Friday 31 July 2015

Konvensi Mengenai Hak-Hak Anak (Convention On The Rights of The Child)

Nama Perjanjian:
Konvensi Mengenai Hak-Hak Anak (Convention On The Rights of The Child)

Tahun:
1989

Enter Into Force:
Konvensi ini mulai berlaku 30 hari setelah diterimanya piagam ratifikasi  atau aksesi oleh sekretaris jendral PBB

Substansi:
Konvensi hak-hak anak ini di buat untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan menjamin hak-hak anak agar terlaksana sebagaimana mestinya. Konvensi hak-hak anak merupakan suatu alat untuk merumuskan prinsip-prinsip universal dan norma hukum mengenai kedudukan anak.
Dalam pengembangan kepribadian anak, diharuskan dalam keadaan yang harmonis, dibesarkan dalam lingkungan yang penuh kasih sayang dan kebahagiaan.

Amandemen:

Article 50

1. Any State Party may propose an amendment and file it with the Secretary-General of the United Nations. The Secretary-General shall thereupon communicate the proposed amendment to States Parties, with a request that they indicate whether they favour a conference of States Parties for the purpose of considering and voting upon the proposals. In the event that, within four months from the date of such communication, at least one third of the States Parties favour such a conference, the Secretary-General shall convene the conference under the auspices of the United Nations. Any amendment adopted by a majority of States Parties present and voting at the conference shall be submitted to the General Assembly for approval.
2. An amendment adopted in accordance with paragraph 1 of the present article shall enter into force when it has been approved by the General Assembly of the United Nations and accepted by a two-thirds majority of States Parties.
3. When an amendment enters into force, it shall be binding on those States Parties which have accepted it, other States Parties still being bound by the provisions of the present Convention and any earlier amendments which they have accepted.
Penjelasan:
1. Dari pasal 50 ayat 1 tersebut, dapat di artikan bahwa setiap pihak dapat mengusulkan amandemen dan memberkasnya bersama dengan Sekretaris  Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris jenderal tersebut kemudian akan melaporkan usulan amandemen tersebut ke para pihak dan melakukan pemungutan suara atas usulan tersebut. Jika dalam waktu 4 bulan dari tanggal pemberitahuan tersebut, sepertiga dari negara pihak telah menyetujui konferensi tersebut, sekretaris Jenderal akan menyelanggarakan konferensi dibawah naungan PBB. Setiap perubahan yang diajukan oleh mayoritas negara pihak yang bersangkutan dan yang ikut serta memberi suara pada konferensi akan diserahkan kepada Majelis Umum untuk persetujuan.
2. Amandemen yang disahkan sesuai dengan ayat 1 pasal ini akan berlaku bila disetujui oleh Majelis Umum PBB dan diterima oleh 2/3 mayoritas negara pihak.
3. Ketika amandemen mulai berlaku, akan mengikat semua negara yang telah menerimanya. Negara pihak lain masih terikat dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini dan setiap perubahan terdahulu yang telah mereka terima.


Modifikasi:
Jika konvensi ini tidak menjelaskan secara spesifik tentang Modifikasi, maka konvensi ini terikat dengan pasal 41 Konvensi Wina 1969 yang mengatur tentang modifikasi atas Perjanjian Internasional Multilateral antara pihak-pihak tertentu.

Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilitie)

Nama perjanjian : Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilitie)
Tahun : 2006
Enter into force : hari ke-30 setelah penyimpanan dari 20 instrumen ratifikasi atau pencapaian.
Substansi :
Tujuan dari Konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas ini adalah untuk mempromosikan, melindungi dan menjamin penikmatan penuh dan setara semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar oleh semua orang penyandang cacat, dan untuk mempromosikan penghormatan terhadap martabat mereka. Penyandang cacat termasuk mereka yang memiliki fisik jangka panjang, gangguan mental, intelektual atau sensorik yang dalam interaksi dengan berbagai hambatan dapat menghalangi partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat sederajat dasar dengan orang lain.

1. Amandemen:
Terdapat pada pasal 47
1. Setiap Negara Pihak dapat mengusulkan amandemen terhadap Konvensi ini dan menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. sekretaris jenderal akan mengusulkan perubahan apapun kepada Negara Pihak, dengan permintaan untuk diberitahukan apakah mereka menginginkan suatu konferensi Negara Pihak untuk tujuan mempertimbangkan dan memutuskan proposal. Dalam waktu empat bulan dari tanggal pemberitahuan tersebut, setidaknya sepertiga dari Negara Pihak menyetujui konferensi seperti itu, Sekretaris Jenderal wajib mengadakan konferensi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perubahan yang diadopsi oleh mayoritas dua pertiga dari Negara Pihak yang hadir dan voting disampaikan oleh Sekretaris Jenderal untuk Umum Majelis PBB untuk persetujuan dan selanjutnya untuk semua Negara Pihak untuk penerimaan.
2. Suatu amendemen yang diadopsi dan disetujui sesuai dengan ayat 1 Artikel ini akan berlaku pada hari ketiga puluh setelah jumlah instrumen penerimaan yang disimpan mencapai dua pertiga dari jumlah Negara Pihak pada tanggal adopsi amandemen. Setelah itu, amandemen akan mulai berlaku untuk setiap Negara Pihak pada hari ketiga puluh setelah penyerahan instrumen sendiri penerimaan. Amandemen bersifat mengikat hanya bagi Negara Pihak yang telah menerimanya.
3. Jika demikian diputuskan oleh Konferensi Negara Pihak melalui konsensus, sebuah
amendemen yang diadopsi dan disetujui sesuai dengan ayat 1 ini Artikel yang berhubungan secara eksklusif untuk artikel 34, 38, 39 dan 40 akan mulai berlaku untuk semua Negara Pihak pada hari ketiga puluh setelah jumlah instrumen penerimaan yang disimpan mencapai dua pertiga dari jumlah Negara Pihak pada tanggal adopsi amandemen.
2. Modifikasi
Jika perjanjian tidak dilarang dalam konvensi yang bersangkutan maka ketentuan modifikasi dapat tunduk kepada pasal 41 konvensi wina tahun 1969.