Pada
dasarnya pelaksanaan atau implementasi hukum di dalam kehidupan, bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara mempunyai arti yang sangat penting. Untuk tercapai
tidaknya suatu tujuan hukum dipengaruhi oleh pelaksana hukum dimana pelaksana
hukum tersebut dituntut memiliki kemampuan dan kinerja yang baik. Teori Donald
S.Van Meter dan Carl E. Van Horn, Meter dan Horn mengemukakan bahwa terdapat
lima variabel yang mempengaruhi kinerja implementasi, yakni:
1.
Standar dan sasaran kebijakan, di mana standar dan sasaran kebijakan
harus jelas dan terukur sehingga dapat direalisir. Apabila standar dan sasaran
kebijakan kabur, maka akan terjadi multi interpretasi dan mudah menimbulkan
konflik di antara para agen implementasi.
2.
Sumberdaya, dimana implementasi kebijakan perlu dukungan sumberdaya,
baik sumber daya manusia maupun sumber daya non manusia,
3.
Hubungan antar organisasi, yaitu dalam benyak program, implementor
sebuah program perlu dukungan dan koordinasi dengan instansi lain, sehingga
diperlukan koordinasi dan kerja sama antar instansi bagi keberhasilan suatu
program,
4.
Karakteristik agen pelaksana yaitu mencakup stuktur birokrasi,
norma-norma dan pola-pola hubungan yang terjadi dalam birokrasi yang semuanya
itu akan mempengaruhi implementasi suatu program,
5.
Kondisi sosial, politik, dan ekonomi. Variable ini mencakup sumberdaya
ekonomi lingkungan yang dapat mendukung keberhasilan implementasi kebijakan,
sejauh mana kelompok-kelompok kepentingan memberikan dukungan bagi implementasi
kebijakan, karakteristik para partisipan, yakni mendukung atau menolak,
bagaimana sifat opini public yang ada
di lingkungan, serta apakah elite politik mendukung implementasi kebijakan,
6.
Disposisi implementor yang mencakup tiga hal yang penting, yaitu respon
implementor terhadap kebijakan, yang akan mempengaruhi kemauannya untuk
melaksanakan kebijakan, kognisi yaitu pemahaman terhadap kebijakan, intensitas
disposisi implementor, yaitu preferensi nilai yang dimiliki oleh implementor.
Dalam pelaksanaan hukum bisa terjadi
pelanggaran hukum karena itu perlu dilaksanakan penegakan hukum (law enforcement) sebagai bagian dari
yurisdiksi negara.
Penegakan hukum adalah usaha untuk mewujudkan ide-ide tersebut menjadi
kenyataan.
Soerjono Soekanto mengatakan bahwa penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan
hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam
kaidah-kaidah/pandangan-pandangan nilai yang mantap dan mengejawantah dan sikap
tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan (sebagai
“social engineering”), memelihara dan
mempertahankan (sebagai “social control”)
kedamaian pergaulan hidup.
No comments:
Post a Comment