Friday 31 March 2017

Negara Kesatuan

Pengertian Negara Kesatuan
Negara Kesatuan, dapat pula disebut sebagai Negara Unitaris. Negara ini ditinjau dari segi susunannya bersifat tunggal. Maksudnya, Negara Kesatuan itu adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan hanya terdiri atas satu negara, sehingga tidak ada negara dalam negara. Dengan demikian dalam Negara Kesatuan hanya ada satu pemerintah, yaitu Pemerintah Pusat yang mempunyai kekuasaan serta wewenang tertinggi dalam bidang pemerintahan, menetapkan kebijaksanaan pemerintahan dan melaksanakan pemerintahan negara baik dipusat maupun didaerah-daerah.

 Asas-asas negara kesatuan
            Ada 2 macam asas negara kesatuan:
1. Asas Sentralisasi, pemerintahan pusat tidak menyerahkan sebagian kekuasaan kepada daerah. Semua kebijakan diproses dan diselenggarakan oleh pemerintah pusat dengan demikian, pemerintah daerah hanya melaksanakan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat saja. Daerah tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
2. Asas Desentralisasi, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintahan daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir, kekuasaan tertinggi tetap berada ditangan pemerintahan pusat. Jadi, kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar sepenuhnya terletak pada pemerintahan pusat. Daerah diberikan kekuasaan untuk mengatur rumah tangga daerahnyan, termasuk mengelola secara penuh pendapatan asli daerah (PAD) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), berdasarkan inisiatif sendiri. Daerah seperti ini disebut daerah otonom.


 Ciri-ciri Negara Kesatuan
Ciri-ciri yang terdapat dinegara kesatuan adalah sebagai berikut:
·         Negara kesatuan berkedaulat ke dalam dan ke luar, ditangani pemerintahan pusat
·         Konstitusi dinegara kesatuan hanya 1 (satu)
·         Kepala Negara dan Kementrian hanya 1 (satu), umumnya tidak memiliki hak veto.

 Indonesia mengalami perubahan bentuk negara
Semenjak Proklamasi Indonesia tanggal 17 Agustus tahun 1945 dan diberlakukannya UUD 1945, Indonesia resmi  menjadi negara merdeka yang berbentuk kesatuan. Namun memasuki awal tahun 1950, Indonesia mengalami periode krusial. Pertentangan dan konflik untuk menentukan bentuk negara bagi bangsa dan negara Indonesia tengah berlangsung. Pada satu sisi, secara resmi saat itu Indonesia merupakan negara federal, sebagaimana hasil Konferensi Meja Bundar (KMB). Akan tetapi, pada saat  yang bersamaan muncul gerakan yang menentang keberadaan negara federal itu. Gerakan tersebut menghendaki diubahnya bentuk negara federal menjadi negara kesatuan. Dengan diratifikasinya hasil-hasil KMB oleh KNIP yang bersidang tanggal 6-15 Desember 1949, terbentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS). Negara yang berbentuk federal ini terdiri dari 16 negara bagian. Memang hasil KMB diterima oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun hanya setengah hati. Hal ini terbukti dengan adanya pertentangan dan perbedaan antar kelompok bangsa.

Dampak dari terbentuknya negara RIS adalah konstitusi yang digunakan bukan lagi UUD 1945, melainkan konstitusi RIS tahun 1949. Dalam pemerintahan RIS  jabatan presiden dipegang oleh Ir. Soekarno, dan Drs. Mohammad hatta sebagai perdana menteri. Berdasarkan pan
dangan kaum nasionalis pembentukan RIS merupakan strategi pemerintah kolonial Belanda untuk memecah belah kekuatan bangsa indonesia sehingga Belanda akan mudah mempertahankan kekuasaan dan pengaruhnya di Republik Indonesia. Belanda berusaha melenyapkan RI dengan melaksanakan Agresi Militer II. Belanda berharap jika RI dilenyapkan, Belanda dapat dengan mudah mengatur negara-negara bonekanya. Akan tetapi, perhitungan Belanda meleset. Agresi militer belanda II, menyebabkan Indonesia mendapatkan simpati dari negara Internasional. Akhirnya, Belanda harus mengakui Kedaulatan Indonesia berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar.

Pada tanggal 27 Desember 1949 diadakan penandatanganan pengakuan kedaulatan. Dengan diakuinya kedaulatan RI oleh Belanda, Indonesia berubah menjadi Negara Serikat. Akibatnya terbentuklah Republik Negara Serikat. Meskipun demikian, bangsa Indonesia bertekad untuk mengubah RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kurang dari delapan bulan masa berlakunya, RIS berhasil dikalahkan oleh semangat persatuan bangsa Indonesia.

Proses kembalinya ke NKRI
1.   Beberapa negara bagian membubarkan diri dan  bergabung dengan RI, Negara Jawa  Timur, Negara Pasundan,Negara Sumatra Selatan, Negara Kaltim, Kalteng, Dayak, Bangka, Belitung dan Riau.
2.   Negara Padang bergabung dengan Sumatra Barat, Sabang bergabung dengan Aceh.
3.   Tanggal 5 April 1950 RIS hanya terdiri dari : Negara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Republik Indonesia.
4.   Ketiga negara ini (Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Sumatra Timur) kemudian bersama RIS sepakat untuk kembali ke negara kesatuan dan bukan melebur ke dalam Republik.
5.   Pada tanggal 3 April 1950 dilangsungkan konferensi antara RIS- NIS-NST. Kedua negara bagian tersebut menyerahkan mendatnya kepada perdana Menteri RIS Moh. Hatta pada tanggal 12 Mei 1950.
6.   Pada 19 Mei 1950 diadakan kesepakatan dan persetujuan yang masing-masing diwakili  oleh : RIS oleh Moh. Hatta, RI oleh dr. Abdul Halim.
7.   Hasil kesepakatan “ NKRI akan dibentuk di Jogjakarta, dan pembentukan panitia perancang UUD.
8.    Pada 15 Agustus 1950, setelah melalui berbagai proses, dilakukan pengesahan UUS RIS yang bersifat sementara sehingga dikenal dengan UUD’S 1950. Ini menunjukkan akan terjadi perubahan. UUD’s ini di sahkan oleh presiden RIS. UUD RIS terdiri dari campuran UUD 45 dan UUD RIS.
9.    Pada 17 Agustus 1950. RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan.

