Monday 29 June 2015

Pemekaran Wilayah



Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerahprovinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten/kota yang masing-masingmempunyai pemerintahan daerah untuk menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomuntuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentinganmasyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketersediaan peluang regulasi bagi pemekaran daerah otonom, ataupembentukan daerah otonom baru, sebenarnya bukanlah hal yang baru dalamsejarah pemerintahan daerah di Indonesia. Sejak sistem pemerintahan sentralistispada masa Orde Baru, pemerintah juga telah banyak melakukan pembentukandaerah otonom baru. Kecamatan-kecamatan yang semakin kuat karakter urban-nyakemudian dijadikan Kota Administratif, sebuah unit pemerintahan wilayahdekonsentratif (field administration). Selanjutnya bila karakter tersebut telahsemakin menguat, daerah tersebut dijadikan Kota Madya yang setingkat denganPemerintahan Kabupaten. Di luar itu juga dimungkinkan pembentukan pemerintahkabupaten ataupun provinsi baru.

Namun, selama periode Orde Baru tahun 1966 - 1998, tidak terdapatpenambahan daerah otonom baru yang signifikan. Ledakan penambahan daerahotonomi baru, atau yang biasa disebut pemekaran daerah, baru terjadi pasca 1999.Ditengah keinginan berbagai pihak untuk merasionalisasi pemekaran daerah, prosespemekaran daerah terus berlangsung hampir setiap tahun pada periode 1998 – 2008.

Usulan untuk membentuk daerah baru ini masih terus terjadi sampai sekarang,bahkan sebagian diantaranya sedang dibahas oleh DPR.
Dilihat dari segi regulasi, pemekaran daerah diberi peluang olehpemerintahan Orde Baru dan pasca Orde Baru. Perbedaannya terletak pada prosespengusulan pemekaran. Di masa Orde Baru pemerintah pusat mempunyai peranyang besar untuk menyiapkan pembentukan daerah otonom (dari ibukotaKecamatan, menjadi Kota Administratif lalu Kotamadya) dan menginisiasipembentukannya. Di masa pasca Orde Baru, regulasi yang ada menekankan padausulan daerah untuk memekarkan diri dalam rangka membentuk daerah otonombaru. Namun pun demikian, regulasi yang ada berusaha untuk menyaring usulanpemekaran dengan mempertimbangkan kapasitas daerah yang akan dibentuk.Selain itu, bukan hanya pemekaran yang dimungkinkan. Tetapi penggabunganbeberapa daerah menjadi satu daerah otonompun diberi peluang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (selanjutnya ditulis UU Pemda), pembentukan daerah pada dasarnyabertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnyakesejahteraan masyarakat. Pembentukan daerah dapat berupa pemekaran dari satudaerah menjadi dua daerah atau lebih, atau penggabungan bagian daerah yangbersandingan, atau penggabungan beberapa daerah. Pemekaran daerah adalahpemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih. Sementara dalam prakteknya sampai dengan tahun 2008, Indonesia belum pernahmempunyai pengalaman penggabungan daerah.
Sebelumnya, tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungandaerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 digantiPeraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan,Penghapusan, dan Penggabungan Daerah (selanjutnya ditulis PP 78/07). Dalam PP78/07 mengatur mengenai proses pembentukan daerah yang didasari pada 3 (tiga)persyaratan, yakni administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
1.       Persyaratan administratif didasarkan atas aspirasi sebagian besar masyarakat.
2.       Persyaratan secara teknis didasarkan pada faktor kemampuan ekonomi, potensidaerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan,keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomidaerah. Adapun faktor lain tersebut meliputi pertimbangan kemampuankeuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendalipenyelenggaraan pemerintahan.
3.       Persyaratan fisik kewilayahan dalam pembentukan daerah meliputi cakupanwilayah, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Dengan persyaratan dimaksud diharapkan agar daerah yang baru dibentukdapat tumbuh, berkembang dan mampu menyelenggarakan otonomi daerah dalamrangka meningkatkan pelayanan publik yang optimal guna mempercepatterwujudnya kesejahteraan masyarakat dan dalam memperkokoh keutuhan NegaraKesatuan Republik Indonesia. Dalam pembentukan daerah, tidak bolehmengakibatkan daerah induk menjadi tidak mampu menyelenggarakan otonom daerah, sehingga tujuan pembentukan daerah dapat terwujud dengan dilengkapidengan kajian daerah.Kajian daerah ini merupakan hasil kajian Tim yang dibentuk oleh kepaladaerah yang bersangkutan untuk menilai kelayakan pembentukan daerah otonombaru secara obyektif yang memuat penilaian kuantitatif terhadap faktor-faktorteknis.

No comments:

Post a Comment