Wednesday 28 January 2015

Sewa Guna Usaha (Leasing) - 2

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Setiap manusia yang ada di dunia ini pasti harus bisa mempertahankan dirinya masing-masing. Banyak cara yang ditempuh manusia untuk mempertahankan hidupnya. Salah satu cara yang bisa ditempuh untuk mempertahankan hidupnya adalah dengan menjalankan bisnis. Bisnis bisa diartikan sebagai organisasi yang meyediakan barang atau jasa dengan maksud mendapatkan laba (keuntungan).
Seiring dengan perkembangan zaman, dunia bisnis pun menjadi semakin marak. Dengan berkembangnyadunia bisnis ini, kebutuhan dana menjadi hal yang tak dapat dielakkan lagi baik oleh kalangan usahawan perseorangan maupun usahawan yang tergabung dalam suatu badan hukum di dalam mengembangkan usahanya maupun di dalam meningkatkan mutu produknya, sehingga dapat dicapai suatu keuntungan yang memuaskan maupun tingkat kebutuhan bagi kalangan lainnya.
Untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, saat ini semakin banyak orang yang mendirikan suatu lembaga pembiayaan yang bergerak di bidang penyediaan dana ataupun barang yang akan dipergunaan oleh pihak lain di dalam mengembangkan usahanya. Lembaga pembiayaan tersebut merupakan lembaga keuangan nonbank. Yang membedakan lembaga pembiayaan dengan bank adalah bank mengambil dana secara langsung dari masyarakat sedangkan lembaga pembiayaan tidak mengambil dana secara langsung dari masyarakat.
Salah satu lembaga pembiayaan yang berkembang pesat saat ini adalah sewa guna usaha atau biasa disebut juga dengan Leasing. Saat ini leasing merupakan salah satu cara perusahaan memperoleh asset atau kepemilikan tanpa harus melalui proses yang berkepanjangan. Semuanya telah diatur oleh perusahaan leasing yang disediakan oleh berbagai perusahaan. Leasing juga merupakan salah satu langkah penghindaran resiko tinggi yang saat ini sudah disadari oleh para usahawan yang ada.
Bila dilihat dari prospek kebutuhan pembangunan, usaha leasing jelas dapat berkembang pesat dan memainkan peranan aktif sebagai lembaga keuangan baru, yang khusus bergerak dalam penyediaan barang modal sebagai alternatif sumber pembiayaan suatu perusahaan bisnis dan mempunyai harapan untuk memenuhi kebutuhan pasarnya yang luas.
Potensi bisnis leasing di Indonesia sudah lama diamati oleh para penanam modal. Sebelum tahun 1980, jumlah perusahaan leasing yang beroperasi 5 buah. Kemudian melalui kampanye penggalangan usaha di bidang leasing oleh pemerintah, animo investor terus meningkat. Tahun 1988 di Jakarta saja sudah tercatat 83 buah perusahaan leasing yang sudah menjalankan operasinya, bahkan sudah dibentuk Asosiasi Leasing Indonesia (ALI). Beberapa perusahaan besar juga bergabung dalam Asosiasi Leasing Indonesia seperti Adira Finance dan Adira Kredit


B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apa yang dimaksud dengan leasing?
2.      Siapa saja pihak yang bersangkutan dalam perjanjian leasing?
3.      Apa saja teknik pembiayaan leasing?
4.      Apa saja ciri – ciri leasing?
5.      Bagaimana mekanisme leasing?
6.      Bagaimana bentuk ikatan antara leasing, sewa beli, dan jual beli dalam hukum perdata?
7.      Apa saja kelebihan leasing sebagai sumber pembiayaan?
8.      Apa manfaat leasing?
9.      Bagaimana contoh kasus dalam perjanjian leasing?







BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN LEASING
Kata leasing berasal dari kata to lease yang berarti menyewakan. Menurut Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/SK/2/1974; dan No. 30/Kpb/I/1974, tertanggal 7 Februari 1974, yang dimaksud dengan sewa guna usaha atau leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.

