, menurut saya perbedaan ada untuk saling melengkapi. Coba anda bayangkan jika semua orang memiliki pikiran, tingkah laku yang sama? akan lucu bukan. Jadi disini saya hanya ingin bilang, pilihlah yang menurut hati anda benar dan jangan terpengaruh dengan perkataan orang lain. Satu trik dari saya untuk menghindari persilihan, jika teman anda atau siapapun menanyakan siapa pilihan anda, bilang saja kalau kita masih memikirkannya dan belum tau pasti siapa yang akan kita pilih. Jika dia menyakinkan anda untuk memilih salah satu calon yang bukan pilihan anda dengan sangat ngotot, biarkan saja dan mengalah saja, kita sebagai warga Indonesia sudah memiliki hak untuk memilih, toh mereka tidak akan tau siapa yang kita pilih nanti.



Jangan takut, karena Hak baik yang konstitusional maupun Ham (anugrah dari tuhan YME) adalah hal yang sudah dilindungi oleh negara kita :) Jadi gunakan suara anda dengan yakin, siapapun presidennya saya yakin jika warga negaranya adalah orang yang bersatu dan kuat, Indonesia akan semakin maju kedepannya. Dan janganlah memaksakan salah satu pilihan kita kepada orang lain, karena dengan itu kita sebenarnya sudah melanggar hak orang tersebut, jika memang kita orang yang bertuhan dan melanggar hak orang tersebut, berarti kita telah melawan anugrah yang telah diberikan oleh Tuhan Y.M.E.



Terimakasih, mohon maaf jika ada salah kata karena bisa saja tulisan saya diatas adalah suatu kesalahan, karena saya sendiri masih perlu banyak belajar.



Mari kita wujudkan Pemilu yang indah dan bersih untuk Indonesia yang lebih baik :)


Monday 2 June 2014

BANK SYARIAH (TUGAS HUKUM ISLAM)

Disusun oleh Kelompok 2 HI kelas E brawijaya



BAB I
LATAR BELAKANG

Perkembangan perekonomian Islam dewasa ini bertumpu pada empat pilar. Pilar pertama, adalah korpus ekonomi Islam itu sendiri, yang berujud teori-teori ekonomi yang telah ditulis, baik oleh para ulama yang pada umumnya merupakan pembahasan mengenai hukum syari’ah di bidang ekonomi. Kedua, proses pendidikan dan latihan yang menciptakan tenaga-tenaga professional yang tidak saja mampu melaksanakan prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis, tetapi juga memahami syari’ah dan lebih-lebih di bidang keuangan dan perbankan, mampu melaksanakan asas-asas prudensialitas, baik ekonomis maupun syari’ah. Ketiga, adalah perkembangan perbankan syari’ah dan lembaga keuangan syari’ah lainnya (asuransi tafakul, reksadana, obligasi, zakat dan wakaf).
Keempat, adalah perkembangan bisnis di sektor riil, seperti pertanian, pertambangan, industri, perdagangan dan jasa. Keempat pilar itu berkaitan satu dengan yang lain. Sebagai contoh, beroperasinya sistem perbankan syari’ah secara berkesinambungan (sustainable) sangat bergantung pada mutu sumberdaya manusia (human resource) sebagai modal manusia (human capital) yang dihasilkan oleh sistem pendidikan dan latihan. Selanjutnya perkembangan pendidikan dan latihan juga bersumber pada perkembangan teori-teori dan konsep-konsep mengenai keuangan syari’ah. Perkembangan sektor riil pada gilirannya ditunjang oleh sektor keuangan dan perbankan dengan modal finansial.




RUMUSAN MASALAH
1)      PENGERTIAN BANK SYARIAH ?
2)      FUNGSI BANK SYARIAH ?
3)      KELEBIHAN BANK SYARIAH DI ZAMAN MODERN ?
4)      PERAN BANK SYARIAH DALAM PEMBANGUNAN ?

















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Bank Syariah
Pengertian bank syariah atau bisa dikenal dengan bank islam mempunyai sistem operasi di mana ia tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga ini, bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur‟an dan Hadist Nabi SAW. Atau dengan kata lain, bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. (Karnaen Perwataatmadja   dan      M.Syafe            ‟IAntonio).
Pengertian bank syariah sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang. Pasal 2 PBI No. 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, memberikan definisi bahwa Bank umum syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum yang diperkenankan adalah perseroan terbatas atau PT. Dalam buku yang berjudul Manajemen Bank Syari’ah, secara garis besar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut di tentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad. Bersumber dari lima dasar konsep inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah : (1) sistem simpanan, (2) bagi hasil, (3) margi keuntungan, (4) sewa, (5) jasa  (fee).
Kegiatan utama perbankan syariah tersebut harus menggunakan prinsip dasar bank syariah yang ditetapkan, yaitu: Mudharabah, Musyarakah, Wadi’ah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah. Prinsip-prinsip dasar ini Insya Allah akan kami jelaskan pada artikel selanjutnya agar lebih memahami pengertian bank syariah secara mendalam.
2.2 Fungsi Bank Syariah
A.         Fungsi bank syariah sebagai Manajemen investasi
Bank-bank syariah dapat melaksanakan fungsi ini berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan. Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam kapasitasnya sebagai mudharib, yaitu pihak yang melaksanakan investasi dana dari peihak lain) menerima presentase keuntungan hanya dalam kasus untung. Dalam ha terjadi kerugian, sepenuhnya menjadi risiko dana (shahibu mal), sedangkan bank tidak ikut menanggungnya.
B.         Fungsi bank syariah sebagai Investasi
Bank-bank syariah menginvestasikan dana yang ditempatkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan aat-alat investasi yang konsisten denagan syariah. Di antara contohnya adalah kontrak murabahah, musyarakah, bai’ as-salam, bai’ al-istisna’, ijarah, dan lain-lain. Rekening investasi menjadi dua yakni rekening investasi tidak terbatas dan terbatas.
1.    Rekening investasi tidak terbatas (general investment)
Pemegang rekening jenis ini memberi wewenang kepada bank syariah unutk menginvestasika dananya dengan cara yang dianggap paling baik dan feasible, tanpa menerapakan pembatasan jenis, waktu, dan bidang usaha  investasi.
2.    Rekening investasi terbatas
Pemegang rekening jenis ini menerapkan pembatasan tertentu dalam hal jenis, bidang usaha, dan waktu bank menginvestasikan dananya.

