Thursday, 30 April 2015

Pengertian At-Tanzil



 Pengertian At-Tanzil
At-Tanzil adalah suatu asas dalam membagikan harta pusaka kepada zul arham dangan menempatkan mereka kepada status ahli waris yang menjadikan sebab adanya pertalian nasab dengan orang yang meninggal dan menggantikannya sekitarnya ia masih hidup.jika derajat zul arham tersebut sudah jauh hendaklah bergeser naik atau turun,sederajat demi sederajat hingga berhasil mencapai tempat ahli waris yang menjadikan sebab untuk di ganti bagianya.

Dasar hukum
Dasar hukum yang di kemukakan oleh ulama dalam mengemukan pendapatnya adalah sebagai berikut :

Artinya:
“ Harta peninggalannya untuk keduanya di bagi tiga,. Dua pertiga untuk ammah dan sepertiga untuk khalah.”
Ammah di beri dua per tiga bagian karena ia di pertalikan nasabnya dengan orang yang meninggalmelalui bapak hingga ioa dapat menempati tempat bapak. Khalah hanya di beri bagian sepertiga , karena pertalian nasabnya dengan orang meninggal melalui ibu hiongga bagianya sebanyak sebanyak yang di terima bagian ibu sekiranya ibunya masih hidup.


Beberapa Contoh Madzhab Ahlul Tanzil
a. Seseorang meninggalkan ahli waris yang terdiri atas anak perempuan , anak laki-laki saudara perempuan kandung ,dan anak perempuan saudara lki-laki ayah.
Golongan ini menganggap bahwa seakan –seakan orang yang meninggal itu meninggalkan anak perempuan , saudara perempuan kandung,dan saudara laki-laki seayah.oleh karna itu mereka memberi anak perempuan dari anak perempuan ½ sebagaimana bagian ibunya  yang menghubungkannya , dan anak laki-laki saudara perempuan kandung juga di beri ½ sebagaimana bagian dari ibunya.
b. Seseorang meninggalkan ahli waris yang terdiri dari atas anak perempuan saudara perempuan , anak perempuan saudara perempuan seayah,anak perempuan saudara perempuan saudara laki-laki ayah kandung.

No comments:

Post a Comment