Disusun oleh Kelompok 2 HI kelas E brawijaya
BAB I
LATAR
BELAKANG
Perkembangan perekonomian Islam
dewasa ini bertumpu pada empat pilar. Pilar pertama, adalah korpus ekonomi
Islam itu sendiri, yang berujud teori-teori ekonomi yang telah ditulis, baik
oleh para ulama yang pada umumnya merupakan pembahasan mengenai hukum syari’ah
di bidang ekonomi. Kedua, proses pendidikan dan latihan yang menciptakan
tenaga-tenaga professional yang tidak saja mampu melaksanakan prinsip-prinsip
ekonomi dan bisnis, tetapi juga memahami syari’ah dan lebih-lebih di bidang
keuangan dan perbankan, mampu melaksanakan asas-asas prudensialitas, baik
ekonomis maupun syari’ah. Ketiga, adalah perkembangan perbankan syari’ah dan
lembaga keuangan syari’ah lainnya (asuransi tafakul, reksadana, obligasi, zakat
dan wakaf).
Keempat, adalah perkembangan bisnis
di sektor riil, seperti pertanian, pertambangan, industri, perdagangan dan
jasa. Keempat pilar itu berkaitan satu dengan yang lain. Sebagai contoh,
beroperasinya sistem perbankan syari’ah secara berkesinambungan (sustainable) sangat
bergantung pada mutu sumberdaya manusia (human resource) sebagai modal manusia
(human capital) yang dihasilkan oleh sistem pendidikan dan latihan. Selanjutnya
perkembangan pendidikan dan latihan juga bersumber pada perkembangan
teori-teori dan konsep-konsep mengenai keuangan syari’ah. Perkembangan sektor
riil pada gilirannya ditunjang oleh sektor keuangan dan perbankan dengan modal
finansial.
RUMUSAN MASALAH
1)
PENGERTIAN
BANK SYARIAH ?
2)
FUNGSI
BANK SYARIAH ?
3)
KELEBIHAN
BANK SYARIAH DI ZAMAN MODERN ?
4)
PERAN
BANK SYARIAH DALAM PEMBANGUNAN ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bank Syariah
Pengertian bank syariah atau bisa
dikenal dengan bank islam mempunyai sistem operasi di mana ia tidak
mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga
ini, bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan atau perbankan yang operasional
dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur‟an dan Hadist Nabi SAW.
Atau dengan kata lain, bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
(Karnaen Perwataatmadja dan M.Syafe ‟IAntonio).
Pengertian bank syariah sebenarnya
telah diatur dalam Undang-undang. Pasal 2 PBI No. 6/24/PBI/2004 Tentang Bank
Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, memberikan
definisi bahwa Bank umum syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Bentuk hukum yang diperkenankan adalah perseroan terbatas
atau PT. Dalam buku yang berjudul Manajemen Bank Syari’ah, secara garis besar
hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut di tentukan oleh hubungan
akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad. Bersumber dari lima dasar konsep
inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga
keuangan bukan bank syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut
adalah : (1) sistem simpanan, (2) bagi hasil, (3) margi keuntungan, (4) sewa,
(5) jasa (fee).
Kegiatan utama perbankan syariah
tersebut harus menggunakan prinsip dasar bank syariah yang ditetapkan, yaitu:
Mudharabah, Musyarakah, Wadi’ah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Qardh,
Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah. Prinsip-prinsip dasar ini Insya Allah akan
kami jelaskan pada artikel selanjutnya agar lebih memahami pengertian bank
syariah secara mendalam.
2.2 Fungsi Bank Syariah
A. Fungsi
bank syariah sebagai Manajemen investasi
Bank-bank syariah dapat melaksanakan
fungsi ini berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan. Menurut
kontrak mudharabah, bank (dalam kapasitasnya sebagai mudharib, yaitu pihak yang
melaksanakan investasi dana dari peihak lain) menerima presentase keuntungan
hanya dalam kasus untung. Dalam ha terjadi kerugian, sepenuhnya menjadi risiko
dana (shahibu mal), sedangkan bank tidak ikut menanggungnya.
