Sunday, 31 May 2015

Jasa Perbankan


Pengertian Jasa Perbankan

Jasa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan yang baik atau berguna dan bernilai bagi orang lain, negara, instansi dan sebagainya. Sedangkan Perbankan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah segala sesuatu mengenai bank.

Bank adalah lembaga keuangan yang mempunyai usaha pokok menghimpun dana kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Selain usaha pokok tersebut bank juga memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Adapun pokok bahasan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan bank dalam rangka lalu lintas pembayaran dan peredaran uang antara lain mencakup:

a) Pengiriman Uang

b) Inkaso

c) Kliring

d) Bank Garansi

e) Kotak Pengaman Simpanan

f) Kartu Kredit

g) Kustodian

h) Letter of Credit dalam transaksi perdagangan internasional dan dalam negeri

Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kedua kegiatan utamanya, yaitu usaha menghumpun dana dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, maka semakin baik, hal ini disebabkan jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup berhenti di satu bank saja. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan

No comments:

Post a Comment