Wednesday 30 November 2016

Sejarah Hak Asasi Manusia



Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

Perlindungan hak asasi manusia memiliki sejarah yang panjang. Sejak awal abad ke-13, perjuangan untuk mengukuhkan jaminan perlindungan hak asasi manusia telah dimulai, namun usaha ini mengalami kemajuan yang pesat pada abad ke-20. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada manusia secara kodrati. Pengakuan hak asasi manusia lahir dari keyakinan bahwa semua umat manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat dan hak-hak yang sama. Umat manusia pun dikaruniai akal dan hati nurani sehingga harus memperlakukan satu sama lain secara baik dan beradab dalam suasana persaudaraan.

Semua hak yang diakui secara universal sebagai HAM antara lain:

    1)        Hak atas hidup
    2)        Kebebasan, dan
    3)        Keamanan

Setiap orang memiliki hak untuk tidak dikenakan penangkapan, penahanan dan pembuangan secara sewenang-wenang, dan berhak sepenuhnya untuk didengar secara adil dan terbuka oleh sebuah mahkamah yang bebas  dan tidak memihak. Untuk mengukuhkan jaminan perlindungan HAM, maka pada tanggal 10 Desember 1948, melalui Sidang Umum di Caillot, Paris telah dikeluarkan Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Huan Rights).

Usaha bangsa-bangsa di dunia dalam melindungi hak asasi manusia secara universal memakan waktu yang tidak sebentar. Usaha ini telah dimulai sejak sejumlah perjanjian atau traktat dimasukkan kedalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1945. Namun usaha perlindungan HAM yang dilakukan oleh suatu negara telah dimulai jauh sebelum memasuki abad ke-20.

Kita mulai dari Inggris. Usaha untuk melindungi hak-hak asasi manusia telah ditempuh sejak tahun 1215 dengan ditandatanganinya Magna Charta oleh Raja John Lockland. Piagam ini berisi beberapa hak yang diberikan oleh Raja John kepada beberapa bangsawan bawahannya dan kaum grejani atas sejumlah tuntutan yang diajukan mereka. Dengan demikian, piagam ini melindungi kaum bangsawan dan grejani dari kekuasaan Raja John yang amat luas.

Perkembangan selanjutnya ditandai dengan penandatanganan Petition of Right pada 1628 yang dilakukan Raja Charles I. Jika dibandingkan dengan Magna Charta, kandungan Petition of Right banyak mengalami kemajuan, Bila penandatanganan Magna Charta dilatarbelakangi oleh sejumlah tuntutan yang diajukan kaum bangsawan dan grejani, maka kelahiran Petition of Right dilatarbelakngi oleh munculnya sejumlah tuntutan rakyat yang diwakili oleh Parlemen atau House of Common. Pada hakikatnya, rakyat Inggris menginginkan adanya pembatasan kekuasaan raja agar tidak sewenang-wenang. Lalu kenapa rakyat Inggris menginginkan kekuasaan raja dibatasi? Menurut Lord Acton, manusia memiliki kekuasaan yang cenderung menyalahgunakan kekuasaan, tetapi manusia yang memiliki kekuasaan tak terbatas, pasti akan menyalahgunakannya. (powen tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely)

Usaha pembatasan kekuasaan raja untuk melindungi HAM juga dilakukan oleh bangsa Prancis. Usaha perlindungan HAM di Prancis lahir dari Revolusi yang bertujuan untuk menghancurkan sistem pemerintahan yang absolut dan menggantinya dengan tatanan pemerintahan yang baru yang lebih demokratis. Para filosof yang berpengaruh pada saat itu ada Thomas Hobbes, John Locke dan Montesquieu.

Thomas Hobbes dan John Locke merupakan tokoh yang meletakkan dasar-dasar teori perjanjian masyarakat. Akan tetapi disini ada perbedaan dari kedua tokoh tersebut. Teori perjanjian masyarakat yang dikemukakan Thomas Hobbes melahirkan ajaran monarki absolut. Teori perjanjian yang dikembangkan John Locke melahirkan ajaran monarkhi konstitusional. John Locke memandang bahwa masyarakat dan bernegara merupakan kehendak manusia yang diwujudkan dalam dua bentuk perjanjian, yakni Puctum unionis, perjanjian antar anggota masyarakat untuk membentuk masyarakat politik dan negara, dan Puctum subjectionis, dimana puctum subjectionis sebagai perjanjian antar rakyat dengan penguasa untuk melindungi hak-hak rakyat yang tetap melekat ketika berhadapan dengan kekuasaan sang penguasa. Menurut Locke, tugas negara adalah melindungi hak-hak individu, yakni hak hidup (life), kebebasan (liberty), dan han milik (estate). Jaminan perlindungan hak-hak tadi dituangkan dalam konstitusi, sehingga ajaran Locke sering disebut Monarki konstitutional.

