Monday 30 November 2015

SISTEM PERGANTIAN TEMPAT (MUNASAKHAH)



A. DEFINISI MUNASHAHAH
Munasakhah menurut bahasa artinya menyalin dan menghilangkan. Seperti kalimat نسخت كتاب (saya menyalinnya ke naskah lain). نسخت الشمس الظل (matahari menghilangkan bayangan). Yang bermakna pertama adalah firman Allah SWT :
انا كنا نستنسخ ما كنتم تعملون ( الجاثية : 29 )
"Sesungguhnya Kami telah menyuruh mencatat apa yang telah kamu kerjakan" (QS. Al-Jatsiyah : 29).
Yang bermakna kedua adalah firman Allah SWT :
ما ننسخ من اية او ننسخ نأت بخير منها او مثلها... ( البقرة : 106 ).
”Apa saja yang Kami nasakhkan (hilangkan) atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, maka Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. (QS. Al-Baqarah: 106).
Baik munasakhah diartikan menurut definisi yang pertama maupun yang kedua, keduanya sudah mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1) Harta pusaka si pewaris belum dibagi-bagikan kepada ahli waris menurut ketentuan pembagian harta pusaka.
2) Adanya kematian dari seseorang atau beberapa orang ahli warisnya.
3) Adanya pemindahan bagian harta pusaka dari orang yang mati kemudian kepada ahli waris yang lain atau kepada ahli warisnya yang semula menjadi ahli waris terhadap orang yang pertama harus dengan jalan mempusakai. Kalau pemindahan bagian tersebut karena suatu pembelian atau penghibahan maupun hadiah, hal itu di luar pembahasan munasakhah.
4) Pemindahan bagian ahli waris yang telah meninggal kepada ahli warisnya.

No comments:

Post a Comment