Monday 30 March 2015

Mekanisme Leasing




 

KETERANGAN GAMBAR
1)        Lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.
2)         Lesse melakukan negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Dalam hal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat syarat-syarat pokok pembiayaan leasing, antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa ( lease rental ), dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3)        Lessor mengirimkan letter of offer atau comitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayaai barang modal yang dibutuhkan, lessee menandatangani dan mengembalikannya kepaada lessor.
4)        Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee, dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab dan objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5)        Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6)        Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda terim dan perintah bayar selanjutnya diserahkan
7)        Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8)        Pembayaran oleh lessor kepada pemasok
9)        Pembayaran sewa ( lease payment ) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.

PKPU - Perdamaian



UUK-PKPU mengenal dua macam perdamaian. Pertama, ialah perdamaian yang ditawarkan oleh debitor dalam rangka PKPU sebelum debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Kedua, adalah perdamaian yang ditawarkan oleh debitur kepada para krediturnya setelah debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.
Berdasarkan Pasal 265 UUK-PKPU debitur berhak pada waktu mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran uang atau setelah itu menawarkan suatu perdamaian kepada kreditor, dengan mengajukan rencana perdamaian sesuai Pasal 266 ayat (1).
Dari ketentuan Pasal 224 ayat (4), Pasal 265 dan Pasal 266 UUK-PKPU dapat diketahui bahwa rencana perdamaian dalam rangla PKPU dapat diajukan pada saat-saat sebagai berikut:
1.  Bersamaan dengan diajukannya permohonan PKPU (Pasal 265)
1.      Sesudah permohonan PKPU diajukan (Pasal 265), namun rencana itu harus diajukan sebelum tanggal hari siding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 UUK-PKPU
2.      Setelah tanggal hari siding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (4) UUK-PKPU, yaitu selama berlangsungnya PKPU sementara itu, yang tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari terhitung sejak PKPU sementara ditetapkan termasuk masa perpanjangannya.
Berdasarkan Pasal 265, bersamaan dengan debitur mengajukan PKPU kepada pengadilan niaga, debitur dapat menawarkan perdamaian kepada para krediturnya. Perdamaian itu tidak mutlak harus ditawarkan bersamaan dengan pengajuan permohonan PKPU, tetapi dapat diajukan sesudah permohonan PKPU diajukan. Selain itu, menurut Pasal 266 ayat (1) apabila tidak diajukan oleh debitur bersamaan dengan diajukannya permohonan PKPU sebagaimana dimaksud Pasal 224 ayat (1) rencana perdamaian itu harus diajukan sebelum tanggal hari siding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1) atau pada tanggal setelah itu namun dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 228 ayat (6). Dengan kata lain, apabila rencana perdamaian tidak diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan PKPU, maka rencana perdamaian itu dapat diajukan dalam masa selama berlangsungnya PKPU sementara sebagaimana ditetapkan oleh pengadilan niaga. Pengadilan niaga sebagaimana ditetapkan oleh Pasal 228 ayat (6) tidak boleh memberikan PKPU sementara lebih dari 270 hari setelah PKPU sementara diucapkan. Apabila jangka waktu yang ditentukan oleh hakim kurang dari 270 hari, maka hakim dapat memberikan perpanjangan namun perpanjangan tersebut tidak boleh melebihi 270 hari terhitung sejak PKPU sementara diucapkan.