Wednesday 30 March 2016

Pajak Bumi dan Bangunan



Pengertian pajak, bumi dan bangunan adalah sebagai berikut :

·         Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
·         Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Pengertian ini berarti bukan hanya tanah permukaan bumi saja tetapi betul-betul tubuh bumi dari permukaan sampai dengan magma, hasil tambang, gas material yang lainnya.
·         Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara  tetap pada tanah dan/atau perairan.
Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994 menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Yang menjadi objek pajak adalah :
a.       Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
b.      Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.Yang termasuk pengertian bangunan adalah :
·         Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut
·         Jalan TOL
·         Kolam renang
·         Pagar mewah
·         Tempat olah raga
·         Galangan kapal, dermaga
·         Taman mewah
·         Tempat penampungan atau Kilang minyak, air dan gas
·         Pipa minyak
·         Fasilitas lain yang memberikan manfaat
Faktor yang menentukan klasifikasi Obyek Pajak Bumi dan Bangunan yaitu :
a.       Bumi atau Tanah
-                      Letak
-                      Peruntukan
-                      Pemanfaatan
-                      Kondisi lingkungan
-                      Dan lain-lain
b.      Bangunan
-                   Bahan bangunan
-                   Rekayasa
-                   Letak
-                   Kondisi lingkungan
-                   Dan lain-lain
Obyek PBB yang dikecualikan antara lain yaitu :
a.       Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti pesantren, mesjid, gereja, tanah wakaf, rumah sakit umum, sekolah atau madrasah, panti asuhan, candi, dan lain - lain
b.      Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu seperti museum
c.       Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
d.      Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik  secara pasif
e.       Digunakan oleh badan/perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menkeu

Subyek Pajak Bumi Dan Bangunan
Orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh/manfaat atas bangunanyang meliputi antara lain pemilik, penghuni, pengontrak, penggarap, pemakai dan penyewa.