Wednesday 31 August 2016

Contoh Eksepsi



EKSEPSI
Terdakwa: Lita Restuwati
Didakwa: Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP
Salah penulisan nama, KTP yang lama dan yang Baru

Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
1.       Nining Nur Diana, SH, LLM
2.       Agus Khairi Pratama, SH, M.Hum
Keduanya adalah advokad dan konsultan hukum pada kantor Nining Nurdiana and Partnerts, beralamat di Jalan Ijen No. 131 Malang, untuk bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama terdakwa Lita Restuwati binti Ahmad berdasarkan kekuatan hukum surat kuasa tertanggal 03 Mei 2007, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang dengan nomor: 88/Pid.B/2013/PN.Mlg, mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan Majelis Hakim kepada kami untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum, bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum terdakwa, perlu untuk menyampaikan Eksepsi atas surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang bernomor register: 88/Pid.B/2013/PN.Mlg.
Setelah kami Tim Penasehat Hukum dari Terdakwa Lita Restuwati Binti Ahmad mempelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang bernomor registrasi perkara: 88/Pid.B/2013/PN.Mlg terhadap terdakwa yang dibacakan didalam persidangan tanggal 07 Mei 2007 – Seminggu yang lalu, maka dalam sidang kali ini perkenankanlah kami Tim Penasehat Hukum dari Terdakwa mengajukan dan membacakan eksepsi (keberatan) yang selengkapnya adalah sebagai berikut:
Bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum telah tidak memenuhi syarat formil dari surat dakwaan yang ditetapkan dalam pasal 143 ayat (2) point “a”. Dimana surat dakwaan harus berisikan nama lengkap, Tempat Lahir, Umur atau tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Kebangsaan, Tempat Tinggal, Agama dan Pekerjaan. Dalam penulisan tempat tinggal terdakw, Jaksa Penuntut Umum telah salah menyebutkan alamat dari terdakwa. Didalam surat dakwaan tempat tinggal terdakwa disebutkan terletak di Jalan……………………. Namun berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Terdakwa disebutkan alamat terdakwa adalat beralamat di Jalan Bromo Nomor 3 RT 26 No. 41 Malang, Jawa Timur.
Bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum adalah obscuur Libel, tidak jelas dan kabur. Oleh karenanya tidak memenuhi syarat materiil surat dakwaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Alasannya adalah sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
1.      Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP menetapkan tentang syarat isi surat dakwaan ialah “harus berupa uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tenpat pidana dilakukan”.
2.      Bahwa yang dimaksud jelas cermat dan lengkap tidak hanya menyebutkan seluruh unsur beserta dasar hukum (pasal) dari peraturan perundang-undangan pidana yang didakwakan. Tetapi juga  menyebut secara cermat, jelas dan lengkap tentang unsure tindak pidana pasal yang didakwakan yang harus jelas pula kaitannya atau hubungannya dengan peristiwa atau kejadian nyata yang didakwakan.
3.      Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah tidak memiliki kepastian mengenai tempat dan waktu terdakwa diduga melakukan tindak pidana dengan menggunakan kata “setidak-tidaknya” didalam surat dakwaan.
4.      Bahwa didalam surat dakwaan yang telah dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum tidak telah dengan lengkap berisikan unsure-unsur tindak pidana yang terdapat didalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP yang didakwakan kepada terdakwa. Diama penyebutan unsure-unsur ini merupakan salah satu bagian yang harus ada didalam surat dakwaan. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum harus menyebutkan secara lengkap semua unsure-unsur yang terdapat didalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5.
5.      Bahwa selain tidak menyebutkan unsure-unsur dari pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP, Jaksa Penuntut Umum juga telah dengan tidak mengaitkan dengan lengkap perbuatan-perbuatan terdakwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap pasal 363 ayat (1) ke 4 dan KUHP. Sehingga didalam surat dakwaan tidak dapat ditemukan dengan jelas perbuatan terdakwa yang mana yang telah merupakan pelanggaran atau memenuhi rumusan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan KUHP. Didalam surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penutut Umum hanya berisikan kronologis kejadian saja yang dilakukan oleh terdakwa yang diduga merupaka suatu tindak pidana.
Dari uraian telah tergambar dengan jelas dan nyata bahwa jaksa Penuntut Umum telah dengan tidak jelas, cermat dan lengkap dalam membuat surat dakwaan sehingga syarat formil dan materiil dari surat dakwaan yang terdapat didalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP telah tidak terpenuhi. Dan oleh karenanya, kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa mohon kepada majelis Hakim memutus eksepsi ini sebagai berikut:
1.      Menerima eksepsi Tim Penasehat Hukum Terdakwa beserta alasan-alasannya;
2.      Menyatakan bahwa Surat Dakawaan Jakwa Penuntut Umum yang bernomor perkara: 88/Pid.B/2013/PN.Mlg adalah kabur
3.      Atau setidak-tidaknya membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang bernomor perkara: 88/Pid.B/2013/PN.Mlg;
4.      Mengmbalikan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum;
5.      Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuannya, kedudukannya, harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah yang telah dicemarkan nama baiknya oleh adanya penututan dari Jaksa Penuntut Umum ini.
Demikian eksepsi kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa

                                                                                                            Malang, 7 Mei 2007                                                                                      Hormat kami Tim Penasehat Hukum

(Nining Nurdiana, SH, LLM)

(Agus Khairi Pratama, SH, M.Hum)


No comments:

Post a Comment