Friday 31 July 2015

Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilitie)

Nama perjanjian : Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilitie)
Tahun : 2006
Enter into force : hari ke-30 setelah penyimpanan dari 20 instrumen ratifikasi atau pencapaian.
Substansi :
Tujuan dari Konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas ini adalah untuk mempromosikan, melindungi dan menjamin penikmatan penuh dan setara semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar oleh semua orang penyandang cacat, dan untuk mempromosikan penghormatan terhadap martabat mereka. Penyandang cacat termasuk mereka yang memiliki fisik jangka panjang, gangguan mental, intelektual atau sensorik yang dalam interaksi dengan berbagai hambatan dapat menghalangi partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat sederajat dasar dengan orang lain.

1. Amandemen:
Terdapat pada pasal 47
1. Setiap Negara Pihak dapat mengusulkan amandemen terhadap Konvensi ini dan menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. sekretaris jenderal akan mengusulkan perubahan apapun kepada Negara Pihak, dengan permintaan untuk diberitahukan apakah mereka menginginkan suatu konferensi Negara Pihak untuk tujuan mempertimbangkan dan memutuskan proposal. Dalam waktu empat bulan dari tanggal pemberitahuan tersebut, setidaknya sepertiga dari Negara Pihak menyetujui konferensi seperti itu, Sekretaris Jenderal wajib mengadakan konferensi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perubahan yang diadopsi oleh mayoritas dua pertiga dari Negara Pihak yang hadir dan voting disampaikan oleh Sekretaris Jenderal untuk Umum Majelis PBB untuk persetujuan dan selanjutnya untuk semua Negara Pihak untuk penerimaan.
2. Suatu amendemen yang diadopsi dan disetujui sesuai dengan ayat 1 Artikel ini akan berlaku pada hari ketiga puluh setelah jumlah instrumen penerimaan yang disimpan mencapai dua pertiga dari jumlah Negara Pihak pada tanggal adopsi amandemen. Setelah itu, amandemen akan mulai berlaku untuk setiap Negara Pihak pada hari ketiga puluh setelah penyerahan instrumen sendiri penerimaan. Amandemen bersifat mengikat hanya bagi Negara Pihak yang telah menerimanya.
3. Jika demikian diputuskan oleh Konferensi Negara Pihak melalui konsensus, sebuah
amendemen yang diadopsi dan disetujui sesuai dengan ayat 1 ini Artikel yang berhubungan secara eksklusif untuk artikel 34, 38, 39 dan 40 akan mulai berlaku untuk semua Negara Pihak pada hari ketiga puluh setelah jumlah instrumen penerimaan yang disimpan mencapai dua pertiga dari jumlah Negara Pihak pada tanggal adopsi amandemen.
2. Modifikasi
Jika perjanjian tidak dilarang dalam konvensi yang bersangkutan maka ketentuan modifikasi dapat tunduk kepada pasal 41 konvensi wina tahun 1969.

No comments:

Post a Comment