Saturday 31 December 2016

Pengertian Tentang Pelanggaran Hak Cipta


Hak cipta adalah hak eksekusi yang diberikan oleh pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya “hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak Cipta dapat juga memungkinakn pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas

Hak cipta berlaku pada berbgai jenis karya seni atau karya ciptaan ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta kaya tulis lainnya, film karya koreografis (tari, balet) dan sebagainya) komposisi musik, rekaman suara lukisan, gambar, patung, foto perangkat lunak computer, siaran radio dan televise dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual. Namun hak cipta membedakan secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten yang memberikan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya atau teknik yang mungkin terwujud dan terwakili di dalam ciptaan tersebut. 

Di Indonesia masalah hak cipta diatur dalam undang-undang hak cipta, yaitu yang berlaku saat ini, undang-undang nomor 19 tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak ekslusif bagi penciptanya atau penerima ha kuntuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan ujin untuk itu dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 butir 1)

No comments:

Post a Comment