B.    PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut :
1.         Lessor
Merupakan perusahan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2.         Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang di inginkan.
3.         Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4.         Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingnya.

C.    TEKNIK-TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING
            Teknik pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu:
1.      Finance Lease
Finance lease merupakan suatu bentuk pembayaran dengan cara kontrak antara lessor dengan lesse dengan pemberian hak opsi kepada lesse pada akhir periode lease. Disamping itu, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi sebagai berikut:
a.       Direct Financial Lease
Transaksi leasing dalam bentuk direct lease atau sering pula disebut true-lease atau disingkat direct lease saja merupakan suatu bentuk transaksi leasing dimana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lesse dan sekaligus menyewagunausahakan barang tersebut kepada lesse yang bersangkutan.

b.      Sale and Lease Back
Transaksi leasing jenis ini pada prinsipnya adalah pihak lesse sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudia dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut antara lessor dengan lesse yang dalam hal ini sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan selama masa leasse yang disetujui kedua pihak. Metode leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh tambahan dana untuk kerja. Jadi transaksi leasing disini bersifat refinancing

c.       Leverage Lease
Pada prinsipnya leveraged lease merupakan salah satu teknik pembiayaan dalam finance lease yang digunakan lessor.

d.      Syndicated Lease
Pembiayaan leasing yang dilakukan lebih dari satu lessor objek leasing. Syndicated lease terjadi apabila lessor karena alasan-alasan resiko tidak bersedia atau karena suatu alasan tidak memiliki kemampuan pendanaan untuk menutup sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh lesse.

e.       Cross Border Lease
Transaksi leasing yang dilakukan di luar batas suatu Negara yaitu Negara dimana lessor berkedudukan berbeda dengan Negara lesse.

f.       Vendor Program
Vendor program atau disebut juga dengan vendor lease adalah metode penjualan yang dilakukan oleh produsen atau dealer di mana perusahaan leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang.

2.      Operating Lease Leasing
Dalam bentuk ini, lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya dilease-kan kepada lesse. Berbeda dengan finance lease, dalam operating lease jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya.

D.    CIRI-CIRI SEWA GUNA USAHA
Dilihat dari segi pandangan hukum, kegiatan sewa guna usaha memiliki empat ciri yaitu:
a.)    Perjanjian antara lessor dengan pihak lessee.
b.)    Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee.
c.)    Lesse membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (asset).
d.)   Lesse mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut.




E.     MEKANISME LEASING

1. Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan dimaksud
2. Setelah lesse mengisi formulir permohonan lesse, mengirimkan kepada lessor disertai dokumen pelengkap.
3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberika fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui oleh lesse (lama kontrak pembayaran sewa lease), maka kontrak lease dapat ditandatagani.
4. Pada saat yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lesor, seperti yang tercantum pada kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
5. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor denga supplier peralatan tersebut.
6. Supplier dapat mengirim peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian pelayanan purna jual.
7. Lease menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
8. Supplier menyerahkan surat tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
9. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.


F.     TIGA BENTUK IKATAN DALAM HUKUM PERDATA
Dalam Hukum Perdata, ada tiga bentuk ikatan yang mirip satu sama lainnya, namun berlainan dalam hukumnya yaitu antara sewa guna usaha/leasing, sewa beli, dan jual beli angsuran. Baik perjanjian sewa beli maupun jual beli dengan angsuran ketentuannya belum diatur dalam KUHPerdata. Maka dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 tanggal 1 Februari 1980 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli (hire purchase), jual beli dengan angsuran (credit sale) dan sewa (renting).
·         Sewa Beli (hire purchase)
Sewa beli merupakan jual beli barang di mana penjual melaksanakan penjuala barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli yang dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual.
·         Jual beli secara angsuran (credit sale)
Jual beli secara angsuran adalah jual beli di mana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakuka oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan oleh penjual kepada pembeli.

Persamaan antara perjajian leasing dengan kedua perjanjian di atas adalah bahwa pada perjanjian leasing, lesse membayar imbalan jasa kepada lessor dalam waktu tertentu. Sedangkan pada perjanjian sewa beli dan jual beli dengan angsuran, pembeli membayar angsuran kepada penjual dalam waktu tertentu sesuai dengan perjanjian.