C. Fungsi bank syariah sebagai Jasa keuangan
Bank syariah dapat juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya berdasakan wupah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. Contohnya, garansi, transfer kawat,L/C,dansebagainya.

D    Fungsi bank syariah sebagai Jasa sosial
Konsep perbankan islam/syariah mengharuskan bank islam melaksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebaikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Konsep perbankan syariah juga mengharuskan bank syariah memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
2.3 Kelebihan Bank Syari’ah di Zaman Modern
Kelebihan Fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengan bank konvensional, sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan   bagi    Bank    syariah
Perbedaan       mendasar       tersebut          terutama:
a. Perlunya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas    bank.
b. Perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari pelarangan bunga yang  PLS dengan instrumen nisbah bagi hasil.
mengatasi masalah unik dari sistem bagi hasil misalnya : moral hazard (tindakan yang dilakukan oleh penerima amanat yang bertentangan dengan kesepakatan awal dalam menjalankan amanat yang diterimanya), asymmetric information (ketidakseimbangan informasi antara pemberi amanat dan yang diberi amanat, di mana pihak yang diberi amanat memiliki informasi yang lebih banyak ketimbang pihak yang memberi amanat), dll adalah dengan cara:
a. Penerapan   good    governance     (tata    kelola  yang    baik)
b. Ketentuan    disclosure        dan      transparansi    keuangan
c. Pengembangan skema insentif yang optimal       
Jenis produk Bank Syariah akan tergantung pada fungsi pokok bank syariah. Fungsi pokok bank syariah dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat        terdiri  dari:
1. Fungsi Pengumpulan Dana (Funding)
2. Fungsi Penyaluran Dana     (Financing)
3. Pelayanan   Jasa     (Service)
Dalam bank syariah produk-produk penghimpunan dana dapat diterapkan berdasarkan   prinsip masing-masing,yaitu:
a. Wadiah yaitu akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan            dan      pemeliharaan.
b. Mudharabah yaitu akad usaha dimana salah satu pihak memberikan modal (Sahibul Mal), sedangkan pihak lainnya memberikan keahlian (Mudharib) dengan nisbah yang disepakati dan apabila terjadi kerugian , maka pemilik modal menanggung   kerugian         tersebut.
Mudharabah   dibagi menjadi 2,      yaitu:
a) Mudharabah mutlaqah (investasinya tidak terikat).
b) Mudharabah muqayyadah: investasinya terikat (tertentu).
Selanjutnya di PSAK no 59 paragraf 8 dan 9 secara rinci dijelaskan pengertian dari kedua            jenis    Mudharabah   ini.
08 Mudharabah mutlaqah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya
09 Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek investasi.
Contoh batasan          tersebut,         misalnya:
a) tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya
b) tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan c) mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa          melalui           pihak  ketiga
Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penghimpunan dana (funding) terdiri    dari:
1.         Giro
- simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan   dengan menggunakan cek atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan.
-   Dapat dibuka oleh perorangan atau          perusahaan.
- Cek dapat berbentuk tunai atau melalui rekening (account payable).
Sesuai dengan penjelasan tentang 2 akad diatas, maka giro menggunakan akad  Wadiah.
2.         Simpanan/tabungan:
- simpanan yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku/kartu tabungan atau kartu ATM sebagai alat penarikan.
- Buku tabungan merupakan bukti pemilikan dari pemegang rekening.
- Terdapat aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.
Kedua jenis akad di atas dapat dipakai dalam simpanan. Jadi jenis simpanan menurut      akadnya          dibagi menjadi:
-           Simpanan       Wadiah           dan                 
-            Simpanan Mudharabah        