B. Fungsi
bank syariah sebagai Investasi
Bank-bank syariah menginvestasikan dana
yang ditempatkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening
investasi) dengan menggunakan aat-alat investasi yang konsisten denagan
syariah. Di antara contohnya adalah kontrak murabahah, musyarakah, bai’
as-salam, bai’ al-istisna’, ijarah, dan lain-lain. Rekening investasi menjadi
dua yakni rekening investasi tidak terbatas dan terbatas.
1.
Rekening investasi tidak terbatas (general investment)
Pemegang rekening jenis ini memberi
wewenang kepada bank syariah unutk menginvestasika dananya dengan cara yang
dianggap paling baik dan feasible, tanpa menerapakan pembatasan jenis, waktu,
dan bidang usaha investasi.
2.
Rekening investasi terbatas
Pemegang rekening jenis ini
menerapkan pembatasan tertentu dalam hal jenis, bidang usaha, dan waktu bank
menginvestasikan dananya.
C. Fungsi bank syariah sebagai Jasa
keuangan
Bank syariah dapat juga menawarkan
berbagai jasa keuangan lainnya berdasakan wupah (fee based) dalam sebuah
kontrak perwakilan atau penyewaan. Contohnya, garansi, transfer kawat,L/C,dansebagainya.
D
Fungsi bank syariah sebagai Jasa sosial
Konsep perbankan islam/syariah
mengharuskan bank islam melaksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh
(pinjaman kebaikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam.
Konsep perbankan syariah juga mengharuskan bank syariah memainkan peran dalam
pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta
pengembangan lingkungan hidup.
2.3 Kelebihan Bank Syari’ah di Zaman
Modern
Kelebihan Fungsi dasar bank syariah
secara umum sama dengan bank konvensional, sehingga prinsip umum pengaturan dan
pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan
cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaan
pengaturan dan pengawasan bagi Bank
syariah
Perbedaan mendasar tersebut terutama:
a. Perlunya jaminan pemenuhan
ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank.
b. Perbedaan karakteristik
operasional khususnya akibat dari pelarangan bunga yang PLS dengan instrumen nisbah bagi hasil.
mengatasi masalah unik dari sistem
bagi hasil misalnya : moral hazard (tindakan yang dilakukan oleh penerima
amanat yang bertentangan dengan kesepakatan awal dalam menjalankan amanat yang
diterimanya), asymmetric information (ketidakseimbangan informasi antara
pemberi amanat dan yang diberi amanat, di mana pihak yang diberi amanat
memiliki informasi yang lebih banyak ketimbang pihak yang memberi amanat), dll
adalah dengan cara:
a. Penerapan good governance (tata kelola yang baik)
b. Ketentuan disclosure dan transparansi keuangan
c. Pengembangan skema insentif yang
optimal
Jenis produk Bank Syariah akan
tergantung pada fungsi pokok bank syariah. Fungsi pokok bank syariah dalam
kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat terdiri dari:
1. Fungsi Pengumpulan Dana (Funding)
2. Fungsi Penyaluran Dana (Financing)
3. Pelayanan Jasa (Service)
Dalam bank syariah produk-produk
penghimpunan dana dapat diterapkan berdasarkan prinsip masing-masing,yaitu:
a. Wadiah yaitu akad titipan dimana
barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan
dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.
b. Mudharabah yaitu akad usaha dimana
salah satu pihak memberikan modal (Sahibul Mal), sedangkan pihak lainnya
memberikan keahlian (Mudharib) dengan nisbah yang disepakati dan apabila
terjadi kerugian , maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut.
Mudharabah dibagi menjadi 2, yaitu:
a) Mudharabah mutlaqah (investasinya
tidak terikat).
b) Mudharabah muqayyadah:
investasinya terikat (tertentu).
Selanjutnya di PSAK no 59 paragraf 8
dan 9 secara rinci dijelaskan pengertian dari kedua jenis
Mudharabah ini.
08 Mudharabah mutlaqah adalah
mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana
dalam pengelolaan investasinya
09 Mudharabah muqayyadah adalah
mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana
mengenai tempat, cara, dan objek investasi.
