Perbandingan UU No. 4 1982 dengan UU No. 23
1997
a) Jumlah Pasal
Jika
melihat dari jumlah pasal, UU No. 23 tahun 1997 memiliki lebih banyak pasal
yaitu 52 pasal, sedangkan UU No. 4 1982
hanya memiliki 24 pasal.
UU
No. 4 Tahun 1982 terdiri atas 9 Bab, yaitu:
1) Ketentuan Umum
2) Asas dan Tujuan
3) Hak, Kewajiban dan Wewenang
4) Perlindungan Lingkungan Hidup
5) Kelembagaan
6) Ganti Kerugian dan Biaya Pemulihan
7) Ketentuan Pidana
8) Ketentuan Peralihan
9) Penutup
UU
No. 23 Tahun 1997 terdiri atas 11 Bab, yaitu:
1) Ketentuan Umum
2) Asas, Tujuan dan Sasaran
3) Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
4) Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup
5) Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
6) Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup
7) Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
8) Penyidikan
9) Ketentuan Pidana
10) Ketentuan Peralihan
11) Ketentuan Penutup
b) Asas
Asas
dalam UU No. 4 Tahun 1982:
Pengelolaan
lingkungan hidup berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan
seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan
kesejahteraan manusia.
Asas
dalam UU No. 23 Tahun 1997:
Pengelolaan
lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas
berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c) Peraturan
Peraturan
dalam UU No. 4 Tahun 1982 diatur dalam pasal 5 – 10 Bab 3 tentang Hak,
Kewajiban, dan Wewenang, yang berbunyi:
Pasal 5
1) Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat.
2) Setiap orang berkewajiban memelihara
lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemarannya.
Pasal
6
1) Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk
berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
2) Peran serta sebagaimana tersebut dalam ayat
(1) pasal ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal
7
1) Setiap orang yang menjalankan suatu bidang
usaha wajib memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan
seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan
2) Kewajiban sebagaimana tersebut dalam ayat (1)
pasal ini dicantumkan dalam setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang
3) Ketentuan tentang kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan
Pasal
8
1) Pemerintah menggariskan kebijaksanaan dan
melakukan tindakan yang mendorong ditingkatkannya upaya pelestarian kemampuan
lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan
2) Kebijaksanaan dan tindakan pemerintah
sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan peraturan
perundang-undangan
Pasal
9
Pemerintah
berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung
jawabnya dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui penyuluhan, bimbingan,
pendidikan, dan penelitian tentang lingkungan hidup.
Pasal
10
1) Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
2) Sumber daya buatan yang menyangkut hidup orang
banyak diatur penggunaannya oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3) Hak menguasai dan mengatur oleh negara
sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini memberikan wewenang
untuk:
3.a) Mengatur peruntukan, pengembangan,
penggunaan, penggunaan kembali, daur ulang, penyediaan, pengelolaan, dan
pengawasan sumber daya sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal
ini.
3.b) Mengatur perbuatan hukum dan hubungan
hukum antara orang dan atau subyek hukum lainnya terhadap sumber daya
sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini;
3.c) Mengatur pajak dan retribusi lingkungan.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (3) pasal
ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan
dalam UU No. 23 Tahun 1997 diatur pada pasal 8 Bab 5 tentang Wewenang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang ayatnya terdiri dari:
1) Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya
ditentukan oleh pemerintah.
2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:
2.a) Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan
dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup;
2.b) Mengatur penyediaan, peruntukan,
penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya
alam, termasuk sumber daya genetika;
2.c) Mengatur perbuatan hukum dan hubungan
hukum antara orang dan/atau subjek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap
sumber daya alam dan sumber buatan, termasuk sumber daya genetika;
2.d) Mengendalikan kegiatan yang mempunyai
dampak sosial;
2.e) Mengembangkan pendanaan bagi upaya
pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
No comments:
Post a Comment