3. Deposito
- simpanan untuk jangka waktu tertentu yang dapat diambil setelah jangka           waktu tertentu.
- Menggunakan bilyet sebagai tanda bukti simpanan.
-  Mendapatkan bagi hasil yang dibayarkan tiap akhir bulan.
Akad yang dapat dipakai dalam Deposito adalah Mudharabah.
Catatan:
*) Bila akad yang dipakai adalah Mudharabah muqayyadah, maka:
- nasabah meminta Bank untuk menyalurkan dananya kepada projek atau nasabah          tertentu.
- Atas tugas ini bank dapat memperoleh fee atau porsi keuntungan.
- Keuntungan yang diperoleh dari penyaluran dana ini dibagi antara nasabah sebagai pemilik modal (Sahibul Mal) dan pelaksana projek sebagai mudharib (orang yang memberikan keahlian)
- Pola seperti ini dalam dunia perbankan disebut chanelling bukan executing
Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penyaluran dana (financing) dibagi menjadi 3 kategori besar.
1.         Jual-beli
Produk jual-beli dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:
a.         Murabahah
b.         Salam dan     salam parallel
c.         Istishna           dan     istishna           paralel
Penjelasan dari masing-masing produk disajikan berikut ini:
a.         Murabahah
- adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli dimana Bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli
- Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk Bank disepakati      dimuka
- Dalam fiqih klasik murabahah dilakukan secara tunai, dalam praktik perbankan nasabah dapat membayar secara angsuran dan untuk antisipasi kemacetan, Bank dapat meminta jaminan
- Dalam fiqih klasik, penjual membeli barang langsung dari penjual pertama. Dalam perbankan syariah barang dapat dikirim langsung kepada nasabah atau nasabah membeli sendiri selaku wakil Bank dalam membeli
- Bank dapat meminta uang muka dari nasabah untuk pembelian barang tersebut            secara            murabahah
- Bila nasabah membayar tepat waktu atau melunasi sebelum jatuh tempo, nasabah dapat meminta keringanan (diskon) bila Bank menyetujui b.        Salam             dan      salam paralel
- adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran dilakukan dimuka dengan syaratsyarat tertentu
- dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Uang pembelian diberikan dimuka kepada nasabah
- Karena barang akan dikirimkan kemudian, maka nasabah selaku penjual berhutang      kepada            bank
- Biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian atau produk-produk    yang   terstandarisasi
- Bank hanya mendapat keuntungan apabila komoditi yang dikirim oleh nasabah dijual dengan harga yang lebih tinggi
- Bank dapat menjual barang tersebut sebelum jatuh tempo kepada pihak lain dengan cara yang sama (salam), tapi tidak boleh dikaitkan dengan salam yang pertama. Bila hal ini yang terjadi maka salamnya adalah Salam parallel
- Apabila dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dikhawatirkan   terkena           riba
- Apabila nasabah gagal (wan prestasi, default) dalam menyerahkan barang yang dipesan, maka kewajiban terhadap bank tidak berubah. Penyerahan barang harus tetap dilakukan walaupun harus ditunda karena kegagalan
- Jika bank setuju, modal bank dikembalikan senilai ketika pertama kali diberikan

c.         Istishna           dan     istishna           parallel
- hampir sama dengan salam tetapi berbeda pada objek yang dibiayai dan cara   pembayarannya
- Pada Salam objek yang dibiayai sudah terstandarisasi, sedangkan pada istishna objek yang dibiayai bersifat customized (harus dibuat terlebih dahulu)
- Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus, sedangkan pada istishna pembayaran oleh bank dapat dicicil/bertahap 2. Bagi Hasil/Untung
Produk Bagi Hasil/Untung dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:
a)         Mudharabah
- dalam pembiayaan Mudharabah , bank bertindak sebagai pemilik dana (sahibul mal) dan nasabah sebagai pengelola usaha (mudharib)
- dalam fiqih klasik yang dibagikan adalah keuntungan (pendapatan dikurangi biaya), tetapi dalam praktik yang dibagikan adalah Revenue karena sulit untuk menemukan kesepakatan tentang biaya-biaya yang dikeluarkan   nasabah
- Nisbah bagi hasil disepakati di muka termasuk bila terjadi kerugian
- dalam fiqih klasik, Mudharabah adalah akad yang modal dikembalikan ketika usaha berakhir. Dalam sebagian praktik perbankan syariah, modal yang digunakan nasabah dicicil untuk memudahkan pengembalian ketika Mudharabah berakhir
- dalam fiqih klasik, ketika usaha menemui kegagalan semua aset yang tersisa dijual dan dikembalikan kepada sahibul mal (Bank).
Dalam perbankan syariah nasabah selaku mudharib (pengelola usaha) masih diberi kesempatan untuk melanjutkan/memperbaiki usaha dengan penambahan modal dari bank
b)         Musyarakah
- dalam Musyarakah, bank dan nasabah bertindak selaku syarik (partner) yang masing-masing memberikan dana untuk usaha
- pembagian keuntungan menurut kesepakatan dan apabila rugi dibagi menurut porsi modal masing-masing (proporsional)
- selaku syarik, bank berhak ikut serta dalam manajemen sesuai kaidah musyarakah
- adalah penyerahan jaminan untuk mendapat pinjaman
- Rahn dalam syariah dapat berbentuk:
- Fiducia: penyerahan barang, tetapi hanya dokumen yang ditahan. Barangnya masih dapat digunakan oleh pemilik
- Gadai : penyerahan barang secara fisik sehingga pemilik tidak dapat menggunakan       lagi.
3. Sewa            (Ijarah)
- Bila pembiayaan berdasarkan akad Ijarah maka Bank berlaku sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah selaku penyewa (musta’jir)
- Pada fiqih klasik, bank (pemberi sewa), bank harus memiliki barang sebelum menyewakan kepada nasabah (penyewa)
- Pada umumnya Bank tidak memiliki barang, tetapi menyewa dari pihak lain, kemudian menyewakan lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi selama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan sewa kedua
- Ijarah dalam bank syariah bisa disamakan dengan operating lease, bukan financial lease atau capital lease (lihat bahasan sewa guna usaha/leasing). Jadi bank bertanggung jawab atas pemeliharaan aset yang disewa
- Bila bank memiliki objek yang disewakan, maka bank dapat memberi Opsi bagi nasabah untuk memiliki objek yang disewanya. Ijarah jenis ini dinamakan Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik atau Ijarah wal Iqtina. Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik memakai 2 akad yaitu akad sewa dan janji (opsi) kepemilikan. Kepemilikan bisa dilakukan kalau masa sewa telah berakhir. Hal ini hampir sama dengan capital lease.