Sedangkan perbedaannya dapat diuraikan sebagai berikut:

Perjanjian Leasing
Perjanjian Sewa Beli dan Jual Beli secara Angsuran
1.      Lessor adalah pihak yang meyediakan dana dan membiayai seluruh pembelian barang tersebut.

2.      Masa leasing biasanya ditetapkan sesuai dengan perkiraan umur kegunaan barang.

3.      Pada akhir masa leasing, lesse dapat menggunakan hak opsinya untuk membeli barang yang bersangkutan, sehingga hak milik atas barang beralih pada lesse
1.      Harga pembelian barang sebagian kadang-kadang dibayar oleh pembeli. Jadi penjual tidak membiayai seluruh harga beli barang yang bersangkutan.

2.      Jangka waktu tidak memperhatikan baik pada perkiraan umur kegunaan barang maupun kemampuan pembeli mengangsur harga barang.

3.      Pada akhir masa perjanjian, hak milik atas barang dengan sendirinya beralih pada pembeli. Hak milik atas barang beralih dari penjual pada pembeli pada saat barang diserahkan oleh penjual.


G.    KELEBIHAN LEASING SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN

Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan sumber-sumber pembiayaan lainnya antara lain sebagai berikut:
1.      Pembiayaan Penuh
Transaksi leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya dapat diberikan sampai 100% (full pay out). Hal ini akan membantu cash flow terutama bagi perusahaan (lessee) yang beru berdiri atau beroperasi dan perusahaan yang mulai berkembang.
2.      Lebih Fleksibel
Dipandang dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan. Pembayaran angsuran secara berkala akan ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan lessee sehingga pengaturan pembayaran angsuran secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan objek yang di-lease.
Artinya pembayaran sewa baru dilakukan setelah barang modal yang di-lease tersebut telah mulai produktif. Selain itu perusahaan leasing dapat melakukan pengaturan pembayaran yang menggelembung (baloon payment) pada awal atau akhir masa lease, pembayaran musiman (khusus apabila lessee bergerak dalam bidang pertanian, perkebunan atau peternakan) bahkan mungkin pula suatu tenggang waktu pembayaran yang sesuai dengan keadaan keuangan lessee.
3.      Sumber Pembiayaan Alternatif
Leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa mengganggu fasilitas kredit (credit line) yang telah dimiliki. Dari segi jaminan leasing tidak terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak dibandingkan apabila lessee memperoleh pinjaman dari pihak lainnya. Karena hak kepemilikan sah atas objek lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh objek lease sehingga merupakan jaminan bagi leasing itu sendiri. Dengan demikian   harta yang telah dijaminkan untuk kredit tetap dapat menjamin kredit yang sudah ada.
4.      Off Balance Sheet
Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca memberi daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti prosedur pembelian barang tidak perlu dipenuhi secara terperinci karena mungkin masih dalam batas kewenangan direksi (seringkali kewenangan pembelian barang modal baru sah apabila disetujui Dewan Komisaris atau bahkan Rapat Pemegang Saham). Dengan demikian keputusan secara cepat dan tepat dapat lebih mudah dilakukan oleh direksi. Di pihak lain, tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti tidak ada keharusan mencantumkannya sebagai kewajiban. Hal ini mempunyai dampak positif terhadap kondisi rasio keuangan perusahaan lessee karena transaksi leasing tersebut tidak akan terlihat dalam neraca lessee sebagai komponen utang. Kondisi ini disebut off balance sheet financing.
5.      Arus Dana
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti terhadap pendapatan lessee. Di samping itu, persyaratan pembayaran di muka yang relatif lebih kecil akan sangat berpengaruh pada arus dana terlebih apabila ada pertimbangan kelambatan menghasilkan laba dalam investasi.
6.      Proteksi Inflasi
Leasing dapat merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering dikatakan hal ini kurang relevan. Dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan, khususnya apabila leasing berdasarkan tarif suku bunga tetap,maka lessee akan membayar dengan jumlah tetap atas sisa kewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan di masa lalu.
7.      Perlindungan Akibat Kemajuan Teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model dan teknologi disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi. Dalam suatu kontrak leasing objek leasing sering dimasukkan sebagai perjanjian bahwa barang yang sedang disewa tersebut dapat ditukarkan dengan barang yang serupa yang lebih canggih apabila di kemudian hari terdapat penemuan-penemuan baru yang lebih unggul daripada produk barang yang sama. 
8.      Sumber Pelunasan Kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pada umumnya pelunasan atau pembayaran angsuran hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya barang yang di lease. Sehingga kekhawatiran para kreditor terhadap gangguan penggunaan modal kerja yang akan mempengaruhi pelunasan kredit yang telah diberikan dapat diatasi.
9.      Kapitalisasi Biaya
Adanya biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya leasing.
10.  Risiko Keusangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keusangan (obsolescence) sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
11.  Kemudahan Penyusutan Anggaran
Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.
12.  Pembiayaan Proyek Skala Besar
Adanya keengganan untuk memikul risiko investasi dalam pembiayaan proyek yang seringkali menjadi masalah di antara pemberi dana, masalah tersebut biasanya dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan / serta kemudahan untuk menguasai barang yang dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.
13.  Meningkatkan Debt Capacity
Perolehan barang modal melalui leasing tidak otomatis manaikkan debt equity ratio yang mempengaruhi bankability dari lessee yang bersangkutan.



