BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Setiap
manusia yang ada di dunia ini pasti harus bisa mempertahankan dirinya
masing-masing. Banyak cara yang ditempuh manusia untuk mempertahankan hidupnya.
Salah satu cara yang bisa ditempuh untuk mempertahankan hidupnya adalah dengan
menjalankan bisnis. Bisnis bisa diartikan sebagai organisasi yang meyediakan
barang atau jasa dengan maksud mendapatkan laba (keuntungan).
Seiring
dengan perkembangan zaman, dunia bisnis pun menjadi semakin marak. Dengan
berkembangnyadunia bisnis ini, kebutuhan dana menjadi hal yang tak dapat
dielakkan lagi baik oleh kalangan usahawan perseorangan maupun usahawan yang
tergabung dalam suatu badan hukum di dalam mengembangkan usahanya maupun di
dalam meningkatkan mutu produknya, sehingga dapat dicapai suatu keuntungan yang
memuaskan maupun tingkat kebutuhan bagi kalangan lainnya.
Untuk
memenuhi kebutuhan dana tersebut, saat ini semakin banyak orang yang mendirikan
suatu lembaga pembiayaan yang bergerak di bidang penyediaan dana ataupun barang
yang akan dipergunaan oleh pihak lain di dalam mengembangkan usahanya. Lembaga
pembiayaan tersebut merupakan lembaga keuangan nonbank. Yang membedakan lembaga
pembiayaan dengan bank adalah bank mengambil dana secara langsung dari
masyarakat sedangkan lembaga pembiayaan tidak mengambil dana secara langsung
dari masyarakat.
Salah
satu lembaga pembiayaan yang berkembang pesat saat ini adalah sewa guna usaha
atau biasa disebut juga dengan Leasing. Saat ini leasing merupakan salah satu
cara perusahaan memperoleh asset atau kepemilikan tanpa harus melalui proses
yang berkepanjangan. Semuanya telah diatur oleh perusahaan leasing yang
disediakan oleh berbagai perusahaan. Leasing juga merupakan salah satu langkah
penghindaran resiko tinggi yang saat ini sudah disadari oleh para usahawan yang
ada.
Bila
dilihat dari prospek kebutuhan pembangunan, usaha leasing jelas dapat
berkembang pesat dan memainkan peranan aktif sebagai lembaga keuangan baru, yang
khusus bergerak dalam penyediaan barang modal sebagai alternatif sumber
pembiayaan suatu perusahaan bisnis dan mempunyai harapan untuk memenuhi
kebutuhan pasarnya yang luas.
Potensi
bisnis leasing di Indonesia sudah lama diamati oleh para penanam modal. Sebelum
tahun 1980, jumlah perusahaan leasing yang beroperasi 5 buah. Kemudian melalui
kampanye penggalangan usaha di bidang leasing oleh pemerintah, animo investor
terus meningkat. Tahun 1988 di Jakarta saja sudah tercatat 83 buah perusahaan
leasing yang sudah menjalankan operasinya, bahkan sudah dibentuk Asosiasi
Leasing Indonesia (ALI). Beberapa perusahaan besar juga bergabung dalam
Asosiasi Leasing Indonesia seperti Adira Finance dan Adira Kredit
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
yang dimaksud dengan leasing?
2. Siapa
saja pihak yang bersangkutan dalam perjanjian leasing?
3. Apa
saja teknik pembiayaan leasing?
4. Apa
saja ciri – ciri leasing?
5. Bagaimana
mekanisme leasing?
6. Bagaimana
bentuk ikatan antara leasing, sewa beli, dan jual beli dalam hukum perdata?
7. Apa
saja kelebihan leasing sebagai sumber pembiayaan?
8. Apa
manfaat leasing?
9. Bagaimana
contoh kasus dalam perjanjian leasing?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN LEASING
Kata leasing berasal dari kata to lease yang
berarti menyewakan. Menurut Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri
Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor:
Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/SK/2/1974; dan No. 30/Kpb/I/1974, tertanggal 7
Februari 1974, yang dimaksud dengan sewa guna usaha atau leasing adalah setiap
kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
B.
PIHAK-PIHAK
YANG TERLIBAT
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses
pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut :
1. Lessor
Merupakan perusahan leasing yang membiayai keinginan
para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2. Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing
kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang di inginkan.
3. Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan di
leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini suplier
juga dapat bertindak sebagai lessor.
4. Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko
terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan
biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung
resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingnya.
C. TEKNIK-TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING
Teknik
pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis
besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu:
1.
