Pengertian pajak, bumi dan bangunan
adalah sebagai berikut :
·
Pajak adalah
iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada
mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk
menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk
mencapai kesejahteraan umum.
·
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh
bumi yang ada dibawahnya. Pengertian ini berarti bukan hanya tanah permukaan
bumi saja tetapi betul-betul tubuh bumi dari permukaan sampai dengan magma,
hasil tambang, gas material yang lainnya.
·
Bangunan adalah konstruksi teknik
yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang
nomor 12 Tahun 1994 menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak
Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan. PBB adalah pajak yang
bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan
objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar)
tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Yang
menjadi objek pajak adalah :
a.
Bumi
adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
b.
Bangunan
adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan
secara tetap pada tanah dan/atau perairan.Yang termasuk pengertian bangunan
adalah :
·
Jalan lingkungan yang terletak
dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan
lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut
·
Jalan TOL
·
Kolam renang
·
Pagar mewah
·
Tempat olah raga
·
Galangan kapal, dermaga
·
Taman mewah
·
Tempat penampungan atau Kilang
minyak, air dan gas
·
Pipa minyak
·
Fasilitas lain yang memberikan
manfaat
Faktor yang menentukan klasifikasi Obyek
Pajak Bumi dan Bangunan yaitu :
a. Bumi atau Tanah
-
Letak
-
Peruntukan
-
Pemanfaatan
-
Kondisi lingkungan
-
Dan lain-lain
b.
Bangunan
-
Bahan bangunan
-
Rekayasa
-
Letak
-
Kondisi lingkungan
-
Dan lain-lain
Obyek
PBB yang dikecualikan antara lain yaitu :
a.
Digunakan semata-mata untuk
melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan
kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti pesantren, mesjid, gereja, tanah wakaf,
rumah sakit umum, sekolah atau madrasah, panti asuhan, candi, dan lain - lain
b.
Digunakan untuk kuburan,
peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu seperti museum
c.
Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata,
taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara
yang belum dibebani suatu hak
d.
Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat
berdasarkan asas perlakuan timbal balik
secara pasif
e.
Digunakan oleh badan/perwakilan organisasi
internasional yang ditentukan oleh Menkeu
Subyek Pajak Bumi Dan Bangunan
Orang atau badan yang secara
nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi,
dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh/manfaat atas bangunanyang meliputi antara lain pemilik, penghuni, pengontrak,
penggarap, pemakai dan penyewa.