Untuk sejarah perkembangan HAM di
Indonesia terbagi menjadi dua periode menurut Prof. Dr. Bagir Manan, yang ada
dalam buku berjudul Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM, yaitu:
-
Sebelum
kemerdekaan (1908 – 1945)
Untuk perkembangan HAM dalam periode ini banyak
dijumpai pada organisasi-organisasi pergerakan yang ada di Indonesia, seperti
Budi Uetomo (hak mengeluarkan pendapat), Serekat Islam (hak hidup layak dan
bebas penindasan), Perhimpunan Indonesia (hak menentukan nasib sendiri), dan
Partai Komunis Indonesia (hak berkaitan dengan alat produksi).
-
Sesudah
kemerdekaan (1945 – hingga sekarang)
Untuk pemikiran ham pada periode ini semakin
berkembang dari tahun ke tahun. Pada periode ini juga HAM semakin berkembang
dan menekankan kepada hak-hak mengenai:
Hak
kebebasan dalam menyampaikan pendapat terutaama pada parlemen pemerintahan
Self
dtermination yang artinya hak untuk merdeka
Hak
kebebasan untuk berserikat melalui suatu organisasi politik yang telah
didirikan
Untuk secara ringkas di bawah ini perkembangan HAM
pada periode-periode yang ada pasca kemerdekaan:
-
Periode
1950 – 1959
Pada periode ini lebih menekankan kepada kebebasan
dalam berdemokrasi secara liberal dengan berfokus kepada kebebasan individu.
-
Periode 1959 – 1966
Pada periode ini HAM tidak mendapatkan perkembangan
yang cukup luas, yang artinya pemerintah melakukan pemasungan terhadap HAM, HAM
hanya berpusat pada hak sipil, seperti hak berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan aspirasi melalui tulisan.
-
Periode 1966 – 1998
Pada periode ini HAM semakin berkembang dengan pesat,
dimulai dari diberikannya hak uji materil dari Mahkamah Agung dan pemikiran HAM
tidak lagi hanya sekedar wacana saja melainkan sudah dibentuk dengan lembaga
penegakkan hukum yang berlaku.
-
Periode 1998 – sekarang
Pada periode ini HAM telah mendapatkan perhatian
resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan
telah menetapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasai Manusia.