d.)        Jasa    Perbankan
adalah pelayanan Bank terhadap nasabah dengan tidak menggunakan modal tunai. Atas jasa yang diberikan, bank akan menerima imbalan (fee).
Jenis Produk Bank bila dilihat dari fungsi pelayanan jasa (service) terdiri dari:
a.Transfer (pengiriman uang)
b. Inkaso (pencairan cek)
c. Valas (penukaran mata uang asing)
d. L/C (Lettter of Credit)
e. Letter of Guarantee dll

Bank syariah menggunakan akad dalam penetapan produknya. Akad yang dipakai sebagai dasar dalam jasa perbankan syariah:
1. Wakalah (Perwakilan)
Produk yang memakai akad ini: Transfer, Inkaso, Debit Card, L/C
2. Kafalah (Penjaminan)
Produk yang memakai akad ini: Bank Guarantee, L/C, Charge Card
3. Hawalah (Pengalihan Piutang)
Produk yang memakai akad ini:Bill Discounting, Post Dated Check (cek mundur), anjak piutang
4. Sarf (Pertukaran mata uang)
Produk yang memakai akad ini: Jual beli Valuta Asing
Dalam perbankan syariah, jasa perbankan menggunakan dana/fasilitas bank sendiri, oleh karena itu pendapatan yang diperoleh dari penjualan jasa ini harus disendirikan atau tidak ikut dibagikan kepada pemilik simpanan.
Untuk mempermudah transaksi antar Bank dan antara Bank dengan Bank Indonesia seperti perbankan konvensional, , maka Bank syariah juga menggunakan produk Interbank.
Jenis Produk Interbank
a. Sertifikat Mudharabah antar Bank adalah instrumen pasar uang antar bank yang hanya dapat dijual satu kali kepada bank lain dengan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan
b. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah instrumen Bank Indonesia untuk menyerap kelebihan likuiditas dalam perbankan
c. Fasilitas pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) adalah fasilitas Bank Indonesia bagi perbankan syariah untuk menutupi selisih posisi (mismatch) han Bank Syariah di Zaman Modern

PERAN BANK SYARIAH DALAM PEMBANGUNAN
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Bank Syariah adalah merupakan bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah,yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain dalam penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha.
Bank syariah sebenarnya sangat berperan penting dalam pembangunan. Bank syariah cukup bisa diandalkan dalam proses mencapai kesejahteraan dan keadilan serta kemakmuran masyarakat. Hal itu dikarenakan bahwa bank syariah menerapkan prinsip bagi hasil yang berkeadilan tanpa menerapkan bunga atas transaksi.
Pembangunan sebagai salah satu indikator kemajuan suatu negara juga merupakan salah satu hal penting yang tidak bisa dilepaskan dari peran bank-bank nasional khususnya bank syariah. Bank syariah telah menunjukkan bahwa bank syariah memegang peranan penting dalam pembangunan,yaitu disaat negara dilanda krisis moneter pada tahun 1998. Pada saat itu, bank syariah keadaannya malah tidak begitu terguncang dan dapat dikatakan stabil. Andaikata pemerintah mengambil dan menjadikan ini sebagai gambaran dalam meniingkatkan kualitas pembangunan negara,pastilah pemerintah lebih memberikan perhatian yang lebih untuk bank syariah dalam mencapai tujuannya.
Pembangunan tidak semata ditekankan pada fisik semata,tetapi juga subjek pembanguan itu sendiri tidak kalah penting untuk ditekankan. Dalam hal ini yang menjadi subjek pembanguan itu sendiri adalah manusianya. Pembangunan sekiranya dilakukan dan diniatkan untuk tujuan yang baik dan dari pembiayaan yang halal. Bank syariah dalam transaksinya yang mengharamkan bunga telah memberikan pelajaran bahwa hak orang lain tidak boleh kita miliki. Riba dengan segala macam jenisnya jelas merugikan,karena terlihat adanya kesenjangan dan ketidakadilan dalam pembagian hasil. Tingkat suku bunga hanya membuat kacau pembangunan,hal itu terlihat ketika masa krisis moneter pada tahun 1998,dimana tingkat suku bunga yang tinggilah yang mengakibatkan kekacauan perekonomian dan pastinya menghambat proses pembangunan. Sementara bank syariah dengan keutamaannya yang berkeadilan mampu bertahan. Hal itu sudah jelas-jelas membuktikan bahwa bank syariah adalah pilihan yang tepat guna untuk meningkatkan pembangunan kita. Tapi,tentunya bank syariah tidak bekerja sendirian,karena dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat juga sangat berdampak besar dalam memajukan kinerja bank syariah yang pada akhirnya akan meningkatkan pembangunan di negara kita. Dengan tujuan dan niat yang baik serta pembiayaan yang halal oleh bank syariah,tentunya pembangunan di negara kita akan mendapatkan keberkahan.
Sebenarnya apa peran bank syariah dalam pembangunan? Mungkin saja sebagian orang tidak bisa menemukan dimana letak peran bank syariah dalam andilnya di pembangunan.
Secara lebih terperinci,peran bank syariah dalam pembangunan yaitu meliputi:
Pertama,ekonomi syariah memberikan andil bagi perkembangan sektor riil. Diharamkannya suku bunga dan spekulasi mengharuskan dana yang dikelola oleh bank syariah disalurkan ke sektor rill dan usaha yang halal. Dengan penyaluran tersebut maka usaha sektor rill terbantu dan hal tersebut sudah membantu dalam pembangunan ekonomi bangsa.
Kedua ,ekonomi syariah lewat industri keuangan syariah turut andil dalam menarik investasi luar negeri ke Indonesia, terutama dari negara-negara Timur-tengah. Adanya berbagai peluang investasi syariah di Indonesia, telah menarik minat investor dari negara-negara petro-dollar ini untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Ketiga,gerakan ekonomi syariah mendorong timbulnya perilaku ekonomi yang etis di kalangan masyarakat Indonesia. Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berpihak kepada kebenaran dan keadilan dan menolak segala bentuk perilaku ekonomi yang tidak baik seperti  sistem riba, spekulasi, dan ketidakpastian.
Sudah jelas bahwa peran bank syariah terhadap pembangunan adalah cukup besar. Apa yang diragukan lagi? Kemajuan pembangunan di negara kita ada ditangan kita. Sudah seharusnya pemerintah melirik lembaga keuangan syariah dan berusaha untuk mengoptimalkan kinerjanya. Apalagi Bank syariah dengan basis Islamnya tidak menjadi penghalang bagi kalangan masyarakat yang non Islam untuk ikut bertransaksi didalamnya. Karakteristik bank syariah yang bersifat terbuka dan universal menjadikan berbagai lapisan masyarakat ikut didalamnya. Tentunya masyarakat secara keseluruhan melihat ada hal yang berbeda dari bank syariah dengan bank konvensional lainnya,yaitu prinsip yang bagi hasil yang berkeadilan,selaras dan jujur.
Saya yakin dengan prinsip lembaga keuangan syariah yang berlandaskan keadilan,kejujuran dan keselarasan akan mampu meningkatkan pembangunan negara dan tentunya didukung oleh kepercayaan masyarakat terhadapnya.





