(disusun oleh kelompok 1 Kelas HI angkatan 2013 brawijaya kelas E)
I.
PENDAHULUAN
Dalam
pengantar ilmu hukum internasional , kita akan menemukan betapa pntingnya
pengakuan dalam hukum internasional dalam hubungan antar Negara sebagai mana
diakui oleh semua sarana hukum internasional, dalam hukum internasional
pengakuan sangatlah berpengaruh terhadap perkembangan sejarah hukum
internasional.
Pembahasan
mengenai pengakuan dalam hukum internasional ini semoga dapat bermanfaat, karena tetap merupakan suau masalah aktual
yang menyagkut berbagai bidang hubungan antar Negara, karena masyarakat
internasional merupakan masyarakat yang dinamis berubah dari waktu ke waktu.
Perubahan-perubahan inilah yang menyebabkan masyarakat internasional
diahadapkan dua pilihan mengakui atau tidak mengakui. Oleh sebab itulah tanpa
mendapatkan pengakuan Negara tersebut akan mengalami kesulitan dalam melakukan
hubunan antar Negara.
Negara
merupakan salah satu subyek dari hukum internasional yang sifatnya dinamis.
Identitas dan jumlah negara dalam masyarakat internasional tidak selalu tetap,
melainkan berubah-ubah dari waktu ke waktu. Negara-negara lama lenyap atau bergabung dengan negara lain
untuk kemudian membentuk sebuah negara baru, atau terpecah menjadi beberapa
negara baru, dan juga ada wilayah yang berusaha memerdekakan diri dan
menamakannya suatu bangsa.
Namun untuk dapat menjadi suatu negara,
dibutuhkan pengakuan dari negara lain, apakah suatu negara menyetujui negara
yang baru muncul tersebut. Sebab, eksistensi suatu negara juga berkenaan dengan
kemampuannya menyelenggarakan hubungan internasional, meskipun kepastian batas
wilayah belum ditentukan.
Pada akhirnya, masalah pengakuan mau
tidak mau harus dihadapi oleh negara-negara, terutama apabila hubungan
diplomatik dengan negara atau pemerintah yang diakui itu dianggap perlu untuk
dipertahankan. Oleh karena itu penulis berupaya untuk menjelaskan lebih lanjut
mengenai pengakuan.
II.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah pengertian pengakuan?
2.
Apa saja teori-teori pengakuan?
3.
Apa saja macam-mavam pengakuan?
4.
Apa saja bentuk-bentuk pengakuan?
5.
Bagaimana cara pemberian pengakuan?
6.
Apa saja akibat hokum dari pengakuan?
III.
PEMBAHASAN
3.1 PENGERTIAN PENGAKUAN
Pengakuan merupakan tindakan politis
suatu negara untuk mengakui negara baru sebagai subjek hukum internasional yang
menimbulkan akibat hukum tertentu. Yang dimana pengakuan memiliki fungsi
memberikan tempat yang sepantasnya kepada suatu negara atau pemerintahan baru
sebagai anggota masyarakat internasional.
Pegakuan menurut beberapa ahli:
- J.B. Moore
makna pengakuan adalah sebagai jaminan
bahwa negara baru tersebut diterima sebagai anggota masyarakat internasional,
- Lauterpacht dan Chen
pemberian pengakuan merupakan suatu
kewajiban hukum,
- Ian Brownlie
pengakuan adalah optional dan politis,
- D.J. Haris
suatu negara tetap negara, meskipun
belum atau tidak diakui sama sekali,
- Podesta Costa
tindakan pengakuan merupakan tindakan
fakultatif
Pengakuan merupakan sesuatu unsur yang
mutlak atau merupakan salah satu syarat yang harus ada apabila sebuah negara
dikatakan ada dan berdiri sendiri serta bebas dari kepemimpinan bangsa lain.
