Tuesday 2 August 2016

Izin Usaha Industri



Latar Belakang


Perkembangan industri di dunia saat ini tengah berkembang pesat begitu pula dengan industri yang ada di Indonesia. Pesatnya pertumbuhan maupun perkembangan industri terutama industri usaha kecil dan menengah tengah menjadi perhatian pemerintah karena kedua skala industri ini dapat bertahan di tengah kondisi krisis moneter.
Setiap industri terutama IKM saat ini perlu memiliki surat Izin Usaha Industri (IUI). Surat izin tersebut perlu dimiliki sebagai bukti legalitas suatu usaha dan agar dapat mengembangkan usahanya, seperti dapat mengekspor produknya. Surat IUI bisa didapat pelaku usaha dengan membuat surat permohonan melalui BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu), dimana surat permohonan tersebut akan diserahkan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat bila usaha tersebut termasuk industri kecil dan menengah, memiliki kekayaan bersih maksimal 200 juta rupiah dan hasil penjualan pertahun sebanyak 1 milyar rupiah atau kekayaan bersih maksimal 10 milyar untuk industri menengah.
Surat permohonan diserahkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada bidang yang sesuai dengan industri tersebut, untuk dipertimbangkan apakah akan diterima permohonannya atau tidak. Jika permohonan diterima maka data industri tersebut akan disimpan oleh Disperindag






1.   PENGERTIAN IZIN USAHA INDUSTRI
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri No.:41/M-ind/per/6/2008 bahwa Setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah wajib memiliki Izin Usaha Industri. Izin usaha industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang.

2.   MAKSUD DARI IZIN USAHA INDUSTRI
Usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri. industri sendiri mempunyai arti sebagai suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industry. Setiap pendiri usaha industry wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI), kecuali bagi Industri kecil, kemudian untuk Industri Kecil wajib memiliki Tanda daftar Usaha (TDU) yang berlaku sama dengan IUI.[1]
Izin Usaha Industri atau Tanda daftar Usaha diberikan sepanjang jenis industri dinyatakan terbuka atau terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 tahun 2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dibidang penanaman modal dan atau perubahannya.[2]
Tanda daftar industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang bagi industri kecil. Jadi TDI adalah izin usaha industri yang diberikan kepada industri kecil. Industri kecil adalah industri dengan nitai investasi perusahaan seturuhnya sampai dengan Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

3.   DASAR HUKUM IZIN USAHA INDUSTRI
a.    Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.:41/M-ind/per/6/2008 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industi, izin perluasan dan tanda daftar industry.
b.   Peraturan Menteri perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/1/2009 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/2008 tentang Pelimpahan kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Perluasan dalam Rangka Penanaman Modal.

4.   PARA PIHAK YANG BERWENANG
a.    Kewenangan pemberian Izin Usaha Industri, Izin perluasan dan Tnda Daftar Industri berada pada Bupati/Walikota setempat sesuai dengan lokasi pabrik dan jenis industry, apabila dengan skala investasi sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, kecuali jenis usaha industry yang menjadi kewenangan Menteri.
b.   Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan berada pada kewenangan Gubernur setempat apabila dengan skala investasi diatas Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat, kecuali jenis industry yang menjadi kewenangan Menteri. Kemudian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan berada pada Gubernur setempat apabila skala investasi sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) yang berlokasi pada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, kecuali jenis usaha menjadi kewenangan Menteri.
c.    Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan kewenangan berada pada Menteri apabila memiliki jenis industri sebegai berikut:
1)   Industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)
2)   Industri minuman beralkohol
3)   Industry teknologi tinggi yang strategis
4)   Industri kertas berharga
5)   Industri senjata dan amunisi, dan
6)   Industri yang lokasinya lintas provinsi.[3]
Jadi kewenangan pemberian IUI kawwasan industry dan izin perluasan berada pada Bupati/Walikota untuk Kawasan Industri yang berlokasi di kabupaten/kota, Gubernur untuk Kawasan Industri yang berlokasi di lintas wilayah kabupaten/kota; atau Menteri untuk Kawasan Industri yang berlokasi lintas wilayah provinsi dan Kawasan Industri yang merupakan penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah negara lain.

5.   MEKANISME KELUARNYA IZIN USAHA INDUSTRI
Untuk memperoleh IU Kawasan Industri wajib memperoleh persetujuan prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan persetujuan prinsip, diajukan dengan menggunakan formulir model PMK-I dan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1.   fotokopi akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau oleh  menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi bagi pemohon yang  berstatus koperasi, dan khusus untuk penanaman modal asing melampirkan persyaratan yang  ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
2.   fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali untuk penanaman modal asing;
3.   sketsa rencana lokasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi); dan
4.   surat pernyataan bahwa rencana lokasi terletak dalam kawasan peruntukan industri sesuai rencana tata ruang wilayah.
Kemudian, Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh persetujuan prinsip paling lama 2 (dua) tahun, wajib telah:
1.   Memiliki izin gangguan;
2.   Memiliki izin lokasi;
3.   Melaksanakan penyediaan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.   Memiliki izin lingkungan;
5.   Melakukan penyusunan rencana tapak tanah;
6.   Melakukan pematangan tanah;
7.   Melaksanakan perencanaan dan pembangunan prasarana dan sarana penunjang serta pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan dalam Kawasan Industri;
8.   Memiliki tata tertib kawasan industri; dan
9.   Menyediakan lahan bagi kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.
IU Kawasan Industri diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.   mengisi formulir permohonan IU Kawasan Industri model PMK-III dan melampirkan data kemajuan pembangunan Kawasan Industri terakhir dengan menggunakan formulir model PMK-II;
2.   memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (1);
3.   memenuhi ketentuan pedoman teknis kawasan industri;
4.   sebagian dari Kawasan Industri siap untuk dioperasikan yang sekurang-kurangnya telah memiliki prasarana dan sarana penunjang yang meliputi jalan masuk ke Kawasan Industri, jaringan jalan dan saluran air hujan dalam Kawasan Industri, serta instalasi pengolahan air limbah bagi Kawasan Industri, kantor pengelola; dan
5.   telah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) lapangan oleh tim penilai kawasan industri yang menyatakan bahwa kepada perusahaan yang bersangkutan dapat diberikan IU Kawasan Industri.
Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki IU Kawasan Industri dan telah beroperasi, serta akan melaksanakan perluasan lahan Kawasan Industri wajib memperoleh IP Kawasan Industri terlebih dahulu. Namun, perluasan Kawasan Industri yang berlokasi dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan persetujuan prinsip. IP Kawasan Industri diberikan apabila Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan telah memperoleh IU Kawasan Industri dengan ketentuan:
1.   memiliki izin lingkungan atas Kawasan Industri perluasan;
2.   memiliki izin lokasi perluasan;
3.   lahan yang direncanakan sebagai area perluasan telah dikuasai dan dibuktikan dengan surat pelepasan hak (SPH) atau sertifikat; dan
4.   berada dalam kawasan peruntukan industri.



[1] Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) tentang Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.:41/M-ind/per/6/2008 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industi, izin perluasan dan tanda daftar industri
[2] Pasal 2 ayat (3) tentang Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.:41/M-ind/per/6/2008 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industi, izin perluasan dan tanda daftar industri
[3] Pasal 16 ayat (1) tentang Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.:41/M-ind/per/6/2008 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industi, izin perluasan dan tanda daftar industri

No comments:

Post a Comment