PENGAKUAN INTERNASIONAL



 (disusun oleh kelompok 1 Kelas HI angkatan 2013 brawijaya kelas E)

I. PENDAHULUAN
Dalam pengantar ilmu hukum internasional , kita akan menemukan betapa pntingnya pengakuan dalam hukum internasional dalam hubungan antar Negara sebagai mana diakui oleh semua sarana hukum internasional, dalam hukum internasional pengakuan sangatlah berpengaruh terhadap perkembangan sejarah hukum internasional.
Pembahasan mengenai pengakuan dalam hukum internasional ini semoga dapat bermanfaat,  karena tetap merupakan suau masalah aktual yang menyagkut berbagai bidang hubungan antar Negara, karena masyarakat internasional merupakan masyarakat yang dinamis berubah dari waktu ke waktu. Perubahan-perubahan inilah yang menyebabkan masyarakat internasional diahadapkan dua pilihan mengakui atau tidak mengakui. Oleh sebab itulah tanpa mendapatkan pengakuan Negara tersebut akan mengalami kesulitan dalam melakukan hubunan antar Negara.
Negara merupakan salah satu subyek dari hukum internasional yang sifatnya dinamis. Identitas dan jumlah negara dalam masyarakat internasional tidak selalu tetap, melainkan berubah-ubah dari waktu ke waktu. Negara-negara lama lenyap atau bergabung dengan negara lain untuk kemudian membentuk sebuah negara baru, atau terpecah menjadi beberapa negara baru, dan juga ada wilayah yang berusaha memerdekakan diri dan menamakannya suatu bangsa.
Namun untuk dapat menjadi suatu negara, dibutuhkan pengakuan dari negara lain, apakah suatu negara menyetujui negara yang baru muncul tersebut. Sebab, eksistensi suatu negara juga berkenaan dengan kemampuannya menyelenggarakan hubungan internasional, meskipun kepastian batas wilayah belum ditentukan.
Pada akhirnya, masalah pengakuan mau tidak mau harus dihadapi oleh negara-negara, terutama apabila hubungan diplomatik dengan negara atau pemerintah yang diakui itu dianggap perlu untuk dipertahankan. Oleh karena itu penulis berupaya untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pengakuan.


II. RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah pengertian pengakuan?
2.      Apa saja teori-teori pengakuan?
3.      Apa saja macam-mavam pengakuan?
4.      Apa saja bentuk-bentuk pengakuan?
5.      Bagaimana cara pemberian pengakuan?
6.      Apa saja akibat hokum dari pengakuan?

















III. PEMBAHASAN

3.1 PENGERTIAN PENGAKUAN
Pengakuan merupakan tindakan politis suatu negara untuk mengakui negara baru sebagai subjek hukum internasional yang menimbulkan  akibat hukum tertentu. Yang dimana pengakuan memiliki fungsi memberikan tempat yang sepantasnya kepada suatu negara atau pemerintahan baru sebagai anggota masyarakat internasional.

