Thursday 30 June 2016

Pengertian Advokasi



Advokasi atau dalam bahasa internasional (Inggris) dikenal dengan sebutan advocacy adalah suatu bentuk tindakan yang menjurus pada pembelaan, dukungan, atau suatu bentuk rekomendasi, yaitu dukungan aktif. Advokasi juga diartikan sebagai suatu bentuk usaha untuk mempengaruhi kebijakan publik dengan berbagai macam pola komunikasi persuasif. Definisi advokasi sesuai dengan penjelasan yang diberikan oleh para ahli dibidang ini memang sangat beragam. Sementara itu, pengertian advokasi secara ringkasnya adalah sebuah upaya atau suatu proses untuk mendapatkan komitmen yang dalam hal ini di lakukan dengan cara persuasif yang menggunakan keakuratan dan ketepatan suatu informasi.
Menurut para ahli seperti Sheila Espine Vilaluz advokasi ialah aksi strategis dan terpadu yang dilakukan oleh indivudu maupun kelompok untuk memberi masukan isu ataupun masalh kedalam rancangan dan rencana kebijakan. Serta advokasi dapat berarti membangun suatu basis pendukung terhadap kebijakan publik yang diambil guna menyelesaikan persoalan yang ada. Sedangkan menurut Kaminski dan Walmsley pada tahun 1995 berpendapat bahwa pengertian advokasi: "Merupakan suatu pekerjaan yang memberikan petunjuk atas keunggulan pekerjaan sosial dibandingkan profesi yang lain. Selain itu "advokasi" diartikan sebagai aksi dalam mengubah kebijakan.

a.    Jenis / teknik dalam Advokasi
b.    Para pihak dalam Advokasi

Advokasi dilakukan oleh banyak orang, kelompok, atau organisasi yang dapat diklasfikan sebagai berikut:
  1. Mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan (PMII, HMI, KAMMI, FMN, LMND, dan lain-lain)
Organisasi mahasiswa adalah organisasi yang beranggotakan mahasiswa untuk mewadahi bakat, minat dan potensi mahasiswa yang dilaksanakan di dalam kegiatan ko dan ekstra kurikuler.
https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_mahasiswa
  1. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau disebut juga organisasi non-pemerintah
Lembaga swadaya masyarakat (disingkat LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Swadaya_Masyarakat
  1. Komunitas masyarakat petani, nelayan, dan lain-lain
  2. Organisasi-organisasi masyarakat atau kelompok yang mewakili interest para anggotanya, termasuk organisasi akar rumput
  3. Organisasi masyarakat keagamaan (NU, Muhammadiyah, MUI, PHDI, PWI, PGI, Walubi, dan lain-lain)
  4. Asosiasi-asosiasi bisnis
  5. Media
alat (sarana) komunikasi seperti koran, majalah, radio, televisi, film, poster, dan spanduk. Yang terletak di antara dua pihak (orang, golongan, dan sebagainya), berguna sebagai penghubung
http://kbbi.web.id/media
  1. Komunitas-komunitas basis (termasuk klan dan asosiasi RT, Dukuh, Lurah, dan lain-lain). Contoh: FBR, Pandu, Apdesi, dan Polosoro
  2. Persatuan buruh dan kelompok-kelompok lain yang peduli akan perubahan menuju kebaikan

c.    Tahapan dalam Advokasi

a.       Membentuk lingkar inti: Langkah pertama dari proses advokasi adalah memebentuk lingkar inti, yaitu kumpulan orang atau organisasi yang menjadi penggagas serta pengendali utama seluruh kegiatan advokasi. Sedemikian pentingnya posisi ini, sehingga orang atau organisasi yang berada didalamnya haruslah memiliki kesamaan visi dan analisis (bahkan ideologi) yang jelas terhadap issu yang diadvokasi.
b.      Memilih issu strategis: Tugas pertama dari lingkar inti adalah merumuskan issu tertentu yang diadvokasi. Issu yang dirumuskan tersebut dapat dikatakan menjadi suatu issu strategis jika: Aktual, Penting dan mendesak, Sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, Berdampak positif pada perubahan sosial yang lebih baik, Sesuai dengan visi dan agenda perubahan sosial yang lebih besar.
c.       Merancang sasaran dan strategi: Dalam merancang sasaran dan strategi dapat digunakan metode SMART, yaitu: Spesifik; dalam arti rumusan sasaran memang spesifik, kongkrit, dan jelas. Measurable; dalam arti hasilnya punya indikator yang jelas sehingga dapat dipantau dan diketahui. Realistis; dalam arti apakah sasaran mungkin dapat dicapai. Time Bound; dalam arti punya batas waktu yang jelas.
d.      Mengolah data dan mengemas informasi: Salah satu cara yang dikenal dalam mengolah data dalam proses advokasi adalah dengan melakukan riset advokasi. Riset advokasi sebenarnya lebih merupakan riset terapan, terutama dalam bentuk kajian kebijakan dengan tujuan mengumpulkan sebanyak mungkin data dan mengolahnya sebagai informasi yang diperlukan untuk mendukung semua kegiatan lain dalam proses advokasi; dalam rangka memilih dan merumuskan issu strategis, sebagai bahan proses legislasi, untuk keperluan lobby dan kampanye, dan sebagainya


e.    Contoh kasus
Asal muasal terjadinya sengketa lingkungan hidup yang terjadi disebabkan oleh pihak CV. Arjuna yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di dekat areal persawahan warga dengan tidak menyediakan penampungan limbah hasil tambang yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan sehingga menyebabkan terjadinya luapan air ke sawah-sawah warga saat hujan. Sugianto yang juga selaku Ketua RT. 13 Kelurahan Makroman yang memaparkan bahwa semenjak terjadinya luapan air di RT. 13, warga mulai mengajukan aksi protes kepada pihak CV. Arjuna dengan cara menutup jalan akses ke perusahaan sebanyak 2 (dua) kali dan 1 (satu) kali aksi protes di depan Kantor Walikota Samarinda. Melihat kejadian ini, dari pihak Pemerintah juga ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi, salah satunya dengan mempertemukan warga dengan pihak CV. Arjuna. Salah satu pertemuan yang terjadi untuk membahas permasalahan lingkungan di Kelurahan Makroman, CV. Arjuna sempat mengundang perwakilan warga yang diwakilkan oleh Baharrudin serta dengan mengundang pihak Pemerintah yaitu Dinas Pertambangan Dan Energi (DISTAMBEN) Kota Samarinda sebagai penengah. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Baharrudin dan Irman Irawan (selaku perwakilan warga) dan Resta (selaku perwakilan CV. Arjuna) ditengahi oleh Rusdi (pihak Pemerintah yaitu DISTAMBEN Kota Samarinda), yang hasil dari kesepakatan tidak tertulis tersebut ialah ganti rugi yang harus dikeluaran pihak CV. Arjuna sebesar Rp. 4.000.000.- (4 Juta Rupiah) kepada masing-masing kepala keluarga (15 kepala keluarga) yang sawahnya terkena luapan air.

No comments:

Post a Comment