Dimana Dalam Konvensi Montevideo, tahun 1993, menyebutkan unsur-unsur
berdirinya suatu negara antara lain berupa rakyat, wilayah yang permanen,
penguasa yang berdaulat, kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lainnya,
dan pengakuan (deklaratif). Sedangkan pada pasal 3 Deklarasi Montevideo tahun
1993 menyatakan ”keberadaan politik suatu negara, bebas dari pengakuannya oleh
negara lain.” Sedangkan menurut ahli kenegaraan Oppenheimer dan Lauterpacht,
syarat berdirinya suatu negara haruslah memenuhi unsur-unsur tertentu, yaitu
rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan
pengakuan dari negara lain.
3.2 TEORI-TEORI PENGAKUAN
Salah
satu materi penting dalam pengajaran hukum internasional adalah masalah
pengakuan (recognition). Dalam hubungan itu ada beberapa teori :
v Teori Deklaratoir
Menurut teori Deklaratoir, pengakuan
hanyalah sebuah pernyataan formal saja bahwa suatu negara telah lahir atau ada.
Artinya, ada atau tidaknya pengakuan tidak mempunyai akibat apa pun terhadap
keberadaan suatu negara sebagai subjek hukum internasional. Dengan kata lain,
ada atau tidaknya pengakuan tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan hak dan
kewajiban suatu negara dalam hubungan internasional.
Kelemahan Teori Deklaratoir
- Karena pengakuan hanya bersifat formalitas, apabila negara baru lahir tetapi tidak mendapat pengakuan dari negara lain sehingga tidak ada negara yang mau mengadakan hubungan dengan negara tersebut, maka negara tersebut tidak dapat melangsungkan hidupnya secara baik seperti negara lainnya.
v Teori Konstitutif
Berbeda dengan penganut Teori
Deklaratoir, menurut penganut Teori Konstitutif, pengakuan justru sangat
penting. Sebab pengakuan menciptakan penerimaan terhadap suatu negara sebagai
anggota masyarakat internasional. Artinya, pengakuan merupakan prasyarat bagi
ada-tidaknya kepribadian hukum internasional (international legal
personality) suatu negara. Dengan kata lain, tanpa pengakuan, suatu
negara bukan atau belumlah merupakan subjek hukum internasional.
Kelemahan teori konstitutif:
- karena masalah pengakuan bukan merupakan kewajiban, maka ada kemungkinan apabila ada negara baru lahir, maka akan diterima oleh sekelompok negara tetapi ditentang oleh sekelompok negara lain.
- Kelemahan lain dari teori konstitutif adalah tidak adanya ketentuan yang mengatur berapa seharusnya jumlah minimal negara-negara yang memberi pengakuan.
v Teori Pemisah atau
Jalan Tengah.
Karena
adanya perbedaan pendapat yang bertolak belakang itulah lantas lahir teori yang
mencoba memberikan jalan tengah. Teori ini juga disebut Teori Pemisah
karena, menurut teori ini, hendaknya dibedakan antara negara
sebagai pribadi internasional pada satu pihak, dan kemampuan negara itu sebagai
pribadi internasional dalam melaksanakan hak dan kewajiban internasionalnya.
Suatu
negara untuk dikatakan memiliki pribadi internasional atau sebagai negara
menurut hukum internasional, tidak membutuhkan pengakuan dari negara lain. Di
lain pihak sebagai pribadi internasional yang membutuhkan adanya hubungan
dengan negara lain, maka diperlukan pengakuan untuk mengadakan hubungan yang
akan melahirkan hak dan kewajiban internasional yang harus dilaksanakan pada
level internasional. Jadi boleh dikatakan teori jalan tengah ini lebih
pragmatis dan realistis.
3.3
MACAM-MACAM PENGAKUAN
1.
Pengakuan
Berdasarkan Sifatnya:
a.
Pengakuan
Tidak Langsung atau
diam-diam (implied recognition)
adalah keadaan-keadaan
yang secara tegas mengindikasikan
kemauan untuk menjalin hubungan resmi dengan negara atau pemerintah baru.
