Sesuai dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerahprovinsi dan daerah
provinsi dibagi atas kabupaten/kota yang masing-masingmempunyai pemerintahan daerah
untuk menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya. Otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonomuntuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentinganmasyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ketersediaan
peluang regulasi bagi pemekaran daerah otonom, ataupembentukan daerah otonom
baru, sebenarnya bukanlah hal yang baru dalamsejarah pemerintahan daerah di
Indonesia. Sejak sistem pemerintahan sentralistispada masa Orde Baru,
pemerintah juga telah banyak melakukan pembentukandaerah otonom baru.
Kecamatan-kecamatan yang semakin kuat karakter urban-nyakemudian dijadikan Kota
Administratif, sebuah unit pemerintahan wilayahdekonsentratif (field administration). Selanjutnya bila
karakter tersebut telahsemakin menguat, daerah tersebut dijadikan Kota Madya
yang setingkat denganPemerintahan Kabupaten. Di luar itu juga dimungkinkan
pembentukan pemerintahkabupaten ataupun provinsi baru.
Namun, selama
periode Orde Baru tahun 1966 - 1998, tidak terdapatpenambahan daerah otonom
baru yang signifikan. Ledakan penambahan daerahotonomi baru, atau yang biasa
disebut pemekaran daerah, baru terjadi pasca 1999.Ditengah keinginan berbagai
pihak untuk merasionalisasi pemekaran daerah, prosespemekaran daerah terus
berlangsung hampir setiap tahun pada periode 1998 – 2008.
Usulan untuk
membentuk daerah baru ini masih terus terjadi sampai sekarang,bahkan sebagian
diantaranya sedang dibahas oleh DPR.
Dilihat dari segi
regulasi, pemekaran daerah diberi peluang olehpemerintahan Orde Baru dan pasca
Orde Baru. Perbedaannya terletak pada prosespengusulan pemekaran. Di masa Orde
Baru pemerintah pusat mempunyai peranyang besar untuk menyiapkan pembentukan
daerah otonom (dari ibukotaKecamatan, menjadi Kota Administratif lalu
Kotamadya) dan menginisiasipembentukannya. Di masa pasca Orde Baru, regulasi
yang ada menekankan padausulan daerah untuk memekarkan diri dalam rangka
membentuk daerah otonombaru. Namun pun demikian, regulasi yang ada berusaha
untuk menyaring usulanpemekaran dengan mempertimbangkan kapasitas daerah yang
akan dibentuk.Selain itu, bukan hanya pemekaran yang dimungkinkan. Tetapi
penggabunganbeberapa daerah menjadi satu daerah otonompun diberi peluang.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (selanjutnya
ditulis UU Pemda), pembentukan daerah pada dasarnyabertujuan untuk meningkatkan
pelayanan publik guna mempercepat terwujudnyakesejahteraan masyarakat.
Pembentukan daerah dapat berupa pemekaran dari satudaerah menjadi dua daerah
atau lebih, atau penggabungan bagian daerah yangbersandingan, atau penggabungan
beberapa daerah. Pemekaran daerah adalahpemecahan provinsi atau kabupaten/kota
menjadi dua daerah atau lebih. Sementara dalam prakteknya sampai dengan tahun
2008, Indonesia belum pernahmempunyai pengalaman penggabungan daerah.
Sebelumnya, tata
cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungandaerah yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 digantiPeraturan Pemerintah Nomor 78
Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan,Penghapusan, dan Penggabungan Daerah
(selanjutnya ditulis PP 78/07). Dalam PP78/07 mengatur mengenai proses
pembentukan daerah yang didasari pada 3 (tiga)persyaratan, yakni administratif,
teknis, dan fisik kewilayahan.
1.
Persyaratan administratif
didasarkan atas aspirasi sebagian besar masyarakat.
2.
Persyaratan secara teknis
didasarkan pada faktor kemampuan ekonomi, potensidaerah, sosial budaya, sosial
politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan,keamanan, dan faktor lain yang
memungkinkan terselenggaranya otonomidaerah. Adapun faktor lain tersebut
meliputi pertimbangan kemampuankeuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan
rentang kendalipenyelenggaraan pemerintahan.
3.
Persyaratan fisik kewilayahan
dalam pembentukan daerah meliputi cakupanwilayah, lokasi calon ibukota,
sarana, dan prasarana pemerintahan.
Dengan persyaratan
dimaksud diharapkan agar daerah yang baru dibentukdapat tumbuh, berkembang dan
mampu menyelenggarakan otonomi daerah dalamrangka meningkatkan pelayanan publik
yang optimal guna mempercepatterwujudnya kesejahteraan masyarakat dan dalam
memperkokoh keutuhan NegaraKesatuan Republik Indonesia. Dalam pembentukan
daerah, tidak bolehmengakibatkan daerah induk menjadi tidak mampu
menyelenggarakan otonom daerah, sehingga tujuan pembentukan daerah dapat
terwujud dengan dilengkapidengan kajian daerah.Kajian daerah ini merupakan
hasil kajian Tim yang dibentuk oleh kepaladaerah yang bersangkutan untuk
menilai kelayakan pembentukan daerah otonombaru secara obyektif yang memuat
penilaian kuantitatif terhadap faktor-faktorteknis.
No comments:
Post a Comment