Montesquieu bersama dengan Rosseau melahirkan Deklarasi Hak Manusia dan Warganegara pada tahun 1789. Deklarasi inilah yang kemudian melahirkan hak atas kebebasan (Liberty), harta (property), keamanan (safety), dan perlawanan terhadap penindasan (resistance to oppression).

Dari Inggris dan Prancis, kita terbang ke Amerika Serikat. Perkembangan sejaran perlindungan hak asasi di Amerika memiliki kaitan dengan pengalaman bangsa Inggris dan Prancis. Sumbangan pengalaman Bangsa Inggris di Amerika Serikat terlihat dari pengaruh John Locke terhadap kandungan Declaration of Independnce Amerika Serikat yang disetujui oleh Congres yang mewakili 13 negara baru yang pada tanggal 4 Juli 1776. Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat mengakui bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan harkat dan martabat yang sama, memiliki sejumlah hak yang melekat secara kodrati. Hak-hak tersebut adalah;

1. Hak hidup,(life)
2. Kebebasan (liberty),
3. Hak untuk mengejar kebahagiaan (pursuit of happines)

Perkembangan perlindungan hak asasi di Amerika Serikat mirip dengan perkembangan yang dialami Prancis, dimana konsep kedaulatan negara berada di tangan rakyat sebagaimana dianut Amerika, dianut pula oleh Prancis. Kedua negarapun memperjuangkan hak asasi melalui revolusi dan pada tahun yang sama, kedua negara menandatangani naskah masing-masing. Prancis dengan Declaration des droits de L'homme et du citoyen pada tahu 1789, dan Amerika pun mengeluarkan Undang-Undang hak atau bill of right yang akhirnya menjadi bagian dari undang-undang dasar Amerika Serikat pada tahun 1791.



Sejarah HAM Di Indonesia Berdasarkan dari Periode Perkembangannya

Untuk sejarah perkembangan HAM di Indonesia terbagi menjadi dua periode menurut Prof. Dr. Bagir Manan, yang ada dalam buku berjudul Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM, yaitu:

-          Sebelum kemerdekaan (1908 – 1945)

Untuk perkembangan HAM dalam periode ini banyak dijumpai pada organisasi-organisasi pergerakan yang ada di Indonesia, seperti Budi Uetomo (hak mengeluarkan pendapat), Serekat Islam (hak hidup layak dan bebas penindasan), Perhimpunan Indonesia (hak menentukan nasib sendiri), dan Partai Komunis Indonesia (hak berkaitan dengan alat produksi).

-          Sesudah kemerdekaan (1945 – hingga sekarang)

Untuk pemikiran ham pada periode ini semakin berkembang dari tahun ke tahun. Pada periode ini juga HAM semakin berkembang dan menekankan kepada hak-hak mengenai:

    Hak kebebasan dalam menyampaikan pendapat terutaama pada parlemen pemerintahan
    Self dtermination yang artinya hak untuk merdeka
    Hak kebebasan untuk berserikat melalui suatu organisasi politik yang telah didirikan

Untuk secara ringkas di bawah ini perkembangan HAM pada periode-periode yang ada pasca kemerdekaan:

-          Periode 1950 – 1959

Pada periode ini lebih menekankan kepada kebebasan dalam berdemokrasi secara liberal dengan berfokus kepada kebebasan individu.

-           Periode 1959 – 1966

Pada periode ini HAM tidak mendapatkan perkembangan yang cukup luas, yang artinya pemerintah melakukan pemasungan terhadap HAM, HAM hanya berpusat pada hak sipil, seperti hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan aspirasi melalui tulisan.

-             Periode 1966 – 1998

Pada periode ini HAM semakin berkembang dengan pesat, dimulai dari diberikannya hak uji materil dari Mahkamah Agung dan pemikiran HAM tidak lagi hanya sekedar wacana saja melainkan sudah dibentuk dengan lembaga penegakkan hukum yang berlaku.

-           Periode 1998 – sekarang

Pada periode ini HAM telah mendapatkan perhatian resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan telah menetapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasai Manusia.

Sumber:

No comments:

Post a Comment