Sunday, 30 November 2014

Leasing

Pengertian:


Kata leasing berasal dari kata to lease yang berarti menyewakan. 
 

Menurut Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/SK/2/1974; dan No. 30/Kpb/I/1974, tertanggal 7 Februari 1974, yang dimaksud dengan sewa guna usaha atau leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.



A.    PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut :
1.         Lessor
Merupakan perusahan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2.         Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang di inginkan.
3.         Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4.         Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingnya.
  
Manfaat Leasing:



Manfaat dan keuntungan-keuntungan sebagai berikut :
1.      Bersifat fleksibel
2.      Tidak diperlukan adanya jaminan
3.      Capital saving
4.      Cepat dalam pelayanan
5.      Pembayaran ansuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional
6.      Sebagai pelindung terhadapinflasi
7.      Adanya hak opsi lessee pada akhirn masa leasing
8.      Adanya kepastian hukum
9.      Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk men dapatkan aktiva bagi suatu perusahaan
 

No comments:

Post a Comment