A. DEFINISI MUNASHAHAH
Munasakhah menurut
bahasa artinya menyalin dan menghilangkan. Seperti kalimat نسخت كتاب (saya menyalinnya ke naskah
lain). نسخت الشمس
الظل (matahari
menghilangkan bayangan). Yang bermakna pertama adalah firman Allah SWT :
انا كنا نستنسخ ما كنتم تعملون ( الجاثية : 29 )
"Sesungguhnya
Kami telah menyuruh mencatat apa yang telah kamu kerjakan" (QS.
Al-Jatsiyah : 29).
Yang bermakna kedua
adalah firman Allah SWT :
ما ننسخ من اية او ننسخ نأت بخير منها او مثلها... ( البقرة :
106 ).
”Apa saja yang Kami
nasakhkan (hilangkan) atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, maka Kami
datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. (QS. Al-Baqarah:
106).
Baik munasakhah
diartikan menurut definisi yang pertama maupun yang kedua, keduanya sudah
mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1) Harta pusaka si pewaris belum
dibagi-bagikan kepada ahli waris menurut ketentuan pembagian harta pusaka.
2) Adanya kematian dari seseorang atau
beberapa orang ahli warisnya.
3) Adanya pemindahan bagian harta pusaka
dari orang yang mati kemudian kepada ahli waris yang lain atau kepada ahli
warisnya yang semula menjadi ahli waris terhadap orang yang pertama harus
dengan jalan mempusakai. Kalau pemindahan bagian tersebut karena suatu
pembelian atau penghibahan maupun hadiah, hal itu di luar pembahasan
munasakhah.
No comments:
Post a Comment