Contoh batasan tersebut, misalnya:
a) tidak mencampurkan dana pemilik
dana dengan dana lainnya
b) tidak menginvestasikan dananya
pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan c) mengharuskan pengelola dana
untuk melakukan investasi sendiri tanpa
melalui pihak ketiga
Jenis Produk Bank Syariah bila
dilihat dari fungsi penghimpunan dana (funding) terdiri dari:
1.
Giro
- simpanan yang dapat diambil
sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan
dengan menggunakan cek atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan.
-
Dapat dibuka oleh perorangan atau perusahaan.
- Cek dapat berbentuk tunai atau
melalui rekening (account payable).
Sesuai dengan penjelasan tentang 2 akad diatas, maka giro menggunakan akad Wadiah.
2. Simpanan/tabungan:
- simpanan yang dapat diambil
berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku/kartu tabungan atau kartu ATM
sebagai alat penarikan.
- Buku tabungan merupakan bukti
pemilikan dari pemegang rekening.
- Terdapat aturan tentang setoran
pertama dan saldo minimal.
Kedua jenis akad di atas dapat
dipakai dalam simpanan. Jadi jenis simpanan menurut akadnya dibagi menjadi:
-
Simpanan Wadiah dan
- Simpanan Mudharabah
3. Deposito
- simpanan untuk jangka waktu
tertentu yang dapat diambil setelah jangka
waktu tertentu.
- Menggunakan bilyet sebagai tanda
bukti simpanan.
-
Mendapatkan bagi hasil yang dibayarkan tiap akhir bulan.
Akad yang dapat dipakai dalam
Deposito adalah Mudharabah.
Catatan:
*) Bila akad yang dipakai adalah
Mudharabah muqayyadah, maka:
- nasabah meminta Bank untuk
menyalurkan dananya kepada projek atau nasabah
tertentu.
- Atas tugas ini bank dapat
memperoleh fee atau porsi keuntungan.
- Keuntungan yang diperoleh dari
penyaluran dana ini dibagi antara nasabah sebagai pemilik modal (Sahibul Mal)
dan pelaksana projek sebagai mudharib (orang yang memberikan keahlian)
- Pola seperti ini dalam dunia
perbankan disebut chanelling bukan executing
Jenis Produk Bank Syariah bila
dilihat dari fungsi penyaluran dana (financing) dibagi menjadi 3 kategori
besar.
1.
Jual-beli
Produk jual-beli dalam Bank Syariah
dibagi menjadi 3, yaitu:
a.
Murabahah
b.
Salam dan
salam parallel
c.
Istishna dan istishna paralel
Penjelasan dari masing-masing produk
disajikan berikut ini:
a.
Murabahah
- adalah pembiayaan berdasarkan
jual-beli dimana Bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli
- Harga beli diketahui bersama dan
tingkat keuntungan untuk Bank disepakati
dimuka
- Dalam fiqih klasik murabahah
dilakukan secara tunai, dalam praktik perbankan nasabah dapat membayar secara
angsuran dan untuk antisipasi kemacetan, Bank dapat meminta jaminan
- Dalam fiqih klasik, penjual membeli
barang langsung dari penjual pertama. Dalam perbankan syariah barang dapat
dikirim langsung kepada nasabah atau nasabah membeli sendiri selaku wakil Bank
dalam membeli
- Bank dapat meminta uang muka dari
nasabah untuk pembelian barang tersebut
secara murabahah
- Bila nasabah membayar tepat waktu
atau melunasi sebelum jatuh tempo, nasabah dapat meminta keringanan (diskon)
bila Bank menyetujui b. Salam dan
salam paralel
- adalah pembiayaan berdasarkan
jual-beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran dilakukan dimuka dengan
syaratsyarat tertentu
- dalam pembiayaan ini bank bertindak
selaku pembeli sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Uang pembelian
diberikan dimuka kepada nasabah
- Karena barang akan dikirimkan
kemudian, maka nasabah selaku penjual berhutang kepada bank
- Biasanya diterapkan untuk
pembiayaan produk pertanian atau produk-produk
yang terstandarisasi
- Bank hanya mendapat keuntungan
apabila komoditi yang dikirim oleh nasabah dijual dengan harga yang lebih
tinggi
- Bank dapat menjual barang tersebut
sebelum jatuh tempo kepada pihak lain dengan cara yang sama (salam), tapi tidak
boleh dikaitkan dengan salam yang pertama. Bila hal ini yang terjadi maka
salamnya adalah Salam parallel
- Apabila dijual kembali kepada
nasabah dengan harga yang lebih tinggi dikhawatirkan terkena riba
- Apabila nasabah gagal (wan
prestasi, default) dalam menyerahkan barang yang dipesan, maka kewajiban
terhadap bank tidak berubah. Penyerahan barang harus tetap dilakukan walaupun
harus ditunda karena kegagalan
- Jika bank setuju, modal bank
dikembalikan senilai ketika pertama kali diberikan
c.
