AHLI WARIS DZUL ARHAM
Pengertian
Kata al-
arham adalah bentuk jamak dari kata rahmun , yang menurut bahasa
artinya ialah tempat terbentuknya janin dalam perut ibunya. Pengertian
tersebut kemudian di perluas sebagai sebutan untuk setiap orang yang di
hubungkan nasabnya kepada seseorang akibat adanya hubungan darah.keluasan arti zul-
arham tersebut di ambil dari pengertian lafaz ulul arham yang
terdapat dalam al –quran Q. S. Al-Anfal 75.
Artinya:
“ orang orang yang mempunyai hubungan krabat itu, sebagianya berhak
terhadap sesamanya (dari ada yang bukan
krabat ) di dalamkitab allah.”
Syarat-syarat
Jumhur fuqaha yang menyetujui kewarisan zul arham menetapkan dua syarat agar
mereka dapat menerima harta peninggalan kekerabatannya, yaitu berikut ini:
a. Tidak ada
ashabul furud atau ashabah
Apabila masih terdapat ashabul furud dan ashabah walaupun hanya seorang.
Zul arham tidak menerima bagian waris sama sekali. Hal ini karena apabila
bagian ashabul furud tidak sampai habis,
maka harus dikembalikan (di-radd) kepada ashabul furud kembali sampai tidak ada sisa harta
peninggalan yang bakal diterimanya .
b. Bersama salah
seorang suami istri
Apabila ashabul furud yang mewarisi bersama-sama dengan zul arham itu salah
seorang suami istri, salah satu dari suami istri itu mengambil bagian (farad)nya lebih dahulu kemudian
sisanya baru diberikan kepada mereka, tidak bol;eh di radd kan sisa lebih
kepada salah seorang suami istri harus dikemudiankan dari pada menerimakan
kepada zul arham. Ketiadaan salah seorang suami istri menerima radd tetap,
berlaku sepanjang masih ada ashabul furud selain dia sendiri atau zul arham.
Cara Zul Arham Menerima Waris
Pengertian Al-Qarabah
Yang di maksud dengan madzhab Al-Qarabah adalah asas dalam membagikan harta
peninggalan kepada zul arham dengan dasar kedekatan hubungan nasab
antara zul arham dengan orang yang meninggal .Zul arham yang
hubunganya dekat dengan si pewaris menerima di dahulukan menerima harta
peninggalan dari pada zul arham yang hubunganya jauh.
Para fuqaha yang berpendapat bahwa zul arham menerima
bagian waris apabila mereka lebih dari seseorang yang berlainan rumpun mereka
atau bersamaan rumpun, tetapi berbeda kelompok, jihat, derajat dan kekuatan
kekerabatan mereka. Dalam susunan ahli waris zul arham, terdapat empat rumpun yang berbeda
tingkatanya. zul arham yang tergolong dalam rumpun pertama harus di dahulukan
dari pada rumpun yamg kedua, begitu seterusnya .
a.
Rumpun-rumpun zul arham
1. Anak turunnya anak-anak si pewaris ( cucu-cucu ) yang tidak termasuk ashabul
furud dan asabah.
2.
Kakek ghairu sahih dan nenek –nenek ghairu sahih.
3.
Anak turunnya saudara-saudari yang tidak termasuk ashabul furud asabah.
4. Anak turunnya kakek dan nenek , betapa
tinggi mendakinya yang tidak tergolong asabah.
b.
Cara membagi harta pusaka
1. Jika ahli warisnya zul arham yang akan
menerima bagian itu hanya seseorang diri, seluruh harta peninggalannya atas
sisa setela di bagikan kepada ashabul furud suami istri di berikan kepeda
semua.
2. Jika mereka lebih seorang , harus di
adakan penelitian dan pentarjihan sebagai berikut:
a. jika semua berasal dari rumpun yang
berbeda , yang berasal rumpun yang pertama harus di dahulukan dari rumpun yang
kedua, dan rumpun yang kedua harus di dahulukan dari pada rumpun yang ketiga ,
begitu seterusnya menurut tertib rumpun.
b. Jika semuanya
berasal satu rumpun, harus di bedakan
No comments:
Post a Comment