KETERANGAN GAMBAR
1) Lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang,
spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang
yang akan disewa.
2) Lesse melakukan
negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Dalam hal
ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor.
Dalam quotation terdapat syarat-syarat pokok pembiayaan leasing, antara lain:
keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value,
asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa ( lease rental ), dan
persyaratan-persyaratan lainnya.
3) Lessor mengirimkan letter of
offer atau comitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok
persetujuan lessor untuk membiayaai barang modal yang dibutuhkan, lessee
menandatangani dan mengembalikannya kepaada lessor.
4) Penandatangan kontrak leasing
setelah semua persyaratan dipenuhi lessee, dimana kontrak tersebut mencakup
hal-hal: pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi
bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab dan objek leasing, perpajakan
jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5) Pengiriman order beli kepada
pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe
dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6) Pengiriman barang dan
pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda
terim dan perintah bayar selanjutnya diserahkan
7) Penyerahan dokumen oleh
pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang
lainnya.
8) Pembayaran oleh lessor kepada
pemasok
9) Pembayaran sewa ( lease
payment ) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang
seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.
No comments:
Post a Comment