Dalam praktek peristiwa-peristiwa
yang disimpulkan:
Ø
melegitimasi pengakuan secara
tidak Penandatangan suatu traktat resmi
bilateral oleh langsung,adalah;
negara yang mengakui dan yang diakui. Contoh;penandatangan Treaty of uCommerce antara
Cina Nasionalis dengan Amerika Serikat pada tahun1928.
Ø
Dimulainya hubungan diplomatik resmi
antar negara yang diakui dan yang
mengakui.
Ø
Dikeluarkannya suatu exequatur konsuler
(duta besar) oleh
negara yang mengakui bagi konsulnegara yang diakui.
b.
Pengakuan
Bersyarat
Jarang terjadi negara-negara
diakui secara bersyarat, umumnya berupasuatu kewajiban yang harus dipenuhi
negara itu, akibat pengakuanbersyarat demikian adalah apabila
keawjiban-kewajiban tidak dipenuhitidak akan menghapus pengakuan yang sudah
diberikan, karena sekalipengakuan itu diberikan maka tindakan tersebut tidak
dapat ditarikkembali. Apabila dengan syarat yang ditentukan negara
tidakmemenuhinya tentu saja akan menimbulkan suatu pelanggaran,
denganpelanggran atas syarat-syarat tersebut maka negara yang diakui dapatdinyatakan
bersalah melanggar hukum internasional, dan terbukakesempatan bagi negara yang
mengkui untuk memutuskan hubungandiplomatik sebagai sanksinya.
c.
Pengakuan
kolektif
Pengakuan kolektif
adalah pengakuan
yang diwujudkan dalam suatu perjanjian
internasional atau koferensi multilateral. Contoh
: melalui hesinky treaty tahun 1975, Negara-Negara
NATO mengakui republic
demokrasi jerman timur mengakui republic pederal Jerman.
d.
Pengakuan
terhadap Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan
Terhadap Kepala Negara
atau Kepala Pemerintahan tidak akan mempengaruhi
pengakuan suatu negara. Tepatnya apabila pemerintah dari suatu negara menolak memberikan
pengakuan terhadap suatu perubahan
dalam bentuk pemerintahan negara lain, maka hal ini bukan berarti menghapuskan pengakuan terhadap
status kenegaraanya.
2.
Pengakuan berdasarkan jenisnya:
a.
Pengakuan
de facto adalah pengakuan yang di berikan dengan anggapan dan kepercayaan bahwa
yang di akui untuk sementara dan
dengan reservasi dikemudian hari telah
memenuhi syarat dan hubungan internasional. Pegankuan
de jure berarti bahwa menurut Negara yang mengakui,
Negara atau pemerintah yang diakui secara formal
telah memenuhi persyaratan yang di tentukan hukum internasional untuk dapat berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat Indonesia.
b.
Pengakuan
de jure adalah pengakuan yang di dasarkan pertimbangan bahwa yang di akui telah
memenuhi syarat untuk ikut serta dalam hubungan
internasional. Pengakuan de facto berarti
bahwa menurut Negara yang mengakui untuk sementaradan secara temporer serta dengan
gejala reservasi yang layak dimasa mendatang bahwa Negara atau pemerintah yang
telah diakui telah memenuhi syarat berdasarkan fakta (de facto). Oleh karena itu Nampak bahwa sebutan de jure
dan de facto secara tegas,
tidak merupakan deskripsi atas proses pengakuan itusendiri, tetapi mempunyai
hubungan dengan status negara
atau pemerintah tertentu untuk siapa pengakuan itu dikeluarkan.
3.4 BENTUK-BENTUK PENGAKUAN
1.
PENGAKUAN
NEGARA BARU
Tindakan satu atau lebih Negara untuk mengakui suatu
kesatuan masyarakat yang terorganisir yang mendiami wilayah tertentu, bebas
dari Negara lain serta mampu menaati kewajiban Hukum Internasional dan
menganggapnya sebagai anggota masyarakat.
