Sunday, 31 May 2015

Perdagangan Surat Berharga

Surat-surat berharga yang diperdagangkan dalam pasar uang terbatas kepada surat-surat berharga yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun, dan surat-surat berharga tersebut memang lazim diterbitkan oleh bank, untuk selanjutnya diperjualbelikan dan ditukarkan dengan uang tuani

Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) juga mengatur beberapa jenis surat berharga sebagai alat pembayaran dan dapat pula dilakukan oleh bank.Wesel ,cek,aksep,dan promes adalah macam –macam surat berharga yang dimaksud.Namun seiring perkembangan dunia yang semakin pesat maka terdapat jenis – jenis surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD.

Surat berharga berbeda dengan surat yang berharaga.Menurut Molengraff yang dikutip Purwosutjipto(1987) mengatakan berharga adalah surat akta atau surat bukti ,yang menurut kehendak penerbit atau ketentuan undang – undang adalah satu – satunya alat pengesahan ,setidak-tidaknya diperlukan untuk penagihan ,itu disebut surat berharga atau surat yang berharga. Sehingga Molengraff dan Purwosutjipto tidak membedakan antara surat berharga dan surat yang berharga .

Lain halnya Molenggraff dan Purwosutjipto ,Rasjim Wiraatmdja (1985) menyimpulkan bahwa surat berharga adalah surat – surat yang bersifat dan mempunyai nilai seperti uang tunai dan dapat ditukarkan dengan uang tunai. Kedua pendapat tersebut wajar terjadi karena KUHD memang tidak memberikan devinisi yang tepat berkenaan dengan surat berharga.Namun dalam Pasal 1 Undang – Undang N0.10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan disebutkan dalam bulir 10 sebagai berikut :

Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya,atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang



Dari pasal 1 bulir 10 Undang – Undang No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang – Undang N0.7 tahun 1992 tentang Perbankan dapat disimpulkan bahwa surat berharga menurut undang – undang diatas adalah :

1.Umumnya diperdagangkan dalam dalam pasar modal dan pasar uang

2.Dapat berupa tagihan utang ,surat berharga yang bersifat keangotaan ataupun surat berharga yang bersifat kebendaan.

No comments:

Post a Comment