Pengertian Nasabah
Asas Hubungan Bank dan Nasabah
Berbagai
macam pengertian Nasabah yang ada berikut adalah pengertian Nasabah menurut
KBBI dan Undang – Undang antara lain :
Berdasarkan Kamus Besar
Bahasa Indonesia “nasabah adalah
orang yg biasa berhubungan dengan atau menjadi pelanggan bank (dalam hal keuangan).”
Berdasarkan pasal 1 angka 16
Undang – Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, ‘’Nasabah adalah pihak yang
menggunakan jasa bank.’’
Berdasarkan pasal 1 angka 16
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, ‘’nasabah adalah pihak
yang menggunakan jasa bank syariah dan atau Unit Usaha Syariah.’’
Dari
beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian Nasabah
adalah seseorang atau pihak yang berhubungan dengan Bank atau menggunakan jasa
Bank. Jasa Bank tersebut bergantung pada jenis – jenis dari Bank tersebut.
Nasabah
menurut Undang – Undang No 10 Tahun 1998 membagi nasabah menjadi dua jenis antara
lain yaitu :
·
Nasabah Penyimpan adalah
nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan
perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan, sedangkan
·
Nasabah Debitur adalah
nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan
nasabah yang bersangkutan
Undang
– Undang No 21 Tahun 2008 membagi Nasabah menjadi tiga jenis antara lain yaitu
:
·
Nasabah Penyimpan adalah
Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah
dan/atau UUS dalam bentuk Simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau
UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
·
Nasabah Investor adalah
Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Investasi
berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
Nasabah Penerima
Fasilitas adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan
dengan itu, berdasarkan Prinsip Syariah. Asas Hubungan Bank dan Nasabah
Hubungan
tersebut timbul karena adanya kepercayaan masyarakat/nasabah kepada Bank untuk
menyimpan dana masyarakat/nasabah. Bentuk kepercayaan tersebut terlihat dari
Nasabah melakukan perjanjian penyimpanan dana tersebut dengan pihak Bank dalam
berbagai jenis seperti dalam bentuk giro, sertifikat dan lain – lain.
Atas
dasar asas kepercayaan Nasabah kepada Bank maka Bank dituntut untuk bersikap
hati – hati dalam menjalankan kegiatannya terutama dalam penyaluran dana
Nasabah agar tidak terjadi kekeliruan dan bertentangan dengan peraturan yang
berlaku, Bank juga berkewajiban untuk merahasiakan mengenai Nasabah dan apa
yang disimpannya dari orang yang tidak berkepentingan tanpa terkecuali akan
tetepi dikecualikan untuk hal – hal tertentu seperti untuk kepentingan
pengadilan dalam perkara pidana maupun perdata yang melibatkan Nasabah
tersebut, untuk kepentingan pajak dan lain – lain. Kewajiban Bank yang lain
adalah mengenal dan mengetahui identitas dari Nasabah bertujuan agar dapat mengetahui apakah Nasabah tersebut telah
melakukan transaksi mecurigakan maupun untuk menghindari Bank tersebut menjadi
tempat/wadah dari aktifitas illegal yang dilakukan Nasabah.
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa asas – asas dan prinsip dari
hubungan Nasabah dan Bank antara lain :
·
Kepercayaan : merupakan asas
pokok yang paling utama pada saat awal dibuatnya perjanjian antara Nasabah dan
Bank.
·
kerahasiaan : merupakan
kewajiban Bank terhadap Nasabah untuk merahasiakan seluruh berkas Nasabah
kecuali untuk kepentingan tertentu.
·
kehati – hatian : merupakan
kewajiban Bank untuk secara hati – hati agar tidak terjadi kekeliruan saat
menyalurkan dana dari Nasabah.
·
mengenal nasabah : merupakan
salah satu kewajiban penting dimana Bank wajib mengenal Nasabah apakah
identitas yang diberikan sesuai atau tidak, kemudian memantau transaksi apa
saja yang dilakukan oleh Nasabah agar pihak Bank mengetahui dengan pasti apakah
Nasabah tersebut melakukan aktifitas illegal atau tidak dengan menggunakan Bank
tersebut.
1
No comments:
Post a Comment