Wednesday 30 September 2015

Asas-asas negara kesatuan



Ditinjau dari segi sejarah ketatanegaraan serta Ilmu Negara, pada permulaan perkembangannya, yaitu jaman purba, jaman kuma, jaman abad pertengahan, jaman renaissance, kemudian memasuki jaman hukum alam baik abad XVII maupun abad XVIII, kekuasaan para penguasa itu pada umumnya bersifat absolut, dan masih dilaksanakannya asas sentralisasi dan asas konsentrasi. Kedua asas itu secara singkat pengertiannya dapatlah dikemukakan sebagai berikut:
1.      Asas sentralisasi, adalah asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintah itu milik Pemerintahan Pusat.
2.      Asas konsentrasi, adalah asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintahan itu dilaksanakan sendiri oleh Pemerintahan Pusat, baik yang ada di pusat pemerintahan maupun yang ada di daerah-daerah.
Memang sesungguhnya setelah memasuki abad perkembangan hukum alam, abad XVII dan XVIII, lahir dan berkembanglah usaha usaha untuk membatasi kekuasaan para penguasaan negara.
Sementara itu setelah negara-negara didunia ini mengalami perkembangan yang semakin pesat, wilayah negara menjadi semakin luas, urusan pemerintahannya menjadi semakin kompleks serta warga negaranya menjadi semakin banyak, maka dibeberapa negara telah dilaksanakan asas dekonsentrasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintah didaera, yaitu pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Pejabat-pejabatnya di daerah, untuk melaksanakan urusan-urusan pemerintahan Pemerintah Pusat yang ada di daerah-daerah.
Dalam perkembangannya lebih lanjut dibeberapa negara disamping telah dilaksanakan asas desentralisasi, yaitu penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintahan Pusat atau Daerah Otonom tingkat atasnya kepada Daerah Otonom menjadi urusan rumah tangganya.
Pelaksanaan asas desentralisasi inilah yang melahirkan atau dibentuknya Daerah-daerah Otonom, yaitu suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan demikian Daerah Otonom itu memiliki Otonomi daerah, yaitu hak, wewenang dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ciri-ciri Negara Kesatuan
Ciri-ciri yang terdapat dinegara kesatuan adalah sebagai berikut:
·         Negara kesatuan berkedaulat ke dalam dan ke luar, ditangani pemerintahan pusat
·         Konstitusi dinegara kesatuan hanya 1 (satu)
·         Kepala Negara dan Kementrian hanya 1 (satu), umumnya tidak memiliki hak veto

No comments:

Post a Comment