Friday 30 September 2016

Metode Penanggulangan Kejahatan



a.  Metode Preventif.
Merupakan metode penganggulangan kejahatan yang sifatnya pencegahan sedini mungkin atau seawal mungkin. Jadi dalam hal ini penanggulangan kejahatan mulai dilakukan sejak awal seseorang memperoleh pendidikan. Upaya yang dapat dilakukan yakni:
1. Upaya Penal
Dilakukan dengan cara mempublikasi ancaman-anaman pidana. Ini dimaksudkan agar masyarakat menjadi takut jika hendak melakukan kejahatan.
2. Upaya non Penal
Dilakukan dengan melkukan penyuluhan-penyuluhan, siskamling dan sebagainya.
b. Metode Represif.
            Upaya penanggulangan kejahatan yang dilakukan dengan cara menindak kejahatan yang sudah terjadi di masyarakat. Harapannya agar upaya penanggulangan itu dapat dilakukan dengan cara cepat dan tepat. Upaya ini dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum.
c. Metode Reformatif
            Merupakan metode penanggulangan kejahatan yang tujuannya merubah diri si pelaku agar tidak mengulangi lagi kejahatan yang telah dilakukannya. Ada dua acam metode reformatif, yakni:

            - Metode reformatif dinamis:
                 Pidana yang dijatuhkan harus tepat, sesuai dengan perbuatan terpidana. Penuh pertimbangan, ada hakim, mengawsi dn mengamati pelaksanaan putusan pegadilan.

- Metode klinis reformatif :
Merubah diri pelaku, diikuti dengan perawatan dan pengobatan dipanti rehabilitasi. Misalnya untuk para pengguna narkoba.

No comments:

Post a Comment