Pegakuan menurut beberapa ahli:
-  J.B. Moore
makna pengakuan adalah sebagai jaminan bahwa negara baru tersebut diterima sebagai anggota masyarakat internasional,

-  Lauterpacht dan Chen
pemberian pengakuan merupakan suatu kewajiban hukum,

-  Ian Brownlie
pengakuan adalah optional dan politis,

-  D.J. Haris
suatu negara tetap negara, meskipun belum atau tidak diakui sama sekali,

-  Podesta Costa
tindakan pengakuan merupakan tindakan fakultatif

Pengakuan merupakan sesuatu unsur yang mutlak atau merupakan salah satu syarat yang harus ada apabila sebuah negara dikatakan ada dan berdiri sendiri serta bebas dari kepemimpinan bangsa lain. Dimana Dalam Konvensi Montevideo, tahun 1993, menyebutkan unsur-unsur berdirinya suatu negara antara lain berupa rakyat, wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lainnya, dan pengakuan (deklaratif). Sedangkan pada pasal 3 Deklarasi Montevideo tahun 1993 menyatakan ”keberadaan politik suatu negara, bebas dari pengakuannya oleh negara lain.” Sedangkan menurut ahli kenegaraan Oppenheimer dan Lauterpacht, syarat berdirinya suatu negara haruslah memenuhi unsur-unsur tertentu, yaitu rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain.

3.2 TEORI-TEORI PENGAKUAN
Salah satu materi penting dalam pengajaran hukum internasional adalah masalah pengakuan (recognition).  Dalam hubungan itu ada beberapa teori :
v  Teori Deklaratoir
Menurut teori Deklaratoir, pengakuan hanyalah sebuah pernyataan formal saja bahwa suatu negara telah lahir atau ada. Artinya, ada atau tidaknya pengakuan tidak mempunyai akibat apa pun terhadap keberadaan suatu negara sebagai subjek hukum internasional. Dengan kata lain, ada atau tidaknya pengakuan tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban suatu negara dalam hubungan internasional.
Kelemahan Teori Deklaratoir
  1. Karena pengakuan hanya bersifat formalitas, apabila negara baru lahir tetapi tidak mendapat pengakuan dari negara lain sehingga tidak ada negara yang mau mengadakan hubungan dengan negara tersebut, maka negara tersebut tidak dapat melangsungkan hidupnya secara baik seperti negara lainnya.

v  Teori Konstitutif
Berbeda dengan penganut Teori Deklaratoir, menurut penganut Teori Konstitutif, pengakuan justru sangat penting. Sebab pengakuan menciptakan penerimaan terhadap suatu negara sebagai anggota masyarakat internasional. Artinya, pengakuan merupakan prasyarat bagi ada-tidaknya kepribadian hukum internasional (international legal personality) suatu negara.  Dengan kata lain, tanpa pengakuan, suatu negara bukan atau belumlah merupakan subjek hukum internasional.
Kelemahan teori konstitutif:
  1. karena masalah pengakuan bukan merupakan kewajiban, maka ada kemungkinan apabila ada negara baru lahir, maka akan diterima oleh sekelompok negara tetapi ditentang oleh sekelompok negara lain.
  2. Kelemahan lain dari teori konstitutif adalah tidak adanya ketentuan yang mengatur berapa seharusnya jumlah minimal negara-negara yang memberi pengakuan.

v  Teori Pemisah atau Jalan Tengah.
Karena adanya perbedaan pendapat yang bertolak belakang itulah lantas lahir teori yang mencoba memberikan jalan tengah. Teori ini juga disebut Teori Pemisah karena, menurut teori ini, hendaknya dibedakan antara negara sebagai pribadi internasional pada satu pihak, dan kemampuan negara itu sebagai pribadi internasional dalam melaksanakan hak dan kewajiban internasionalnya.
Suatu negara untuk dikatakan memiliki pribadi internasional atau sebagai negara menurut hukum internasional, tidak membutuhkan pengakuan dari negara lain. Di lain pihak sebagai pribadi internasional yang membutuhkan adanya hubungan dengan negara lain, maka diperlukan pengakuan untuk mengadakan hubungan yang akan melahirkan hak dan kewajiban internasional yang harus dilaksanakan pada level internasional. Jadi boleh dikatakan teori jalan tengah ini lebih pragmatis dan realistis.

3.3              MACAM-MACAM PENGAKUAN
1.      Pengakuan Berdasarkan Sifatnya:
a.      Pengakuan Tidak Langsung atau diam-diam (implied recognition)
adalah keadaan-keadaan yang secara tegas mengindikasikan kemauan untuk menjalin hubungan resmi dengan negara atau pemerintah baru.
Dalam praktek peristiwa-peristiwa yang disimpulkan:
Ø  melegitimasi pengakuan secara tidak  Penandatangan suatu traktat resmi bilateral oleh langsung,adalah; negara yang mengakui dan yang diakui. Contoh;penandatangan Treaty of uCommerce antara Cina Nasionalis dengan Amerika Serikat pada tahun1928.
Ø  Dimulainya hubungan diplomatik resmi antar negara yang diakui dan yang mengakui.
Ø  Dikeluarkannya suatu exequatur konsuler (duta besar) oleh negara yang mengakui bagi konsulnegara yang diakui.