Prinsip Umum :
a)
Dilaksanakan
berdasarkan prinsip self determination ( hak untuk menentukan nasib sendiri ) .
b)
Dibentuk
secara demokratis .
c)
Menerima
kewajiban internasional yang relevan .
d)
Memiliki
itikad baik untuk melakukan negosiasi dan proses yang damai .
2.
PENGAKUAN
PEMERINTAH BARU
Tidak berhubungan dengan pengakuan Negara, jadi yang
menolak pemerintahan tidak akan mengakibatkan Negara tersebut kehilangan status
sebagai subjek Hukum Internasional .
Menyangkut
Kriteria :
a)
Pemerintahan
yang permanen, apakah pemerintahan akan mempertahankan kekuasaannya dalam waktu
lama .
b)
Pemerintahan
yang ditaati rakyat .
c)
Penguasaan
wilayah yang efektif .
3.
PENGAKUAN
SEBAGAI PEMBERONTAK
Pengakuan ini diberikan kepada sekelompok pemberontak
yang sedang melakukan pemberontakan terhadap pemerintahannya sendiri di suatu
negara. Dengan memberikan pengakuan ini, bukan berarti negara yang mengakui itu
berpihak kepada pemberontak. Maksud pemberian pengakuan ini yaitu agar
pemberontak tidak diperlakukan sama dengan kriminal biasa . Namun, pengakuan
ini sama sekali tidak menghalangi pemerintah yang sah untuk menumpas
pemberontakan itu .
4.
PENGAKUAN
BELIGERENSI
Pengakuan ini mirip dengan pengakuan sebagai pemberontak
. Namun, sifat pengakuan ini lebih kuat daripada pengakuan sebagai pemberontak
. Pengakuan ini diberikan bilamana pemberontak itu telah demikian kuatnya
sehingga seolah-olah ada dua
pemerintahan yang sedang bertarung . Konsekuensi dari pemberian pengakuan ini
adalah beligeren dapat memasuki pelabuhan negara yang mengakui, dapat
mengadakan pinjaman, dll .
5.
PENGAKUAN
SEBAGAI BANGSA
Pengakuan ini diberikan kepada suatu bangsa yang sedang
berada dalam tahap membentuk negara . Mereka dapat diakui sebagai subjek Hukum
Internasional. Konsekuensi hukumnyaa sama dengan konsekuensi hukum pengakuan
beligerensi .
6.
PENGAKUAN
HAK – HAK TERITORIAL dan SITUASI INTERNASIONAL yang BARU
Bentuk pengakuan ini bermula dari peristiwa penyerbuan
Jepang ke Cina . Peristiwanya terjadi pada tahun 1931 dimana Jepang menyerbu
Manchuria, salah satu provinsi Cina, dan mendirikan negara boneka di sana (
Manchukuo ) . Padahal Jepang adalah salah satu negara penandatangan Perjanjian
Perdamaian Paris 1928, sebuah perjanjian pengakhiran perang . Dengan demikian
maka penyerbuan Jepang itu jelas bertentangan dengan perjanjian yang ikut
ditandatanganinya. Oleh karena itulah, penyerbuan Jepang ke Mnachuria itu
diprotes keras oleh Amerika Serikat karena ttidak mengakui hak-hak territorial
dan situasi internasional baru yang ditimbulkan oleh penyerbuan itu .
3.5 CARA
PEMBERIAN PENGAKUAN
Dapat
dibedakan menjadi 4 cara:
·
Pemberian pengakuan yang dilakukan
secara tegas
Ditandai dengan adanya nota
diplomatik atau pembukaan kedutaan besar di suatu negara. Contohnya : pembukaan
kedutaan Palestina di Indonesia.
·
Pemberian pengakuan secara
diam-diam atau tersirat
Didasarkan tindakan pihak yang
bersangkutan sehingga adanya kesimpulan terdapat niat untuk memberi pengakuan.
Contohnya : menerima kunjungan
kepala negara, mengibarkan bendera yang bersangkutan, menyampaikan pernyataan
selamat, dll.