Istishna dan istishna
parallel
- hampir sama dengan salam tetapi
berbeda pada objek yang dibiayai dan cara
pembayarannya
- Pada Salam objek yang dibiayai
sudah terstandarisasi, sedangkan pada istishna objek yang dibiayai bersifat
customized (harus dibuat terlebih dahulu)
- Pada Salam pembayaran oleh bank
dibayar dimuka sekaligus, sedangkan pada istishna pembayaran oleh bank dapat
dicicil/bertahap 2. Bagi Hasil/Untung
Produk Bagi Hasil/Untung dalam Bank
Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:
a)
Mudharabah
- dalam pembiayaan Mudharabah , bank
bertindak sebagai pemilik dana (sahibul mal) dan nasabah sebagai pengelola
usaha (mudharib)
- dalam fiqih klasik yang dibagikan
adalah keuntungan (pendapatan dikurangi biaya), tetapi dalam praktik yang
dibagikan adalah Revenue karena sulit untuk menemukan kesepakatan tentang
biaya-biaya yang dikeluarkan nasabah
- Nisbah bagi hasil disepakati di
muka termasuk bila terjadi kerugian
- dalam fiqih klasik, Mudharabah
adalah akad yang modal dikembalikan ketika usaha berakhir. Dalam sebagian
praktik perbankan syariah, modal yang digunakan nasabah dicicil untuk
memudahkan pengembalian ketika Mudharabah berakhir
- dalam fiqih klasik, ketika usaha menemui
kegagalan semua aset yang tersisa dijual dan dikembalikan kepada sahibul mal
(Bank).
Dalam perbankan syariah nasabah
selaku mudharib (pengelola usaha) masih diberi kesempatan untuk
melanjutkan/memperbaiki usaha dengan penambahan modal dari bank
b)
Musyarakah
- dalam Musyarakah, bank dan nasabah
bertindak selaku syarik (partner) yang masing-masing memberikan dana untuk
usaha
- pembagian keuntungan menurut
kesepakatan dan apabila rugi dibagi menurut porsi modal masing-masing
(proporsional)
- selaku syarik, bank berhak ikut
serta dalam manajemen sesuai kaidah musyarakah
- adalah penyerahan jaminan untuk
mendapat pinjaman
- Rahn dalam syariah dapat berbentuk:
- Fiducia: penyerahan barang, tetapi
hanya dokumen yang ditahan. Barangnya masih dapat digunakan oleh pemilik
- Gadai : penyerahan barang secara
fisik sehingga pemilik tidak dapat menggunakan
lagi.
3. Sewa (Ijarah)
- Bila pembiayaan berdasarkan akad
Ijarah maka Bank berlaku sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah selaku
penyewa (musta’jir)
- Pada fiqih klasik, bank (pemberi
sewa), bank harus memiliki barang sebelum menyewakan kepada nasabah (penyewa)
- Pada umumnya Bank tidak memiliki
barang, tetapi menyewa dari pihak lain, kemudian menyewakan lagi kepada nasabah
dengan nilai sewa yang lebih tinggi selama tidak ada kaitan antara akad sewa
pertama dengan sewa kedua
- Ijarah dalam bank syariah bisa
disamakan dengan operating lease, bukan financial lease atau capital lease
(lihat bahasan sewa guna usaha/leasing). Jadi bank bertanggung jawab atas pemeliharaan
aset yang disewa
- Bila bank memiliki objek yang
disewakan, maka bank dapat memberi Opsi bagi nasabah untuk memiliki objek yang
disewanya. Ijarah jenis ini dinamakan Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik atau
Ijarah wal Iqtina. Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik memakai 2 akad yaitu akad
sewa dan janji (opsi) kepemilikan. Kepemilikan bisa dilakukan kalau masa sewa
telah berakhir. Hal ini hampir sama dengan capital lease.
