Wednesday 30 December 2015

Loan Portfolio (Kredit)



Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a.Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b.Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c.Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d.Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2.Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3.Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.

Analisis Kasus Pemerintahan Daerah



·         Kasus 1

Jakarta. Aktivitas industri pertambangan mineral dan batubara (minerba) di daerah terancam mandek. Penyebabnya adalah tumpang tindih aturan serta tidak jelasnya proses pelimpahan wewenang antara bupati dan gubernur. Alhasil, pengusaha kesulitan memperoleh izin usaha pertambangan.
Peralihan wewenang ini tertuang dalam pasal 14 Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 jo UU No. 2/2015 tentang Pemerintahan Daerah. Beleid ini menyebutkan perizinan bidang energi dan sumber daya mineral hanya berada di pemerintah pusat  dan provinsi. Dampak dari peralihan wewenang ini, sedikitnya ada 25 jenis perizinan ataupun rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota beralih ke provinsi. Misalnya, penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), IUP operasi khusus pengolahan dan pemurnian, rekomendasi izin pinjam pakai hutan, izin penggunaan bahan peledak, ataupun izin tenaga kerja
            Analisis
Dalam kasus diatas, jenis urusan pemerintahan tersebut termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren, dijelaskan pada pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikatakan bahwa penyelenggaraan umum urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi

·         Kasus 2
Metrotvnews.com, Bangkalan: Ratusan tokoh Madura berkumpul di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Sabtu 25 Juli. Mereka membahas rencana pembentukan Provinsi Madura dalam Musyawarah Besar ke-IV Masyarakat Madura seIndonesia.
Menurut sejumlah tokoh, wacana pembentukan Provinsi Madura bukanlah hal baru. Sebelum Mubse ini, sejumlah pertemuan sudah digelar guna membahas pembentukan Provinsi Madura.
“Ini bukan wacana baru. Bahasan ini sudah mengemuka sejak 2004 lalu. Kali ini kita ingin membahas dan mengerucutkan pada beberapa hal sehingga bisa menentukan langkah konkret kedepannya,” kata Ketua Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Madura H. Muhammad Rawi di Universitas Trunojoyo Madura, Jalan Trunojoyo, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Sabtu (25/7/2015)
Analisis
Dalam kasus diatas, Madura tidak dapat membentuk daerah provinsi baru, karena Madura tidak memenuhi syarat dalam melakukan pemekaran Daerah. Pemekaran Daerah sendiri dapat diartikan sebagai pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih daerah baru. Pemekaran daerah harus memenuhi syarat dasar dan syarat administratif yang tercantum pada Pasal 34 dan Pasal 35 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah


·         KASUS 3
KBRN, Malang : Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Malang dijadikan pilot project atau percontohan pelayanan publik zona integritas bebas korupsi. Tiga SKPD tersebut adalah Kecamatan Klojen, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Untuk mengimplentasikan program pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih ini, pemkot Malang bekerjasama dengan Kemebtrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Universitas Brawijaya dan Ombudsman RI.
“Perancangan zona integritas ini untuk mewujudkan birokrasi di kota Malang yang bersih dan terbebas dari KKN,” tutur Kepala Inspektorat Kota Malang, Subari, Selasa (28/4/2015)
Analisis
Sudah Tepatkah penggunaan nama Dinas Pendapatan Darah (Dispenda)?
-          Sudah
Apakah perbedaan antara Dinas, Badan, Sekretariat dan Kecamatan?
-          Dinas adalah bagian kantor pemerintah yang mengurus pekerjaan tertentu.
-          Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
-          Sekretariat adalah bagian organisasi yang menangani pekerjaan dan urusan yang menjadi tugas sekretaris kepaniteraan.
-          Kecamatan adalah pembagian wilayah administrative di Indonesia dibawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas dea-desa atau kelurahan-kelurahan.