Pengertian At-Tanzil
At-Tanzil adalah suatu asas dalam membagikan harta pusaka kepada zul arham
dangan menempatkan mereka kepada status ahli waris yang menjadikan sebab adanya
pertalian nasab dengan orang yang meninggal dan menggantikannya sekitarnya ia
masih hidup.jika derajat zul arham tersebut sudah jauh hendaklah bergeser naik
atau turun,sederajat demi sederajat hingga berhasil mencapai tempat ahli waris
yang menjadikan sebab untuk di ganti bagianya.
Dasar hukum
Dasar hukum yang di kemukakan oleh ulama dalam mengemukan pendapatnya
adalah sebagai berikut :
Artinya:
“ Harta peninggalannya untuk
keduanya di bagi tiga,. Dua pertiga untuk ammah dan sepertiga untuk khalah.”
Ammah di beri dua per tiga bagian karena ia di pertalikan nasabnya dengan
orang yang meninggalmelalui bapak hingga ioa dapat menempati tempat bapak.
Khalah hanya di beri bagian sepertiga , karena pertalian nasabnya dengan orang
meninggal melalui ibu hiongga bagianya sebanyak sebanyak yang di terima bagian
ibu sekiranya ibunya masih hidup.
Beberapa Contoh Madzhab Ahlul Tanzil
a. Seseorang meninggalkan ahli
waris yang terdiri atas anak perempuan , anak laki-laki saudara perempuan
kandung ,dan anak perempuan saudara lki-laki ayah.
Golongan ini menganggap bahwa
seakan –seakan orang yang meninggal itu meninggalkan anak perempuan , saudara
perempuan kandung,dan saudara laki-laki seayah.oleh karna itu mereka memberi
anak perempuan dari anak perempuan ½ sebagaimana bagian ibunya yang menghubungkannya , dan anak laki-laki
saudara perempuan kandung juga di beri ½ sebagaimana bagian dari ibunya.
b. Seseorang meninggalkan ahli
waris yang terdiri dari atas anak perempuan saudara perempuan , anak perempuan
saudara perempuan seayah,anak perempuan saudara perempuan saudara laki-laki
ayah kandung.
No comments:
Post a Comment