Sunday, 30 November 2014

Pajak

 Negara Republik Indonesia telah membuat segala peraturan – peraturan mengenai perpajakan. Sebagai Warga Negara Indonesia yang taat akan aturan maka pajak wajib dilaksanakan oleh semua Warga Negara Indonesia. Ada pribahasa yang mengakatan “ Orang Bijak taat Bayar Pajak” dan “Bangga Bayar Pajak”.

Sebelumnya kita harus tahu terlebih dahulu apa itu Pajak dan Bagaimana proses pembayarannya? Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa secara langsung. Pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan negara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Pajak pun memiliki dasar hukum tersendiri.

Dasar hukum ketentuan umum dan Tata cara Perpajakan adalah undang-undang NO. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007. Lau siapakah yang harus membayar pajak ? dalam peraturan perpajakan ada istilah Wajib Pajak. Wajib Pajak yang bisa disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan. Jadi wajib pajak adalah orang pribadi atau badan. Wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak.


Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang - undang. NPWP ini wajib di miliki oleh wajib pajak yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak dan menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank dan lelang. Untuk Memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan.

Setelah Wajib Pajak memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) segeralah wajib pajak mengisi Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) yang sudah disediakan. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.



Surat Pemberitahuan (SPT) ini juga berfungsi sebagai sarana melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang bagi wajib Pajak, bagi pengusaha Kena Pajak melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah PPN yang sebenarnya terutang dan bagi pemotong/pemungut pajak melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak yang di potong dan disetorkan.

Pengambilan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) harus di ambil sendiri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Perpajakan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP dan dapat menggandakan dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.

Penyerahan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dilakukan secara langsung ke KPP/KP2KP dan melalui pos dengan pengiriman surat.

Wajib pajak tidak hanya mengisi formulir Surat Pemberitahuan (SPT) tetapi Wajib pajak selanjutnya harus melakukan pembayaran pajak itu sendiri. Ketika wajib pajak akan membayar pajak tersebut, wajib pajak pun harus melengkapi Surat Setoran Pajak (SSP).


Surat setoran pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir. Untuk diketahui bahwa satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Kerja atau satu tahun.

No comments:

Post a Comment