Tuesday 28 February 2017

Contoh kasus dan analisa

·         Kasus 1

Jakarta. Aktivitas industri pertambangan mineral dan batubara (minerba) di daerah terancam mandek. Penyebabnya adalah tumpang tindih aturan serta tidak jelasnya proses pelimpahan wewenang antara bupati dan gubernur. Alhasil, pengusaha kesulitan memperoleh izin usaha pertambangan.
Peralihan wewenang ini tertuang dalam pasal 14 Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 jo UU No. 2/2015 tentang Pemerintahan Daerah. Beleid ini menyebutkan perizinan bidang energi dan sumber daya mineral hanya berada di pemerintah pusat  dan provinsi. Dampak dari peralihan wewenang ini, sedikitnya ada 25 jenis perizinan ataupun rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota beralih ke provinsi. Misalnya, penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), IUP operasi khusus pengolahan dan pemurnian, rekomendasi izin pinjam pakai hutan, izin penggunaan bahan peledak, ataupun izin tenaga kerja
            Analisis
Dalam kasus diatas, jenis urusan pemerintahan tersebut termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren, dijelaskan pada pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikatakan bahwa penyelenggaraan umum urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi

·         Kasus 2
Metrotvnews.com, Bangkalan: Ratusan tokoh Madura berkumpul di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Sabtu 25 Juli. Mereka membahas rencana pembentukan Provinsi Madura dalam Musyawarah Besar ke-IV Masyarakat Madura seIndonesia.
Menurut sejumlah tokoh, wacana pembentukan Provinsi Madura bukanlah hal baru. Sebelum Mubse ini, sejumlah pertemuan sudah digelar guna membahas pembentukan Provinsi Madura.
“Ini bukan wacana baru. Bahasan ini sudah mengemuka sejak 2004 lalu. Kali ini kita ingin membahas dan mengerucutkan pada beberapa hal sehingga bisa menentukan langkah konkret kedepannya,” kata Ketua Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Madura H. Muhammad Rawi di Universitas Trunojoyo Madura, Jalan Trunojoyo, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Sabtu (25/7/2015)
Analisis
Dalam kasus diatas, Madura tidak dapat membentuk daerah provinsi baru, karena Madura tidak memenuhi syarat dalam melakukan pemekaran Daerah. Pemekaran Daerah sendiri dapat diartikan sebagai pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih daerah baru. Pemekaran daerah harus memenuhi syarat dasar dan syarat administratif yang tercantum pada Pasal 34 dan Pasal 35 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

·         KASUS 3
KBRN, Malang : Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Malang dijadikan pilot project atau percontohan pelayanan publik zona integritas bebas korupsi. Tiga SKPD tersebut adalah Kecamatan Klojen, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Untuk mengimplentasikan program pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih ini, pemkot Malang bekerjasama dengan Kemebtrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Universitas Brawijaya dan Ombudsman RI.
“Perancangan zona integritas ini untuk mewujudkan birokrasi di kota Malang yang bersih dan terbebas dari KKN,” tutur Kepala Inspektorat Kota Malang, Subari, Selasa (28/4/2015)
Analisis
Sudah Tepatkah penggunaan nama Dinas Pendapatan Darah (Dispenda)?
-          Sudah
Apakah perbedaan antara Dinas, Badan, Sekretariat dan Kecamatan?
-          Dinas adalah bagian kantor pemerintah yang mengurus pekerjaan tertentu.
-          Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
-          Sekretariat adalah bagian organisasi yang menangani pekerjaan dan urusan yang menjadi tugas sekretaris kepaniteraan.
-          Kecamatan adalah pembagian wilayah administrative di Indonesia dibawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas dea-desa atau kelurahan-kelurahan.

No comments:

Post a Comment