b.      Pengakuan Bersyarat
Jarang terjadi negara-negara diakui secara bersyarat, umumnya berupasuatu kewajiban yang harus dipenuhi negara itu, akibat pengakuanbersyarat demikian adalah apabila keawjiban-kewajiban tidak dipenuhitidak akan menghapus pengakuan yang sudah diberikan, karena sekalipengakuan itu diberikan maka tindakan tersebut tidak dapat ditarikkembali. Apabila dengan syarat yang ditentukan negara tidakmemenuhinya tentu saja akan menimbulkan suatu pelanggaran, denganpelanggran atas syarat-syarat tersebut maka negara yang diakui dapatdinyatakan bersalah melanggar hukum internasional, dan terbukakesempatan bagi negara yang mengkui untuk memutuskan hubungandiplomatik sebagai sanksinya.
c.       Pengakuan kolektif
Pengakuan kolektif adalah pengakuan yang diwujudkan dalam suatu perjanjian internasional atau koferensi multilateral. Contoh : melalui hesinky treaty tahun 1975, Negara-Negara NATO mengakui republic demokrasi jerman timur mengakui republic pederal Jerman.
d.      Pengakuan terhadap Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan
Terhadap Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan tidak akan mempengaruhi pengakuan suatu negara. Tepatnya apabila pemerintah dari suatu negara menolak memberikan pengakuan terhadap suatu perubahan dalam bentuk pemerintahan negara lain, maka hal ini bukan berarti menghapuskan pengakuan terhadap status kenegaraanya.
2.      Pengakuan berdasarkan jenisnya:
a.      Pengakuan de facto adalah pengakuan yang di berikan dengan anggapan dan kepercayaan bahwa yang di akui untuk sementara dan dengan reservasi dikemudian hari telah memenuhi syarat dan hubungan internasional. Pegankuan de jure berarti bahwa menurut Negara yang mengakui, Negara atau pemerintah yang diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang di tentukan hukum internasional untuk dapat berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat Indonesia.
b.      Pengakuan de jure adalah pengakuan yang di dasarkan pertimbangan bahwa yang di akui telah memenuhi syarat untuk ikut serta dalam hubungan internasional. Pengakuan de facto berarti bahwa menurut Negara yang mengakui untuk sementaradan secara temporer serta dengan gejala reservasi yang layak dimasa mendatang bahwa Negara atau pemerintah yang telah diakui telah memenuhi syarat berdasarkan fakta (de facto). Oleh karena itu Nampak bahwa sebutan de jure dan de facto secara tegas, tidak merupakan deskripsi atas proses pengakuan itusendiri, tetapi mempunyai hubungan dengan status negara atau pemerintah tertentu untuk siapa pengakuan itu dikeluarkan.


3.4 BENTUK-BENTUK PENGAKUAN
1.      PENGAKUAN NEGARA BARU
Tindakan satu atau lebih Negara untuk mengakui suatu kesatuan masyarakat yang terorganisir yang mendiami wilayah tertentu, bebas dari Negara lain serta mampu menaati kewajiban Hukum Internasional dan menganggapnya sebagai anggota masyarakat.

Prinsip Umum :
a)      Dilaksanakan berdasarkan prinsip self determination ( hak untuk menentukan nasib sendiri ) .
b)      Dibentuk secara demokratis .
c)      Menerima kewajiban internasional yang relevan .
d)      Memiliki itikad baik untuk melakukan negosiasi dan proses yang damai .

2.      PENGAKUAN PEMERINTAH BARU
Tidak berhubungan dengan pengakuan Negara, jadi yang menolak pemerintahan tidak akan mengakibatkan Negara tersebut kehilangan status sebagai subjek Hukum Internasional .

            Menyangkut Kriteria :
a)      Pemerintahan yang permanen, apakah pemerintahan akan mempertahankan kekuasaannya dalam waktu lama .
b)      Pemerintahan yang ditaati rakyat .
c)      Penguasaan wilayah yang efektif .

3.      PENGAKUAN SEBAGAI PEMBERONTAK
Pengakuan ini diberikan kepada sekelompok pemberontak yang sedang melakukan pemberontakan terhadap pemerintahannya sendiri di suatu negara. Dengan memberikan pengakuan ini, bukan berarti negara yang mengakui itu berpihak kepada pemberontak. Maksud pemberian pengakuan ini yaitu agar pemberontak tidak diperlakukan sama dengan kriminal biasa . Namun, pengakuan ini sama sekali tidak menghalangi pemerintah yang sah untuk menumpas pemberontakan itu .

4.      PENGAKUAN BELIGERENSI
Pengakuan ini mirip dengan pengakuan sebagai pemberontak . Namun, sifat pengakuan ini lebih kuat daripada pengakuan sebagai pemberontak . Pengakuan ini diberikan bilamana pemberontak itu telah demikian kuatnya sehingga  seolah-olah ada dua pemerintahan yang sedang bertarung . Konsekuensi dari pemberian pengakuan ini adalah beligeren dapat memasuki pelabuhan negara yang mengakui, dapat mengadakan pinjaman, dll .

5.      PENGAKUAN SEBAGAI BANGSA
Pengakuan ini diberikan kepada suatu bangsa yang sedang berada dalam tahap membentuk negara . Mereka dapat diakui sebagai subjek Hukum Internasional. Konsekuensi hukumnyaa sama dengan konsekuensi hukum pengakuan beligerensi .

