Monday 31 October 2016

Contoh Analisis Kasus Peradilan Konstitusi



Keputusan MK kontroversi Loloskan Calon Tunggal di Pilkada
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, daerah yang punya pasangan calon tunggal tetap bisa melaksanakan Pilkada. Nantinya, mereka dipilih dengan cara referendum atau sistem setuju atau ditak setuju.
Putusan itu lantas dianggap kontroversial oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria. Sistem referendum itu dianggapnya berpotensi memborosi uang negara jika ternyata hasilnya adalah tidak setuju.
“Masyarakatkan menyatakan setuju dan tidak setuju, kalau tidak setuju pemilu tetap 2017. Itu artinya pemborosan. Ini membingungkan masyarakat, karena norma baru. Masyarakyat tidak terbiasa referendum. Nanti lama-lama masyarakyat bisa-bisa sedikit-sedikit minta referendum” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (30/9/2015)
Padahal, sebutnya, semangat Pilkada yang diusung selama ini adalah efektik dan efisien.
Hal lainnya, kata Riza, MK berpotensi membuka ruang adanya “permainan” monopoli calon dari partai politik berkepentingan.
“Kalau hasil MK begini memungkinkan satu pasangan calon. Itu tidak bijak. Bisa saja borongan partai ini, terus enggak ada lawan. Tetapin saja.” ketusnya
Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada atau UU Pilkada. Putusan itu membuat Pilkada bisa diselenggarakan meski hanya dengan calon tunggal.


Analisis:

-          MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada atau UU Pilkada
-          Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, daerah yang punya pasangan calon tunggal tetap bisa melaksanakan Pilkada. Nantinya, mereka dipilih dengan cara referendum atau sistem setuju atau ditak setuju
-          Putusan itu lantas dianggap kontroversial oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria
Dalam kasus diatas, ada beberapa point putusan MK yang dianggap kontroversial oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria, yaitu:

1)      Membingungkan masyarakat
2)      Ditakutkan masyarakyat akan sedikit-sedikit meminta referendum
3)      Berpotensi membuka ruang adanya permainan monopoli

Dalam 3 hal diatas, poin nomor 3 adalah hal yang benar adanya. Dengan MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada atau UU Pilkada, membuat Pilkada bisa diselenggarakan meski hanya dengan calon tunggal. Hal tersebut tentunya bisa membuat keuntungan untuk beberapa golongan tertentu, seperti partai partai politik yang berkepentingan dan bermain nakal nantinya. Seperti yang dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria, hal tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya permainan “Monopoli” calon dari partai-partai golongan tertentu. Putusan MK tersebut memungkinkan hanya ada satu pasangan calon yang pada akhirnya menyebabkan pasangan tersebut tidak mempunyai lawan sama sekali. Hal seperti itu dianggap tidak bijak oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria.



Disisi lain, hal-hal diatas juga dianggap berpotensi menimbulkan tanda tanya pada masyarakyat karena norma baru, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menganggap masyarakyat tidak terbiasa dengan referendum dan mengganggap kedepannya masyarakyat akan selalu meminta referendum.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria juga mempermasalahkan tentang pemborosan uang negara tentang hasil putusan MK ini, dia menanggap jika hasilnya nanti adalah tidak setuju, maka akan terjadi pemborosan terhadap keuangan negara.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menyatakan, Pilkada yang diusung selama ini adalah efektik dan efisien.

No comments:

Post a Comment