Finance Lease
Finance
lease merupakan suatu bentuk pembayaran dengan cara kontrak antara lessor
dengan lesse dengan pemberian hak opsi kepada lesse pada akhir periode lease.
Disamping itu, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi
sebagai berikut:
a. Direct Financial Lease
Transaksi leasing dalam bentuk direct lease
atau sering pula disebut true-lease atau disingkat direct lease saja merupakan
suatu bentuk transaksi leasing dimana lessor membeli suatu barang atas
permintaan pihak lesse dan sekaligus menyewagunausahakan barang tersebut kepada
lesse yang bersangkutan.
b. Sale and Lease Back
Transaksi leasing jenis ini pada prinsipnya
adalah pihak lesse sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudia
dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut antara lessor dengan
lesse yang dalam hal ini sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan
selama masa leasse yang disetujui kedua pihak. Metode leasing ini dimaksudkan
untuk memperoleh tambahan dana untuk kerja. Jadi transaksi leasing disini
bersifat refinancing
c. Leverage Lease
Pada prinsipnya leveraged lease merupakan
salah satu teknik pembiayaan dalam finance lease yang digunakan lessor.
d. Syndicated Lease
Pembiayaan leasing yang dilakukan lebih dari
satu lessor objek leasing. Syndicated lease terjadi apabila lessor karena
alasan-alasan resiko tidak bersedia atau karena suatu alasan tidak memiliki
kemampuan pendanaan untuk menutup sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya
cukup besar yang dibutuhkan oleh lesse.
e. Cross Border Lease
Transaksi leasing yang dilakukan di luar
batas suatu Negara yaitu Negara dimana lessor berkedudukan berbeda dengan
Negara lesse.
f. Vendor Program
Vendor program atau disebut juga dengan
vendor lease adalah metode penjualan yang dilakukan oleh produsen atau dealer
di mana perusahaan leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada
pembeli barang.
2.
Operating Lease Leasing
Dalam
bentuk ini, lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya dilease-kan
kepada lesse. Berbeda dengan finance lease, dalam operating lease jumlah
seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk
memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya.
D. CIRI-CIRI SEWA GUNA USAHA
Dilihat dari segi pandangan hukum, kegiatan
sewa guna usaha memiliki empat ciri yaitu:
a.)
Perjanjian antara lessor dengan pihak lessee.
b.)
Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak
penggunaan barang kepada pihak lessee.
c.)
Lesse membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (asset).
d.)
Lesse mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode
yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi
barang tersebut.
E. MEKANISME LEASING
1.
Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan
penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan dimaksud
2.
Setelah lesse mengisi formulir permohonan lesse, mengirimkan kepada lessor
disertai dokumen pelengkap.
3. Lessor
mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberika fasilitas lease
dengan syarat dan kondisi yang disetujui oleh lesse (lama kontrak pembayaran
sewa lease), maka kontrak lease dapat ditandatagani.
4.
Pada saat yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk
peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lesor, seperti
yang tercantum pada kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi
terjalin perjanjian kontrak utama.
5.
Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor denga supplier peralatan
tersebut.
6.
Supplier dapat mengirim peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk
mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan
menandatangani perjanjian pelayanan purna jual.
7.
Lease menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
8.
Supplier menyerahkan surat tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti
pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
9.
Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
F. TIGA BENTUK IKATAN DALAM HUKUM PERDATA
Dalam Hukum Perdata, ada tiga bentuk ikatan
yang mirip satu sama lainnya, namun berlainan dalam hukumnya yaitu antara sewa
guna usaha/leasing, sewa beli, dan jual beli angsuran. Baik perjanjian sewa
beli maupun jual beli dengan angsuran ketentuannya belum diatur dalam
KUHPerdata. Maka dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor
34/KP/II/80 tanggal 1 Februari 1980 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli
(hire purchase), jual beli dengan angsuran (credit sale) dan sewa (renting).
·
Sewa Beli (hire purchase)
Sewa beli merupakan jual beli barang di mana
penjual melaksanakan penjuala barang dengan cara memperhitungkan setiap
pembayaran yang dilakukan oleh pembeli yang dengan pelunasan atas harga barang
yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak
milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah
jumlah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual.
·
Jual beli secara angsuran (credit sale)
Jual beli secara angsuran adalah jual beli di
mana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan
pembayaran yang dilakuka oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga
barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian,
serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada
saat barangnya diserahkan oleh penjual kepada pembeli.
