Friday 30 September 2016

Konsep Penanggulangan Kejahatan dan Asas Upaya Penanggulangan Kejahatan



Konsep Penanggulangan Kejahatan
1. Konsep Punitif:
            Merupakan penghukuman dimana penghukuman yang dimaksud disini adalah penghukuman yang seberat-beratnya / setimpal. Tetapi dampak penanggulangan kejahatan dengan cara memberikan punitif ini lebih banyak memunculkan dampak negatif dibandingkan dampak positif. Contohnya adalah pada pidana penjara seumur hidup atau pedana penjara dua puluh tahun, memunculkan dampak negatif diantaranya:
a. Betapa disini sekian lamanya pelaku diisolasi dari kehidupan masyarakat, sementara norma-norma diluar mengalami perkembangan yang luar biasa. Akhirnya setelah keluar dari penjara pelaku sulit beradptasi dengan dunia luar.
b. Penjatuhan pidana berupa penghukuman yang seberat-beratnya, termasuk diantaranya pidana penjara yang sangat lama jangka waktumya ternyata memberikan penderitaan tersndiri bagi narapidana yang bersangkutan, akibatnya jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan yang melakukan tindakan bunuh diri cukup banyak. Jadi upaya penanggulangan kejahatan yang dilkukan dengan konsep punitif ternyata lebih banyak memberikan penderitaan daripada mereform narapidana.
2. Konsep Pembinaan / treatment:
            Dalam konsep ini tujuan penjatuhan pidana adalah bukan untuk penghukuman, melainkan untuk pembinaan / treatmen. konsep pemasyarakatan merupakan wujud dari konsep ini. Menurut konsep ini, selama menjalani pidananya napi jangan dijauhkan dari masyarakat. Mereka harus tetap dekat dengan masyarakat. Program asimilasi napi yang ada dalam konsep pemasyarakatan dimana setelah menjalani setengah dari masa pidananya napi mulai kembali dikenalkan dengan masyarakat, merupakan salah satu upaya yang lebih bersesuaian dengan konsep pembinaan, yakni sebagai warga binaan pemasyarakatan. Jenis-jenis pidana lainnya yang bersesuaian engan konsep pembinaan adalah pidana kerja sosial / pidana pelayanan sosial.

Asas Upaya Penanggulangan Kejahatan
1. Asas Moralistik:
            Merupakan asas yang dipergunakan dalam upaya pennggulangan kejahatan dengan cara melakukan upaya peningakatan moral, budi pekerti, serta penanaman nilai-nilai dalam kehidupan masyarakat. Banyak cara yang dapat dilkukan untuk mewujudkan upaya ini, diantaranyadengan cara melakukan penyuluhan-penyuluhan.
2. Asas Abolisionistik:
Asas moralistik merupkan asas yang dipergunakan dalam upaya penanggulangan kejahatan dangan cara penghapusan faktor-faktor kriminogen yang dapat menjadi faktor pendorong terjadinya kejahatan. Cara-cara yang dapat dilakukan untuk mewujudkan upaya ini antara lain adalah dengan melalui penghapusan faktor-faktor kriminogen yakni faktor yang dapat menjadi faktor pendorong terjadinya kejahatan, misalnya adalah dengan melakukan upaya penekanan kemiskinan, pemberantasan pengangguran, razia minuman keras dan sebagainya.

Metode Penanggulangan Kejahatan



a.  Metode Preventif.
Merupakan metode penganggulangan kejahatan yang sifatnya pencegahan sedini mungkin atau seawal mungkin. Jadi dalam hal ini penanggulangan kejahatan mulai dilakukan sejak awal seseorang memperoleh pendidikan. Upaya yang dapat dilakukan yakni:
1. Upaya Penal
Dilakukan dengan cara mempublikasi ancaman-anaman pidana. Ini dimaksudkan agar masyarakat menjadi takut jika hendak melakukan kejahatan.
2. Upaya non Penal
Dilakukan dengan melkukan penyuluhan-penyuluhan, siskamling dan sebagainya.
b. Metode Represif.
            Upaya penanggulangan kejahatan yang dilakukan dengan cara menindak kejahatan yang sudah terjadi di masyarakat. Harapannya agar upaya penanggulangan itu dapat dilakukan dengan cara cepat dan tepat. Upaya ini dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum.
c. Metode Reformatif
            Merupakan metode penanggulangan kejahatan yang tujuannya merubah diri si pelaku agar tidak mengulangi lagi kejahatan yang telah dilakukannya. Ada dua acam metode reformatif, yakni:

            - Metode reformatif dinamis:
                 Pidana yang dijatuhkan harus tepat, sesuai dengan perbuatan terpidana. Penuh pertimbangan, ada hakim, mengawsi dn mengamati pelaksanaan putusan pegadilan.

- Metode klinis reformatif :
Merubah diri pelaku, diikuti dengan perawatan dan pengobatan dipanti rehabilitasi. Misalnya untuk para pengguna narkoba.