Pengertian:
Kata leasing berasal dari kata to lease yang berarti menyewakan.
Menurut Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/SK/2/1974; dan No. 30/Kpb/I/1974, tertanggal 7 Februari 1974, yang dimaksud dengan sewa guna usaha atau leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Manfaat Leasing:
Kata leasing berasal dari kata to lease yang berarti menyewakan.
Menurut Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/SK/2/1974; dan No. 30/Kpb/I/1974, tertanggal 7 Februari 1974, yang dimaksud dengan sewa guna usaha atau leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
A.
PIHAK-PIHAK
YANG TERLIBAT
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses
pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut :
1. Lessor
Merupakan perusahan leasing yang membiayai keinginan
para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2. Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing
kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang di inginkan.
3. Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan di
leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini suplier
juga dapat bertindak sebagai lessor.
4. Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko
terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan
biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung
resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingnya.
Manfaat Leasing:
Manfaat dan
keuntungan-keuntungan sebagai berikut :
1.
Bersifat fleksibel
2.
Tidak diperlukan adanya jaminan
3.
Capital saving
4.
Cepat dalam pelayanan
5.
Pembayaran ansuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional
6.
Sebagai pelindung terhadapinflasi
7.
Adanya hak opsi lessee pada akhirn masa leasing
8.
Adanya kepastian hukum
9.
Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk men dapatkan aktiva
bagi suatu perusahaan
No comments:
Post a Comment