Persamaan antara perjajian leasing dengan
kedua perjanjian di atas adalah bahwa pada perjanjian leasing, lesse membayar
imbalan jasa kepada lessor dalam waktu tertentu. Sedangkan pada perjanjian sewa
beli dan jual beli dengan angsuran, pembeli membayar angsuran kepada penjual
dalam waktu tertentu sesuai dengan perjanjian.
Sedangkan perbedaannya dapat diuraikan
sebagai berikut:
Perjanjian
Leasing
|
Perjanjian
Sewa Beli dan Jual Beli secara Angsuran
|
1.
Lessor adalah pihak yang meyediakan
dana dan membiayai seluruh pembelian barang tersebut.
2.
Masa leasing biasanya ditetapkan
sesuai dengan perkiraan umur kegunaan barang.
3.
Pada akhir masa leasing, lesse dapat
menggunakan hak opsinya untuk membeli barang yang bersangkutan, sehingga hak
milik atas barang beralih pada lesse
|
1.
Harga pembelian barang sebagian
kadang-kadang dibayar oleh pembeli. Jadi penjual tidak membiayai seluruh
harga beli barang yang bersangkutan.
2.
Jangka waktu tidak memperhatikan baik
pada perkiraan umur kegunaan barang maupun kemampuan pembeli mengangsur harga
barang.
3.
Pada akhir masa perjanjian, hak milik
atas barang dengan sendirinya beralih pada pembeli. Hak milik atas barang
beralih dari penjual pada pembeli pada saat barang diserahkan oleh penjual.
|
G.
KELEBIHAN LEASING SEBAGAI SUMBER
PEMBIAYAAN
Leasing
sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan
dengan sumber-sumber pembiayaan lainnya antara lain sebagai berikut:
1. Pembiayaan Penuh
Transaksi
leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya dapat
diberikan sampai 100% (full pay out). Hal ini akan membantu cash flow terutama
bagi perusahaan (lessee) yang beru berdiri atau beroperasi dan perusahaan yang
mulai berkembang.
2. Lebih Fleksibel
Dipandang
dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah
menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan. Pembayaran
angsuran secara berkala akan ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan
lessee sehingga pengaturan pembayaran angsuran secara berkala dapat disesuaikan
dengan pendapatan yang dihasilkan objek yang di-lease.
Artinya
pembayaran sewa baru dilakukan setelah barang modal yang di-lease tersebut
telah mulai produktif. Selain itu perusahaan leasing dapat melakukan pengaturan
pembayaran yang menggelembung (baloon payment) pada awal atau akhir masa lease,
pembayaran musiman (khusus apabila lessee bergerak dalam bidang pertanian,
perkebunan atau peternakan) bahkan mungkin pula suatu tenggang waktu pembayaran
yang sesuai dengan keadaan keuangan lessee.
3. Sumber Pembiayaan Alternatif
Leasing
merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa mengganggu fasilitas
kredit (credit line) yang telah dimiliki. Dari segi jaminan leasing tidak
terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak dibandingkan apabila
lessee memperoleh pinjaman dari pihak lainnya. Karena hak kepemilikan sah atas
objek lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang
dihasilkan oleh objek lease sehingga merupakan jaminan bagi leasing itu
sendiri. Dengan demikian harta yang
telah dijaminkan untuk kredit tetap dapat menjamin kredit yang sudah ada.
4. Off Balance Sheet
Tidak
adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca memberi
daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai aktiva
berarti prosedur pembelian barang tidak perlu dipenuhi secara terperinci karena
mungkin masih dalam batas kewenangan direksi (seringkali kewenangan pembelian
barang modal baru sah apabila disetujui Dewan Komisaris atau bahkan Rapat
Pemegang Saham). Dengan demikian keputusan secara cepat dan tepat dapat lebih
mudah dilakukan oleh direksi. Di pihak lain, tanpa mencantumkan sebagai aktiva
berarti tidak ada keharusan mencantumkannya sebagai kewajiban. Hal ini
mempunyai dampak positif terhadap kondisi rasio keuangan perusahaan lessee
karena transaksi leasing tersebut tidak akan terlihat dalam neraca lessee
sebagai komponen utang. Kondisi ini disebut off balance sheet financing.
5. Arus Dana
Keluwesan
pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena
pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti terhadap pendapatan lessee.
Di samping itu, persyaratan pembayaran di muka yang relatif lebih kecil akan
sangat berpengaruh pada arus dana terlebih apabila ada pertimbangan kelambatan
menghasilkan laba dalam investasi.
