Wednesday 30 September 2015

Sumber Dana Perbankan

Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Bank membutuhkan sumber dana untuk membiayai kegiatan operasinya dengan menyerap dana yang ada di masyarakat. Dan dalam menyalurkan dana, Bank membutuhkan dana lebih dahulu dan melalui selisih bunga Bank memperoleh keuntungan.
Jenis sumber dana bank terdiri dari:
1. Pendanaan yang berasal dari para pemilik bank itu sendiri (para pemegang saham). Bisa berupa modal disetor, tambahan modal, laba yang ditahan, mengeluarkan atau menjual saham kepada pemilik baru.
·      Modal disetor adalah modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya;
·      Tambahan modal adalah modal yang ditambahkan oleh pemilik
·      Laba yang ditahan adalah saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh RUPS atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan (retained earning)
·      Menjual saham baru
2.  Pendanaan yang berasal dari pinjaman antar bank, lembaga keuangan dari luar negeri, atau pinjaman dari bank sentral (BI = Bank Indonesia).
·      Pinjaman antar bank adalah pinjaman yang diberikan suatu bank kepada bank lain yang terjadi karena bank peminjam kekurangan likuiditas, sedangkan bank pemberi pinjaman kelebihan likuiditas (interbonk borrowing)
·      Pinjaman Bank Central adalah pinjaman yang diberikan oleh Bank Indonesia
3.  Dana dari masyarakat luas ( DPKetiga ), yang mana oleh bank dana masyarakat ini menempati posisi yang terbesar dari pos neraca – kewajiban semua bank. Adapun instrumen yg biasa digunakan untuk menampung dana masyarakat ini, bisa melalui produk :
1.    Giro ( Demand Deposit ), yaitu  simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyetgiro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
2.    Deposito ( Time Deposit ), menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.
3.    Tabungan ( Saving ), menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998, tabungan dapat didefinisikan sebagai simpanan pihak ketiga di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu. Tabungan hanya akan berguna apabila diinvestasikan, Nasabah mau menyimpan dananya di bank karena ia percaya bahwa bank dapat memilih alternative investasi yang menarik. Tabungan menjadi faktor terpenting dalam peningkatan modal bank. Semakin tinggi jumlah dan nilai tabungan dari nasabah semakin tinggi kredit yang bisa diberikan pihak bank kepada nasabah. Untuk itu pihak bank harus jeli terhadap investasi ini.
4.    Terkait pemberian jasa – jasa perbankan, yang dapat menimbulkan dana titipan yang harus diselesaikan / dicairkan sesuai syarat yang berlaku di masing-masing bank
Demi meningkatkan dan menghimpun dana dari masyarakat, bank harus melakukan peningkatan pelayanan dan produk, diantaranya memberi kemudahan bagi nasabah baru yang akan menabung. Pada produk diantaranya kemudahan bertransaksi :
1.      menggunakan ATM
2.      jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
3.      jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
4.      jasa pengiriman uang (transfer)
5.      jasa penagihan (inkaso)
6.      kliring
7.      penjualan mata uang asing
8.      kartu kredit
9.      jasa Letter of Credit ( L/C)
10.  bank garansi dan referensi bank

No comments:

Post a Comment