H.    MANFAAT LEASING:
Manfaat dan keuntungan-keuntungan sebagai berikut :
1.      Bersifat fleksibel
2.      Tidak diperlukan adanya jaminan
3.      Capital saving
4.      Cepat dalam pelayanan
5.      Pembayaran ansuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional
6.      Sebagai pelindung terhadapinflasi
7.      Adanya hak opsi lessee pada akhirn masa leasing
8.      Adanya kepastian hukum
9.      Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk men dapatkan aktiva bagi suatu perusahaan


I.       BIDANG ATAU SEKTOR SEWA GUNA USAHA
Bidang-bidang yang dapat memperoleh jasa pembiayaan sewa guna usaha adalah manufakturing, pengangkutan, pertambangan, kontruksi, perdagangan, pertanian dan perkebunan, perikanan dan pertenakan, peralatan kantor, perbengkelan, kesehatan, pariwisata, perhubungan, kehutanan, berbagai pelayanan jasa dan lain-lain.

Terdapat sekitar 70 perusahaan sewa guna usaha yang hampir semua berkedudukan di Jakarta dan daerah sekitarnya. Memang tidak setiap perusahaan sewa guna usaha menawarkan barang dam modal untuk setiap bidang usaha, namun hanya beberapa saja, maka untuk mengefesienkan penawaran jasa pembiyaan sewa guna usaha mereka membentuk asosiasi leasing Indonesia yang berkedudukan di Jakarta.