Terjadinya perubahan dari negara federal menjadi negara kesatuan tidak dapat disangkal disebabkan oleh dukungan politik dari masyarakat Indonesia terhadap ide Negara federal yang sesunguhnya sangat lemah. Selain itu bentuk negara serikat tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945. Disamping itu, konstitusi federal dianggap hanya menimbulkan perpecahan. Hal tersebut mendorong keinginan untuk kembali ke negara kesatuan. Rapat-rapat umum diselenggarakan di berbagai daerah, juga demontrasi-demontrasi yang membentuk pembubaran RIS. Sebagian dari pemimpin RI termasuk yang ada dalam parlemen, bertekad untuk secepat mungkin menghapus sistem federal dan membentuk negara kesatuan. Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia resmi kembali ke bentuk negara kesatuan. Indonesia sendiri menganut negara kesatuan yang berasaskan desentralisasi.


Kelebihan Dan Kelemahan Sistem Desentralisasi pada Negara Kesatuan
Kelebihan Asas Desentralisasi :
a)      Dapat melahirkan sosok manusia yang memiliki kebebasan berpikir.
b)      Mampu memecahkan masalah secara mandiri, bekerja dan hidup dalam kelompok kreatif penuh inisiatif dan impati.
c)      Mendorong terjadinya partisipasi dari bawah secara lebih luas.
d)     Mengakomodasi terwujudnya prinsip demokrasi.
e)      Mengurangi biaya akibat alur birokrasi yang panjang sehingga dapat meningkatkan efisiensi.
f)       Memberi peluang untuk memanfaatkan potensi daerah secara optimal.
g)      Mengakomodasi kepentingan politik.
h)      Mendorong peningkatan kualitas produk yang lebih kompetitif.
i)        Keputusan dan kebijakan yang ada di daerah dapatdiputuskan di daerah tanpa campurtangan pemerintah pusat.
j)        Mendekatkan proses pendidikan kepada rakyat sebagai pemilik pendidikan itu sendiri. Rakyat harus berpartisipasi di dalam pembentukan sosial kapital tersebut
k)      Mampu memenuhi tujuan politis, yaitu melaksanakan demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan.
l)        Mampu membangun partisipasi masyarakat sehingga melahirkan pendidikan yang relevan, karena pendidikan benar-benar dari, oleh, dan untuk masyarakat.
m)     Membuat pembangunan daerah lebih baik, rakyatnya lebih sejahtera, dan karena itu kemudian diharapkan akan semakin memperkuat negara bangsa Indonesia itu sendiri.
n)      Memperkuat demokrasi itu sendiri. Sudah sekitar satu windu otonomi daerah digelindingkan, dan sampai hari ini masih banyak yang meragukan apakah otonomi daerah dapat memperkuat Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa.
o)      Memperkuat persatuan dan kesatuan, karena Indonesia hari ini Penduduk Negara Republik Indonesia terbesar nomor empat di dunia.
p)      Menghargai kearifan local atau variasi lokal terbukti  penduduk Indonesia yang multikultural.
Kelemahan Asas Desentralisasi :
a)      Wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi.
b)      Sulit dikontrol oleh pemerinah pusat.
c)      Masa transisi dari sistem sentralisasi ke desentralisasi memungkinkan terjadinya perubahan secara gradual dan tidak memadai serta jadwal pelaksanaan yang tergesa-gesa.
d)     Kurang jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah.
e)      Kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
f)       Sumber daya manusia yang belum memadai.
g)      Kapasitas manajemen daerah yang belum memadai.
h)      Restrukturisasi kelembagaan daerah yang belum matang.
i)        Pemerintah pusat secara psikologis kurang siap untuk kehilangan otoritasnya.
j)        Meningkatnya kesenjangan anggaran pendidikan antara daerah, antar sekolah antar individu warga masyarakat.
k)      Biaya administrasi di sekolah meningkat karena prioritas anggaran dialokasikan untuk menutup biaya administrasi, dan sisanya baru di distribusikan ke sekolah.
l)        Kebijakan pemerintah daerah yang tidak memperioritaskan pendidikan, secara kumulatif berpotensi akan menurunkan pendidikan.
m)    Penggunaan otoritas masyarakat yang belum tentu memahami sepenuhnya permasalahan dan pengelolaan pendidikan yang pada akhirnya akan menurunkan mutu pendidikan.
n)      Kesenjangan sumber daya pendidikan yang tajam di karenakan perbedaan potensi daerah yang berbeda-beda. Mengakibatkan kesenjangan mutu pendidikan serta melahirkan kecemburuan sosial.
o)      Terjadinya pemindahan borok-borok pengelolaan pendidikan dari pusat ke daerah.
p)      Permasalahan keterlambatan di terbitkannya PP tentang pembagian urusan.
q)      Sistem hukum dan pembuktian terbalik masih absurd atau kabur sehingga muncul keraguan satuan kerja dalam melaksanakan program atau kegiatan di daerah.
r)       Belum optimalnya penerapan sangsi dan penghargaan bagi sumber daya manusia aparatur di daerah.
s)       Korupsi pemindahan lading korupsi dari pusat ke daerah.

No comments:

Post a Comment