6. Proteksi Inflasi
Leasing
dapat merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan
sering dikatakan hal ini kurang relevan. Dalam tahun-tahun berikutnya setelah
kontrak leasing dilakukan, khususnya apabila leasing berdasarkan tarif suku
bunga tetap,maka lessee akan membayar dengan jumlah tetap atas sisa
kewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan di masa lalu.
7. Perlindungan Akibat Kemajuan
Teknologi
Dengan
memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang
disewa tersebut mengalami ketinggalan model dan teknologi disebabkan oleh
pesatnya perkembangan teknologi. Dalam suatu kontrak leasing objek leasing
sering dimasukkan sebagai perjanjian bahwa barang yang sedang disewa tersebut
dapat ditukarkan dengan barang yang serupa yang lebih canggih apabila di
kemudian hari terdapat penemuan-penemuan baru yang lebih unggul daripada produk
barang yang sama.
8. Sumber Pelunasan Kewajiban
Pembatasan
pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pada
umumnya pelunasan atau pembayaran angsuran hampir selalu diperkirakan berasal
dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya barang yang di lease. Sehingga
kekhawatiran para kreditor terhadap gangguan penggunaan modal kerja yang akan
mempengaruhi pelunasan kredit yang telah diberikan dapat diatasi.
9. Kapitalisasi Biaya
Adanya
biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan,
instalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan dan sebagainya dapat
dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat
disusutkan berdasarkan lamanya leasing.
10. Risiko Keusangan
Dalam
keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif
singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keusangan
(obsolescence) sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap
dini yang mungkin terjadi.
11. Kemudahan Penyusutan Anggaran
Adanya
pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan merupakan
kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.
12. Pembiayaan Proyek Skala Besar
Adanya
keengganan untuk memikul risiko investasi dalam pembiayaan proyek yang
seringkali menjadi masalah di antara pemberi dana, masalah tersebut biasanya
dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang tersedianya suatu jaminan
penuh yang dapat diterima dan / serta kemudahan untuk menguasai barang yang
dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.
13. Meningkatkan Debt Capacity
Perolehan
barang modal melalui leasing tidak otomatis manaikkan debt equity ratio yang
mempengaruhi bankability dari lessee yang bersangkutan.
H.
MANFAAT
LEASING:
Manfaat dan
keuntungan-keuntungan sebagai berikut :
1.
Bersifat fleksibel
2.
Tidak diperlukan adanya jaminan
3.
Capital saving
4.
Cepat dalam pelayanan
5.
Pembayaran ansuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional
6.
Sebagai pelindung terhadapinflasi
7.
Adanya hak opsi lessee pada akhirn masa leasing
8.
Adanya kepastian hukum
9.
Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk men dapatkan aktiva
bagi suatu perusahaan
I. BIDANG ATAU SEKTOR SEWA
GUNA USAHA
Bidang-bidang yang
dapat memperoleh jasa pembiayaan sewa guna usaha adalah manufakturing,
pengangkutan, pertambangan, kontruksi, perdagangan, pertanian dan perkebunan,
perikanan dan pertenakan, peralatan kantor, perbengkelan, kesehatan,
pariwisata, perhubungan, kehutanan, berbagai pelayanan jasa dan lain-lain.
Terdapat sekitar 70
perusahaan sewa guna usaha yang hampir semua berkedudukan di Jakarta dan daerah
sekitarnya. Memang tidak setiap perusahaan sewa guna usaha menawarkan barang
dam modal untuk setiap bidang usaha, namun hanya beberapa saja, maka untuk
mengefesienkan penawaran jasa pembiyaan sewa guna usaha mereka membentuk
asosiasi leasing Indonesia yang berkedudukan di Jakarta.
J.