J.      CONTOH KASUS   
Perjanjian leasing dalam hal ini adalah sewa menyewa alat berat yag berfungsi sebagai alat untuk  membenahi jalan (pembangunan konstruksi jalan). Pak hardi selaku kontraktor yang dalam hal bertindak sebagai lesse meminta kepada PT Finance yang selaku lessor untuk menyediakan alat berat truk pengangkut pasir dengan spesifikasi yang telah ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak yakni antara lesse dengan lessor. Perjanjian tesebut juga sudah tertuangkat dalam nota perjanjian bawah tangan yang telah disepakati kedua belah pihak. Setelah sepakat antara lesse dengan lessor lalu PT Finace tersebut meminta kepada suplier yakni dealer mobil dengan ketentuan menyediakan truk atau alat berat sebagai guna pembangunan konstruksi. Lessor dengan suplier sudah mengikat perjanjian spesifikasi truk yang diminta oleh lesse ternyata ada. Setelah itu lessor sepakat juga mengenai mekanisme pembayaran secara kontan kepada suplier. Dan lesse dengan lessor sudah menyepakati pula hak opsi yang nantinya akan dibayarkan secara mencicil selama seminggu sekali. Dalam perjanjian ini antara lesse lessor dan suplier melibatkan pula pihak asuransi jasa marga yang menjaga dan melindungi kalaupun terjadi hal yang tidak diinginkan. Akan tetapi suatu ketika pihak lesse melakukan hal yang disebut sebagai perbuatan melawan hukum yakni dengan tidak membayarkan kepada lessor pada bulan cicilan kedua. Dalam hal ini karena dirasa sudah ada upaya pemberitahuan dengan surat dan upaya hukum lainnya namun tetap tidak ada tanggapan dari pihak lesse. Dikarenakn pembangunan jalan tersebut sebagaian uang dibawa lari oleh rekan kontraktornya. Tidak dapat dipungkiri juga kontraktor ketua kelabakan dalam membayar bulanan kepada lessor. Akhhirnya dengan upaya paksa pihak lessor menarik ulang truk tersebut dan di kembalikannya ke pada pihak suplier. Dengan hal ini pihak lessor masih bisa menuntut upaya ganti rugi kepada lesse sampai hak opsi yang diperjanjikan diawal terlunasi semua.





















BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dengan semakin berkembagnya dunia bisnis, maka semakin banyak perusahaan yang terjun di dunia bisnis. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang terjun di dunia bisnis, maka semakin banyak kebutuhan dana dan modal yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan. Hal tersebut mendorong industri bisnis yang bergerak dalam bidang pembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan.
Leasing termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karena yang dikatakan dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usaha yang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salah satu jenis lembaga pembiayaan karena leasing membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal.

















DAFTAR PUSTAKA

Simatupang, Richard Burton. 2003. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta
Asyhadie, Zaeni. 2009. Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers

Hartanto, Dicki. 2012.Bank dan Lembaga Keuangan Lain Konsep Umum dan Syariah. Aswaja Pressindo, Yogyakarta

Wijaya, Farid. Perkreditan, bank, dan Lembaga keuangan . BPFE- Yogyakarta,
Yogyakarta

Simorangkir, O.P.2004. Pengantar lembaga keuangan dan non bank. Ghalia Indonesia, Bogor

Kasmir.2001. Bank dan lembaga keuangan lainnya.raja grafindo persada, Jakarta

Suyatno ,Thomas,”Kelembagaan Perbangkan”.,Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1999

S. Muharam, SM franchise, Istilah – Istilah dalam Waralaba, Oktober.

http://esenha.wordpress.com/2012/04/05/leasing-sebagai-salah-satu-lembaga-pembiayaan



3 comments:

  1. Apakah Anda dalam setiap kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kami meminjamkan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat yang sangat rendah 2%.
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih dan memberkati Allah
    Ibu Kelly

    ReplyDelete
  2. kesaksian nyata dan kabar baik !!!

    Nama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyaratan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan

    Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11millar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar

    Anda tidak perlu membayar biaya pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda

    untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.com
    dan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com

    ReplyDelete
  3. HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR
    DARI-rossastanleyloancompany

                              Apakah Anda memerlukan kredit yang mendesak?

    * Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank anda
    * Biaya kembali di bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman Anda di bank Anda
    akun bank
    * Tingkat bunga rendah 2%
    * Long term payback (1-20) Long
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48Hours setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    dari kru Pada perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang memberikan kemudahan pinjaman gratis kepada individu-individu yang berpikiran tulus, serius, perusahaan, badan hukum dan masyarakat umum dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke kumpulan uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besarnya, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak pelayanan yang memberikan kebebasan finansial kepada negara-negara bersatu (PBB).
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang meminta untuk mendirikan bisnis Anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,

      E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
      Viber resmi: +15186756750
      Instagram resmi: Rossamikefavor
      Twitter resmi: Rossastanlyloan
      Official Facebook: rossa stanley favor

    untuk respon cepat dan cepat ....
    Mohon mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
                                
                                       DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) posisi saat ini di tempat kerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Durasi Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:



    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

    ReplyDelete