Friday 30 October 2015

JALAN PEMBAGIAN HARTA WARIS



1.    Menentukan ahli waris.
2.    Menentukan ahli waris yang berhak menerima harta warisan (mauruts) dengan jalan furudl (asshabul furudl/dzul furudl). Ada 6, yaitu: 
a.     ½
b.    ¼
c.      1/8
d.    1/3
e.     2/3
f.       1/6
3.    Menentukan ahli waris yang terhijab (mahjub).
4.    Menentukan ahli waris ashobah.
5.    Menetapkan asal mas’alah untuk menentukan bagian warisan bagi golongan yang berhak menerima dengan furudl. Terdapat 7 macam asal mas’alah (KPK) yaitu,  2 – 3 – 4 – 6  - 8 – 12 dan 24, tergantung kepada angka penyebut masing-masing ahli waris yang masuk dalam golongan dzul furudl.
6.     Menentukan jumlah warisan bagi ahli waris dzul faraid. Jika terdapat sisa warisan akan dibagikan kepada ahli waris ashobah.
7.     Penyelesaian apabila dijumpai kasus ‘aul dan radd

Sejarah HAM Di Indonesia Berdasarkan dari Periode Perkembangannya



Untuk sejarah perkembangan HAM di Indonesia terbagi menjadi dua periode menurut Prof. Dr. Bagir Manan, yang ada dalam buku berjudul Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM, yaitu:

-          Sebelum kemerdekaan (1908 – 1945)

Untuk perkembangan HAM dalam periode ini banyak dijumpai pada organisasi-organisasi pergerakan yang ada di Indonesia, seperti Budi Uetomo (hak mengeluarkan pendapat), Serekat Islam (hak hidup layak dan bebas penindasan), Perhimpunan Indonesia (hak menentukan nasib sendiri), dan Partai Komunis Indonesia (hak berkaitan dengan alat produksi).

-          Sesudah kemerdekaan (1945 – hingga sekarang)

Untuk pemikiran ham pada periode ini semakin berkembang dari tahun ke tahun. Pada periode ini juga HAM semakin berkembang dan menekankan kepada hak-hak mengenai:

    Hak kebebasan dalam menyampaikan pendapat terutaama pada parlemen pemerintahan
    Self dtermination yang artinya hak untuk merdeka
    Hak kebebasan untuk berserikat melalui suatu organisasi politik yang telah didirikan

Untuk secara ringkas di bawah ini perkembangan HAM pada periode-periode yang ada pasca kemerdekaan:

-          Periode 1950 – 1959

Pada periode ini lebih menekankan kepada kebebasan dalam berdemokrasi secara liberal dengan berfokus kepada kebebasan individu.

-           Periode 1959 – 1966

Pada periode ini HAM tidak mendapatkan perkembangan yang cukup luas, yang artinya pemerintah melakukan pemasungan terhadap HAM, HAM hanya berpusat pada hak sipil, seperti hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan aspirasi melalui tulisan.

-             Periode 1966 – 1998

Pada periode ini HAM semakin berkembang dengan pesat, dimulai dari diberikannya hak uji materil dari Mahkamah Agung dan pemikiran HAM tidak lagi hanya sekedar wacana saja melainkan sudah dibentuk dengan lembaga penegakkan hukum yang berlaku.

-           Periode 1998 – sekarang

Pada periode ini HAM telah mendapatkan perhatian resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan telah menetapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasai Manusia.