Friday, 31 October 2014

Perbandingan UU No. 4 1982 dengan UU No. 23 1997


Perbandingan UU No. 4 1982 dengan UU No. 23 1997
a)      Jumlah Pasal
Jika melihat dari jumlah pasal, UU No. 23 tahun 1997 memiliki lebih banyak pasal yaitu 52 pasal, sedangkan UU No.  4 1982 hanya memiliki 24 pasal.
UU No. 4 Tahun 1982 terdiri atas 9 Bab, yaitu:
1)      Ketentuan Umum
2)      Asas dan Tujuan
3)      Hak, Kewajiban dan Wewenang
4)      Perlindungan Lingkungan Hidup
5)      Kelembagaan
6)      Ganti Kerugian dan Biaya Pemulihan
7)      Ketentuan Pidana
8)      Ketentuan Peralihan
9)      Penutup
UU No. 23 Tahun 1997 terdiri atas 11 Bab, yaitu:
1)      Ketentuan Umum
2)      Asas, Tujuan dan Sasaran
3)      Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
4)      Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup
5)      Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
6)      Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup
7)      Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
8)      Penyidikan
9)      Ketentuan Pidana
10)  Ketentuan Peralihan
11)  Ketentuan Penutup

b)      Asas
Asas dalam UU No. 4 Tahun 1982:
            Pengelolaan lingkungan hidup berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.

            Asas dalam UU No. 23 Tahun 1997:
Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

c)      Peraturan

Peraturan dalam UU No. 4 Tahun 1982 diatur dalam pasal 5 – 10 Bab 3 tentang Hak, Kewajiban, dan Wewenang, yang berbunyi:

Pasal 5

1)      Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2)      Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemarannya.
Pasal 6
1)      Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
2)      Peran serta sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
1)      Setiap orang yang menjalankan suatu bidang usaha wajib memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan
2)      Kewajiban sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini dicantumkan dalam setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
3)      Ketentuan tentang kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan

Pasal 8
1)      Pemerintah menggariskan kebijaksanaan dan melakukan tindakan yang mendorong ditingkatkannya upaya pelestarian kemampuan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan
2)      Kebijaksanaan dan tindakan pemerintah sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan peraturan perundang-undangan
Pasal 9
Pemerintah berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawabnya dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan penelitian tentang lingkungan hidup.
Pasal 10
1)      Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
2)      Sumber daya buatan yang menyangkut hidup orang banyak diatur penggunaannya oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3)      Hak menguasai dan mengatur oleh negara sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini memberikan wewenang untuk:

3.a) Mengatur peruntukan, pengembangan, penggunaan, penggunaan kembali, daur ulang, penyediaan, pengelolaan, dan pengawasan sumber daya sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini.

3.b) Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan atau subyek hukum lainnya terhadap sumber daya sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini;

3.c) Mengatur pajak dan retribusi lingkungan.

4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan dalam UU No. 23 Tahun 1997 diatur pada pasal 8 Bab 5 tentang Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang ayatnya terdiri dari:

1)      Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah.
2)      Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:
2.a) Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup;
2.b) Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika;
2.c) Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subjek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber buatan, termasuk sumber daya genetika;
2.d) Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial;
2.e) Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah

No comments:

Post a Comment