Ditinjau dari segi sejarah ketatanegaraan serta Ilmu Negara, pada permulaan
perkembangannya, yaitu jaman purba, jaman kuma, jaman abad pertengahan, jaman
renaissance, kemudian memasuki jaman hukum alam baik abad XVII maupun abad
XVIII, kekuasaan para penguasa itu pada umumnya bersifat absolut, dan masih
dilaksanakannya asas sentralisasi dan asas konsentrasi. Kedua asas itu secara
singkat pengertiannya dapatlah dikemukakan sebagai berikut:
1. Asas
sentralisasi, adalah asas yang
menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintah itu milik
Pemerintahan Pusat.
2. Asas
konsentrasi, adalah asas yang
menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintahan itu dilaksanakan sendiri
oleh Pemerintahan Pusat, baik yang ada di pusat pemerintahan maupun yang ada di
daerah-daerah.
Memang sesungguhnya setelah memasuki abad perkembangan
hukum alam, abad XVII dan XVIII, lahir dan berkembanglah usaha usaha untuk
membatasi kekuasaan para penguasaan negara.
Sementara itu setelah negara-negara didunia ini mengalami
perkembangan yang semakin pesat, wilayah negara menjadi semakin luas, urusan
pemerintahannya menjadi semakin kompleks serta warga negaranya menjadi semakin
banyak, maka dibeberapa negara telah dilaksanakan asas dekonsentrasi dalam rangka
penyelenggaraan pemerintah didaera, yaitu pelimpahan wewenang dari Pemerintah
Pusat kepada Pejabat-pejabatnya di daerah, untuk melaksanakan urusan-urusan
pemerintahan Pemerintah Pusat yang ada di daerah-daerah.
Dalam perkembangannya lebih lanjut dibeberapa negara
disamping telah dilaksanakan asas desentralisasi, yaitu penyerahan urusan
pemerintah dari Pemerintahan Pusat atau Daerah Otonom tingkat atasnya kepada
Daerah Otonom menjadi urusan rumah tangganya.
Pelaksanaan asas desentralisasi inilah yang melahirkan
atau dibentuknya Daerah-daerah Otonom, yaitu suatu kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang, dan berkewajiban
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan demikian Daerah Otonom
itu memiliki Otonomi daerah, yaitu hak, wewenang dan kewajiban Daerah Otonom
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ciri-ciri Negara Kesatuan
Ciri-ciri yang terdapat dinegara kesatuan adalah sebagai berikut:
·
Negara
kesatuan berkedaulat ke dalam dan ke luar, ditangani pemerintahan pusat
·
Konstitusi dinegara
kesatuan hanya 1 (satu)
·
Kepala Negara dan
Kementrian hanya 1 (satu), umumnya tidak memiliki hak veto
No comments:
Post a Comment