Tuesday 31 January 2017

Imigran Gelap Serta Dampaknya



Migrasi bukanlah fenomena yang baru. Selama berabad-abad, manusia telah melakukan perjalanan untuk berpindah mencari kehidupan yang lebih baik di tempat yang lain. Dalam beberapa dekade terakhir ini, proses globalisasi telah meningkatkan faktor yang mendorong para imigran untuk mencari peruntungan di luar negeri. Hal ini kemudian menyebabkan meningkatnya jumlah aktivitas migrasi dari negara-negara berkembang di Asia, Afrika, Amerika Selatan dan Eropa Timur ke Eropa Barat, Australia dan Amerika Utara (http://www.interpol.int/). Berangkat dari fenomena inilah kemudian muncul praktik penyimpangan, yaitu melakukan aksi untuk memindahkan manusia ke negara-negara tujuan secara ilegal karena batasan dan ketidakmampuan dari para imigran dalam memenuhi syarat sebagai imigran resmi.
Ilegal migration diartikan sebagai suatu usaha untuk memasuki suatu wilayah tanpa izin. Imigran gelap dapat pula berarti bahwa menetap di suatu wilayah melebihi batas waktu berlakunya izin tinggal yang sah atau melanggar atau tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke suatu wilayah secara sah (Gordon H. Hanson). Terdapat tiga bentuk dasar dari imigran gelap yakni sebagai berikut;
·            Melintasi perbatasan secara ilegal (tidak resmi).
·            Melintasi perbatasan dengan cara, yang secara sepintas adalah resmi (dengan cara yang resmi), tetapi sesungguhnya menggunakan dokumen yang dipalsukan atau menggunakan dokumen resmi milik seseorang yang bukan haknya, atau dengan menggunakan dokumen remsi dengan tujuan yang ilegal.
·            Tetap tinggal setelah habis masa berlakunya status resmi sebagai imigran resmi (Friedrich Heckmann).
            Philip Martin dan Mark Miller menyatakan bahwa smuggling merupakan suatu istilah yang biasanya diperuntukkan bagi individu atau kelompok , demi keuntungan, memindahkan orang-orang secara tidak remsi (melanggar ketentuan Undang-Undang) untuk melewati perbatasan suatu negara. Sedangkan PBB dalam sebuah Konvensi tentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi memberikan definisi dari smuggling of migrants sebagai sebuah usaha pengadaan secara sengaja untuk sebuah keuntungan bagi masuknya seseorang secara ilegal ke dalam suatu negara dan/atau tempat tinggal yang ilegal dalam suatu negara, dimana orang tersebut bukan merupakan warga negara atau penduduk tetap dari negara yang dimasuki (Philip, op cit).
Indonesia merupakan salah satu negara yang harus berhadapan dengan permasalahan orang asing pencari suaka dan pengungsi yang masuk dan tinggal di wilayah Indonesia. Meski bukan negara tujuan, dengan konsekuensi letak geografis, negara Indonesia merupakan tempat persinggahan terakhir dari gelombang pencari suaka dan pengungsi untuk ke negara tujuan, yaitu Australia. Kehadiran imigran ilegal tersebut akan memunculkan masalah demografi (Kependudukan); dan berkaitan dengan konflik ekonomi sosial serta berbanding lurus dengan tingkat kriminalitas. Selain itu merupakan sebuah implikasi lemahnya sistem keamanan NKRI sehingga melahirkan permasalahan tersendiri dan sangat signifikan di Indonesia yaitu timbulnya dampak di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan nasional, dan kerawanan keimigrasian, karena tak sedikit kasus yang juga mengindikasikan adanya penyelundupan manusia.
Seperti beberapa contoh berikut terkait permasalahan baru yang harus ditanggung Indonesia bila tidak menanggapi serius isu imigran gelap. ketika para imigran ilegal berinteraksi dan bersosialisasi dengan warga yang tinggal sekitar Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) , Imigran ilegal dapat menyebarkan pengaruh negatif: minuman keras, pelecehan seksual, perselingkuhan, seks bebas hingga permasalahan hutang-piutang di warung serta tindakan asusila lainnya melawan moral dan etika bangsa Indonesia.

No comments:

Post a Comment