·
Pemberian pengakuan secara
bersyarat
Adanya kewajiban yang harus
dipenuhi negara itu. Konsekuensinya, apabila kewajiban tidak dipenuhi tidak
akan menghapus pengakuan tetapi kemungkinan negara yang mengakui memutuskan
hubungan diplomatic sebagai sanksi. Namun status pengakuan terhadap negara
tersebut tidak dapat ditarik kembali.
Contohnya : Kongres Berlin 1928
yang mana member pengakuan terhadap Serbia dan Montenegro dengan syarat
pemerintah Serbia dan Montenegro tidak memberlakukan larangan agama atau tidak
boleh memaksakan penyimpangan agama terhadap warga negaranya.
·
Pemberian pengakuan secara
kolektif
Pemberian pengakuan yang diberikan
sekelompok negara kepada satu negara.
Contohnya : Masyarakat Eropa
(Kongres Berlin) mengakui Bulgaria, ASEAN menerima Brunei menjadi anggota (1
Januari 1984).
3.6 AKIBAT HUKUM DARI PENGAKUAN
Pengakuan
akan menimbulkan hak-hak dan kewajiban, kekuasaan-kekuasaan, privilege dari
negara yang diakui menurut hukum internasional maupun hukum nasional negara
yang memberi pengakuan. Yang perlu diperhatikan yaitu batas-batas antara hukum
internasional dan hukum nasional. Kapasitas suatu negara yang diakui dapat
dilihat dengan cara mengetahui kelemahan negara yang tidak diakui. Contohnya :
·
Negara itu tidak dapat berperkara di
pengadilan yang belum mengakuinya
·
Tindakan dari suatu negara yang belum
diakui tidak akan berakibat hukum di pengadilan negara yang tidak mengakuinya
·
Perwakilannya tidak dapat menuntut
imunitas dari proses peradilan
·
Harta kekayaan negara yang tidak diakui
sesungguhnya dapat dimiliki oleh wakil dari rezim yang telah digulingkan
IV. PENUTUP
KESIMPULAN
Lembaga
pengakuan merupakan masalah yang cukup krusial dalam rana hukum internasional
karena tidak ada satu ketentutan hukum internsional yang mengatur tentang
lembaga pengakuan tersebut. Kerap kali dalam praktek sebagian besar negara,
pengakuan merupakan masalah politik daripada masalah hukum.Kebijaksanaan dari
suatu negara untuk mengkui negara lain ditentukan terutama oleh perlunya
perlindungan atas kepentingan-kepentingan negara yang erat kaitannya dengan
terpelihara hubungan dengan setiap negara baru atau pemerintah baru yang
mungkin stabil dan tetap.
SARAN
Lembaga pengakuan memang memiliki tempat tersendiri dalam hukum
internsaional, apabila suatu negara tidak diakui oleh negara lain maka negara
tersebut tidak dapat mengadakan hubungan dengan negara yang bersangkutan.Dalam
praktek cenderung lembaga pegakuan dihantui oleh nuansa politik, oleh karna itu
terdapat suatu istilah bahwa lembaga pengkuan sebernya bukan sesuatu yang
berdampak yuridis tetapi hanya sekedar kegiatan-kegiatan petimbangan kepentingan
semata. Harapan kami dalam kesempatan ini agar negara tidak lagi menggunakan
kepentingannya untuk memberikan pengakuan kepada negara lain. Kami berharapan
agar ada ketentuan khusus yang secara limitatif menegasakan bahwa garis-garis
besar suatu negara yang pantas diakui itu seperti apa, agar tidak ada lagi
kerancuan yang terjadi seperti sebagian negara mengakui negara lain, sedangkan
sebagian lagi tidak.
referensi 1) May Rudy, Teuku, Hukum Internasional 1, Refika Aditama, Bandung, 2006.
referensi lain menyusul
referensi 1) May Rudy, Teuku, Hukum Internasional 1, Refika Aditama, Bandung, 2006.
referensi lain menyusul
No comments:
Post a Comment