d.)
Jasa Perbankan
adalah pelayanan Bank terhadap
nasabah dengan tidak menggunakan modal tunai. Atas jasa yang diberikan, bank
akan menerima imbalan (fee).
Jenis Produk Bank bila dilihat dari
fungsi pelayanan jasa (service) terdiri dari:
a.Transfer (pengiriman uang)
b. Inkaso (pencairan cek)
c. Valas (penukaran mata uang asing)
d. L/C (Lettter of Credit)
e. Letter of Guarantee dll
Bank syariah menggunakan akad dalam
penetapan produknya. Akad yang dipakai sebagai dasar dalam jasa perbankan
syariah:
1. Wakalah (Perwakilan)
Produk yang memakai akad ini:
Transfer, Inkaso, Debit Card, L/C
2. Kafalah (Penjaminan)
Produk yang memakai akad ini: Bank
Guarantee, L/C, Charge Card
3. Hawalah (Pengalihan Piutang)
Produk yang memakai akad ini:Bill
Discounting, Post Dated Check (cek mundur), anjak piutang
4. Sarf (Pertukaran mata uang)
Produk yang memakai akad ini: Jual
beli Valuta Asing
Dalam perbankan syariah, jasa
perbankan menggunakan dana/fasilitas bank sendiri, oleh karena itu pendapatan
yang diperoleh dari penjualan jasa ini harus disendirikan atau tidak ikut
dibagikan kepada pemilik simpanan.
Untuk mempermudah transaksi antar
Bank dan antara Bank dengan Bank Indonesia seperti perbankan konvensional, ,
maka Bank syariah juga menggunakan produk Interbank.
Jenis Produk Interbank
a. Sertifikat Mudharabah antar Bank
adalah instrumen pasar uang antar bank yang hanya dapat dijual satu kali kepada
bank lain dengan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan
b. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
adalah instrumen Bank Indonesia untuk menyerap kelebihan likuiditas dalam
perbankan
c. Fasilitas pembiayaan Jangka Pendek
(FPJP) adalah fasilitas Bank Indonesia bagi perbankan syariah untuk menutupi
selisih posisi (mismatch) han Bank Syariah di Zaman Modern
PERAN BANK SYARIAH DALAM PEMBANGUNAN
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa
Bank Syariah adalah merupakan bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip
syariah,yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak
lain dalam penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha.
Bank syariah sebenarnya sangat
berperan penting dalam pembangunan. Bank syariah cukup bisa diandalkan dalam
proses mencapai kesejahteraan dan keadilan serta kemakmuran masyarakat. Hal itu
dikarenakan bahwa bank syariah menerapkan prinsip bagi hasil yang berkeadilan
tanpa menerapkan bunga atas transaksi.
Pembangunan sebagai salah satu
indikator kemajuan suatu negara juga merupakan salah satu hal penting yang
tidak bisa dilepaskan dari peran bank-bank nasional khususnya bank syariah.
Bank syariah telah menunjukkan bahwa bank syariah memegang peranan penting
dalam pembangunan,yaitu disaat negara dilanda krisis moneter pada tahun 1998.
Pada saat itu, bank syariah keadaannya malah tidak begitu terguncang dan dapat
dikatakan stabil. Andaikata pemerintah mengambil dan menjadikan ini sebagai
gambaran dalam meniingkatkan kualitas pembangunan negara,pastilah pemerintah
lebih memberikan perhatian yang lebih untuk bank syariah dalam mencapai
tujuannya.
