Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah
penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi
primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement
bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang
akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia)
sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit
dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap
bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil
dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang
bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai
berikut.
a.Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b.Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c.Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d.Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2.Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya
seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari
berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana
yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana
pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal
inti bank. Dalam penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai
tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3.Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan
tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada
nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari
besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut
sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk
memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi.
Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan
likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip
kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa
pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan
keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari
pemberian kredit.