6.      PENGAKUAN HAK – HAK TERITORIAL dan SITUASI INTERNASIONAL yang BARU
Bentuk pengakuan ini bermula dari peristiwa penyerbuan Jepang ke Cina . Peristiwanya terjadi pada tahun 1931 dimana Jepang menyerbu Manchuria, salah satu provinsi Cina, dan mendirikan negara boneka di sana ( Manchukuo ) . Padahal Jepang adalah salah satu negara penandatangan Perjanjian Perdamaian Paris 1928, sebuah perjanjian pengakhiran perang . Dengan demikian maka penyerbuan Jepang itu jelas bertentangan dengan perjanjian yang ikut ditandatanganinya. Oleh karena itulah, penyerbuan Jepang ke Mnachuria itu diprotes keras oleh Amerika Serikat karena ttidak mengakui hak-hak territorial dan situasi internasional baru yang ditimbulkan oleh penyerbuan itu .

3.5  CARA PEMBERIAN PENGAKUAN
Dapat dibedakan menjadi 4 cara:
·         Pemberian pengakuan yang dilakukan secara tegas
Ditandai dengan adanya nota diplomatik atau pembukaan kedutaan besar di suatu negara. Contohnya : pembukaan kedutaan Palestina di Indonesia.
·         Pemberian pengakuan secara diam-diam atau tersirat
Didasarkan tindakan pihak yang bersangkutan sehingga adanya kesimpulan terdapat niat untuk memberi pengakuan.
Contohnya : menerima kunjungan kepala negara, mengibarkan bendera yang bersangkutan, menyampaikan pernyataan selamat, dll.
·         Pemberian pengakuan secara bersyarat
Adanya kewajiban yang harus dipenuhi negara itu. Konsekuensinya, apabila kewajiban tidak dipenuhi tidak akan menghapus pengakuan tetapi kemungkinan negara yang mengakui memutuskan hubungan diplomatic sebagai sanksi. Namun status pengakuan terhadap negara tersebut tidak dapat ditarik kembali.
Contohnya : Kongres Berlin 1928 yang mana member pengakuan terhadap Serbia dan Montenegro dengan syarat pemerintah Serbia dan Montenegro tidak memberlakukan larangan agama atau tidak boleh memaksakan penyimpangan agama terhadap warga negaranya.
·         Pemberian pengakuan secara kolektif
Pemberian pengakuan yang diberikan sekelompok negara kepada satu negara.
Contohnya : Masyarakat Eropa (Kongres Berlin) mengakui Bulgaria, ASEAN menerima Brunei menjadi anggota (1 Januari 1984).

3.6 AKIBAT HUKUM DARI PENGAKUAN
Pengakuan akan menimbulkan hak-hak dan kewajiban, kekuasaan-kekuasaan, privilege dari negara yang diakui menurut hukum internasional maupun hukum nasional negara yang memberi pengakuan. Yang perlu diperhatikan yaitu batas-batas antara hukum internasional dan hukum nasional. Kapasitas suatu negara yang diakui dapat dilihat dengan cara mengetahui kelemahan negara yang tidak diakui. Contohnya :
·         Negara itu tidak dapat berperkara di pengadilan yang belum mengakuinya
·         Tindakan dari suatu negara yang belum diakui tidak akan berakibat hukum di pengadilan negara yang tidak mengakuinya
·         Perwakilannya tidak dapat menuntut imunitas dari proses peradilan
·         Harta kekayaan negara yang tidak diakui sesungguhnya dapat dimiliki oleh wakil dari rezim yang telah digulingkan













IV. PENUTUP

KESIMPULAN
Lembaga pengakuan merupakan masalah yang cukup krusial dalam rana hukum internasional karena tidak ada satu ketentutan hukum internsional yang mengatur tentang lembaga pengakuan tersebut. Kerap kali dalam praktek sebagian besar negara, pengakuan merupakan masalah politik daripada masalah hukum.Kebijaksanaan dari suatu negara untuk mengkui negara lain ditentukan terutama oleh perlunya perlindungan atas kepentingan-kepentingan negara yang erat kaitannya dengan terpelihara hubungan dengan setiap negara baru atau pemerintah baru yang mungkin stabil dan tetap.

SARAN
Lembaga pengakuan memang memiliki tempat tersendiri dalam hukum internsaional, apabila suatu negara tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut tidak dapat mengadakan hubungan dengan negara yang bersangkutan.Dalam praktek cenderung lembaga pegakuan dihantui oleh nuansa politik, oleh karna itu terdapat suatu istilah bahwa lembaga pengkuan sebernya bukan sesuatu yang berdampak yuridis tetapi hanya sekedar kegiatan-kegiatan petimbangan kepentingan semata. Harapan kami dalam kesempatan ini agar negara tidak lagi menggunakan kepentingannya untuk memberikan pengakuan kepada negara lain. Kami berharapan agar ada ketentuan khusus yang secara limitatif menegasakan bahwa garis-garis besar suatu negara yang pantas diakui itu seperti apa, agar tidak ada lagi kerancuan yang terjadi seperti sebagian negara mengakui negara lain, sedangkan sebagian lagi tidak.

referensi 1) May Rudy, Teuku, Hukum Internasional 1, Refika Aditama, Bandung, 2006.

referensi lain menyusul