Pembangunan tidak semata ditekankan
pada fisik semata,tetapi juga subjek pembanguan itu sendiri tidak kalah penting
untuk ditekankan. Dalam hal ini yang menjadi subjek pembanguan itu sendiri
adalah manusianya. Pembangunan sekiranya dilakukan dan diniatkan untuk tujuan
yang baik dan dari pembiayaan yang halal. Bank syariah dalam transaksinya yang
mengharamkan bunga telah memberikan pelajaran bahwa hak orang lain tidak boleh
kita miliki. Riba dengan segala macam jenisnya jelas merugikan,karena terlihat
adanya kesenjangan dan ketidakadilan dalam pembagian hasil. Tingkat suku bunga
hanya membuat kacau pembangunan,hal itu terlihat ketika masa krisis moneter
pada tahun 1998,dimana tingkat suku bunga yang tinggilah yang mengakibatkan
kekacauan perekonomian dan pastinya menghambat proses pembangunan. Sementara
bank syariah dengan keutamaannya yang berkeadilan mampu bertahan. Hal itu sudah
jelas-jelas membuktikan bahwa bank syariah adalah pilihan yang tepat guna untuk
meningkatkan pembangunan kita. Tapi,tentunya bank syariah tidak bekerja
sendirian,karena dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat juga sangat
berdampak besar dalam memajukan kinerja bank syariah yang pada akhirnya akan
meningkatkan pembangunan di negara kita. Dengan tujuan dan niat yang baik serta
pembiayaan yang halal oleh bank syariah,tentunya pembangunan di negara kita
akan mendapatkan keberkahan.
Sebenarnya apa peran bank syariah
dalam pembangunan? Mungkin saja sebagian orang tidak bisa menemukan dimana
letak peran bank syariah dalam andilnya di pembangunan.
Secara lebih terperinci,peran bank
syariah dalam pembangunan yaitu meliputi:
Pertama,ekonomi syariah memberikan
andil bagi perkembangan sektor riil. Diharamkannya suku bunga dan spekulasi
mengharuskan dana yang dikelola oleh bank syariah disalurkan ke sektor rill dan
usaha yang halal. Dengan penyaluran tersebut maka usaha sektor rill terbantu
dan hal tersebut sudah membantu dalam pembangunan ekonomi bangsa.
Kedua ,ekonomi syariah lewat industri
keuangan syariah turut andil dalam menarik investasi luar negeri ke Indonesia,
terutama dari negara-negara Timur-tengah. Adanya berbagai peluang investasi
syariah di Indonesia, telah menarik minat investor dari negara-negara
petro-dollar ini untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Ketiga,gerakan ekonomi syariah
mendorong timbulnya perilaku ekonomi yang etis di kalangan masyarakat
Indonesia. Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berpihak kepada kebenaran dan keadilan
dan menolak segala bentuk perilaku ekonomi yang tidak baik seperti sistem riba, spekulasi, dan ketidakpastian.
Sudah jelas bahwa peran bank syariah
terhadap pembangunan adalah cukup besar. Apa yang diragukan lagi? Kemajuan
pembangunan di negara kita ada ditangan kita. Sudah seharusnya pemerintah
melirik lembaga keuangan syariah dan berusaha untuk mengoptimalkan kinerjanya.
Apalagi Bank syariah dengan basis Islamnya tidak menjadi penghalang bagi
kalangan masyarakat yang non Islam untuk ikut bertransaksi didalamnya.
Karakteristik bank syariah yang bersifat terbuka dan universal menjadikan
berbagai lapisan masyarakat ikut didalamnya. Tentunya masyarakat secara
keseluruhan melihat ada hal yang berbeda dari bank syariah dengan bank
konvensional lainnya,yaitu prinsip yang bagi hasil yang berkeadilan,selaras dan
jujur.
Saya yakin dengan prinsip lembaga
keuangan syariah yang berlandaskan keadilan,kejujuran dan keselarasan akan
mampu meningkatkan pembangunan negara dan tentunya didukung oleh kepercayaan
masyarakat terhadapnya.
No comments:
Post a Comment