CONTOH
KASUS
Perjanjian
leasing dalam hal ini adalah sewa menyewa alat berat yag berfungsi sebagai alat
untuk membenahi jalan (pembangunan
konstruksi jalan). Pak hardi selaku kontraktor yang dalam hal bertindak sebagai
lesse meminta kepada PT Finance yang selaku lessor untuk menyediakan alat berat
truk pengangkut pasir dengan spesifikasi yang telah ditentukan dan disepakati
oleh kedua belah pihak yakni antara lesse dengan lessor. Perjanjian tesebut
juga sudah tertuangkat dalam nota perjanjian bawah tangan yang telah disepakati
kedua belah pihak. Setelah sepakat antara lesse dengan lessor lalu PT Finace
tersebut meminta kepada suplier yakni dealer mobil dengan ketentuan menyediakan
truk atau alat berat sebagai guna pembangunan konstruksi. Lessor dengan suplier
sudah mengikat perjanjian spesifikasi truk yang diminta oleh lesse ternyata
ada. Setelah itu lessor sepakat juga mengenai mekanisme pembayaran secara
kontan kepada suplier. Dan lesse dengan lessor sudah menyepakati pula hak opsi
yang nantinya akan dibayarkan secara mencicil selama seminggu sekali. Dalam
perjanjian ini antara lesse lessor dan suplier melibatkan pula pihak asuransi
jasa marga yang menjaga dan melindungi kalaupun terjadi hal yang tidak
diinginkan. Akan tetapi suatu ketika pihak lesse melakukan hal yang disebut sebagai
perbuatan melawan hukum yakni dengan tidak membayarkan kepada lessor pada bulan
cicilan kedua. Dalam hal ini karena dirasa sudah ada upaya pemberitahuan dengan
surat dan upaya hukum lainnya namun tetap tidak ada tanggapan dari pihak lesse.
Dikarenakn pembangunan jalan tersebut sebagaian uang dibawa lari oleh rekan
kontraktornya. Tidak dapat dipungkiri juga kontraktor ketua kelabakan dalam
membayar bulanan kepada lessor. Akhhirnya dengan upaya paksa pihak lessor
menarik ulang truk tersebut dan di kembalikannya ke pada pihak suplier. Dengan
hal ini pihak lessor masih bisa menuntut upaya ganti rugi kepada lesse sampai
hak opsi yang diperjanjikan diawal terlunasi semua.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dengan
semakin berkembagnya dunia bisnis, maka semakin banyak perusahaan yang terjun
di dunia bisnis. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang terjun di dunia
bisnis, maka semakin banyak kebutuhan dana dan modal yang harus dipenuhi oleh
berbagai perusahaan. Hal tersebut mendorong industri bisnis yang bergerak dalam
bidang pembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan.
Leasing
termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karena yang dikatakan
dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usaha yang di dalam melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak
menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan leasing adalah setiap
kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Oleh
karena itu, leasing termasuk salah satu jenis lembaga pembiayaan karena leasing
membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal.
DAFTAR
PUSTAKA
Simatupang, Richard Burton. 2003. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta:
Rineka Cipta
Asyhadie, Zaeni. 2009. Hukum Bisnis
Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers
Hartanto, Dicki. 2012.Bank dan Lembaga Keuangan Lain Konsep Umum
dan Syariah. Aswaja Pressindo, Yogyakarta
Wijaya, Farid. Perkreditan,
bank, dan Lembaga keuangan . BPFE- Yogyakarta,
Yogyakarta
Simorangkir, O.P.2004. Pengantar lembaga keuangan dan non bank.
Ghalia Indonesia, Bogor
Kasmir.2001. Bank
dan lembaga keuangan lainnya.raja grafindo persada, Jakarta
Suyatno ,Thomas,”Kelembagaan Perbangkan”.,Jakarta:
PT. Gramedia Pustaka Utama, 1999
S. Muharam, SM franchise, Istilah – Istilah dalam
Waralaba, Oktober.
http://esenha.wordpress.com/2012/04/05/leasing-sebagai-salah-satu-lembaga-pembiayaan
Apakah Anda dalam setiap kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
ReplyDeletepinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kami meminjamkan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat yang sangat rendah 2%.
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih dan memberkati Allah
Ibu Kelly
kesaksian nyata dan kabar baik !!!
ReplyDeleteNama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyaratan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan
Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11millar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar
Anda tidak perlu membayar biaya pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda
untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.com
dan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com
HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR
ReplyDeleteDARI-rossastanleyloancompany
Apakah Anda memerlukan kredit yang mendesak?
* Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank anda
* Biaya kembali di bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman Anda di bank Anda
akun bank
* Tingkat bunga rendah 2%
* Long term payback (1-20) Long
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48Hours setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
dari kru Pada perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang memberikan kemudahan pinjaman gratis kepada individu-individu yang berpikiran tulus, serius, perusahaan, badan hukum dan masyarakat umum dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke kumpulan uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besarnya, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak pelayanan yang memberikan kebebasan finansial kepada negara-negara bersatu (PBB).
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang meminta untuk mendirikan bisnis Anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,
E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Viber resmi: +15186756750
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter resmi: Rossastanlyloan
Official Facebook: rossa stanley favor
untuk respon cepat dan cepat ....
Mohon mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi saat ini di tempat kerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Durasi Pinjaman:
12) nama facebook:
13) nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com