Wednesday 30 March 2016

Nasabah

Pengertian Nasabah



Berbagai macam pengertian Nasabah yang ada berikut adalah pengertian Nasabah menurut KBBI dan Undang – Undang antara lain :
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia “nasabah adalah orang yg biasa berhubungan dengan atau menjadi pelanggan bank (dalam hal keuangan).”
Berdasarkan pasal 1 angka 16 Undang – Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, ‘’Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank.’’
Berdasarkan pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, ‘’nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank syariah dan atau Unit Usaha Syariah.’’

Dari beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian Nasabah adalah seseorang atau pihak yang berhubungan dengan Bank atau menggunakan jasa Bank. Jasa Bank tersebut bergantung pada jenis – jenis dari Bank tersebut.
Nasabah menurut Undang – Undang No 10 Tahun 1998 membagi nasabah menjadi dua jenis antara lain yaitu :  
·        Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan, sedangkan
·        Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan

Undang – Undang No 21 Tahun 2008 membagi Nasabah menjadi tiga jenis antara lain yaitu :
·        Nasabah Penyimpan adalah Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
·        Nasabah Investor adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
Nasabah Penerima Fasilitas adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan Prinsip Syariah.



Asas Hubungan Bank dan Nasabah 



Hubungan tersebut timbul karena adanya kepercayaan masyarakat/nasabah kepada Bank untuk menyimpan dana masyarakat/nasabah. Bentuk kepercayaan tersebut terlihat dari Nasabah melakukan perjanjian penyimpanan dana tersebut dengan pihak Bank dalam berbagai jenis seperti dalam bentuk giro, sertifikat dan lain – lain.
Atas dasar asas kepercayaan Nasabah kepada Bank maka Bank dituntut untuk bersikap hati – hati dalam menjalankan kegiatannya terutama dalam penyaluran dana Nasabah agar tidak terjadi kekeliruan dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku, Bank juga berkewajiban untuk merahasiakan mengenai Nasabah dan apa yang disimpannya dari orang yang tidak berkepentingan tanpa terkecuali akan tetepi dikecualikan untuk hal – hal tertentu seperti untuk kepentingan pengadilan dalam perkara pidana maupun perdata yang melibatkan Nasabah tersebut, untuk kepentingan pajak dan lain – lain. Kewajiban Bank yang lain adalah mengenal dan mengetahui identitas dari Nasabah bertujuan agar dapat  mengetahui apakah Nasabah tersebut telah melakukan transaksi mecurigakan maupun untuk menghindari Bank tersebut menjadi tempat/wadah dari aktifitas illegal yang dilakukan Nasabah.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa asas – asas dan prinsip dari hubungan Nasabah dan Bank antara lain :
·        Kepercayaan : merupakan asas pokok yang paling utama pada saat awal dibuatnya perjanjian antara Nasabah dan Bank.
·        kerahasiaan : merupakan kewajiban Bank terhadap Nasabah untuk merahasiakan seluruh berkas Nasabah kecuali untuk kepentingan tertentu.
·        kehati – hatian : merupakan kewajiban Bank untuk secara hati – hati agar tidak terjadi kekeliruan saat menyalurkan dana dari Nasabah.
·        mengenal nasabah : merupakan salah satu kewajiban penting dimana Bank wajib mengenal Nasabah apakah identitas yang diberikan sesuai atau tidak, kemudian memantau transaksi apa saja yang dilakukan oleh Nasabah agar pihak Bank mengetahui dengan pasti apakah Nasabah tersebut melakukan aktifitas illegal atau tidak dengan menggunakan Bank tersebut.



1




 

No comments:

Post a Comment