Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan,
dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu
menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana
merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya
kegiatan pendukung.
Bank membutuhkan
sumber dana untuk membiayai kegiatan operasinya dengan menyerap dana yang ada
di masyarakat. Dan dalam menyalurkan dana, Bank membutuhkan dana lebih dahulu
dan melalui selisih bunga Bank memperoleh keuntungan.
Jenis sumber dana bank terdiri dari:
1. Pendanaan yang berasal dari para pemilik bank itu
sendiri (para pemegang saham). Bisa berupa modal disetor, tambahan modal, laba
yang ditahan, mengeluarkan atau menjual saham kepada pemilik baru.
·
Modal disetor adalah modal yang telah disetor secara
efektif oleh pemiliknya;
·
Tambahan modal adalah modal yang ditambahkan oleh pemilik
·
Laba yang ditahan adalah saldo laba bersih setelah
dikurangi pajak yang oleh RUPS atau rapat anggota diputuskan untuk tidak
dibagikan (retained earning)
·
Menjual saham baru
2. Pendanaan yang berasal dari
pinjaman antar bank, lembaga keuangan dari luar negeri, atau pinjaman dari bank
sentral (BI = Bank Indonesia).
·
Pinjaman antar bank adalah pinjaman yang diberikan suatu
bank kepada bank lain yang terjadi karena bank peminjam kekurangan likuiditas,
sedangkan bank pemberi pinjaman kelebihan likuiditas (interbonk borrowing)
·
Pinjaman Bank Central adalah pinjaman yang diberikan oleh
Bank Indonesia
3. Dana dari masyarakat luas ( DPKetiga ), yang mana
oleh bank dana masyarakat ini menempati posisi yang terbesar dari pos neraca –
kewajiban semua bank. Adapun
instrumen yg biasa digunakan untuk menampung dana masyarakat
ini, bisa melalui produk :
1. Giro ( Demand Deposit ), yaitu simpanan yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek, bilyetgiro, sarana perintah pembayaran
lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
2. Deposito ( Time Deposit ), menurut
Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah
penyimpanan dengan bank.
3. Tabungan ( Saving ), menurut Undang-undang
No. 10 tahun 1998, tabungan dapat didefinisikan sebagai simpanan pihak ketiga
di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan berdasarkan syarat-syarat
tertentu. Tabungan hanya akan berguna apabila diinvestasikan, Nasabah mau
menyimpan dananya di bank karena ia percaya bahwa bank dapat memilih
alternative investasi yang menarik. Tabungan menjadi faktor terpenting dalam
peningkatan modal bank. Semakin tinggi jumlah dan nilai tabungan dari nasabah
semakin tinggi kredit yang bisa diberikan pihak bank kepada nasabah. Untuk itu
pihak bank harus jeli terhadap investasi ini.
4.
Terkait
pemberian jasa – jasa perbankan, yang dapat menimbulkan dana titipan yang harus
diselesaikan / dicairkan sesuai syarat yang berlaku di masing-masing bank
Demi meningkatkan dan menghimpun dana dari masyarakat, bank harus melakukan
peningkatan pelayanan dan produk, diantaranya memberi kemudahan bagi nasabah
baru yang akan menabung. Pada produk diantaranya kemudahan bertransaksi :
1. menggunakan
ATM
2. jasa setoran
seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
3.
jasa
pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
4.
jasa
pengiriman uang (transfer)
5.
jasa
penagihan (inkaso)
6.
kliring
7.
penjualan
mata uang asing
8.
kartu
kredit
9.
jasa Letter of Credit ( L/C)
10. bank garansi dan
referensi bank
No comments:
Post a Comment