Upaya
yang dapat dilakukan oleh debitur untuk dapat menghindari kepailitan adalah
dengan melakukan upaya yang disebut PKPU. Upaya tersebut hanya dapat diajukan
oleh debitur sebelum putusan pernyataan pailit ditetapkan oleh pengadilan,
karena berdasarkan Pasal 229 ayat (3) UUK-PKPU permohonan PKPU harus diputuskan
terlebih dahulu apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU sedang
diperiksa pada saat yang bersamaan. Dalam PKPU debitur masih dapat melakukan
pengurusan dan kepemilikan atas harta kekayaannya asalkan hal tersebut
disetujui oleh pengurus sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) UUK-PKPU. Syarat bagi
kreditur untuk dapat mengajukan PKPU, menurut Pasal 222 ayat (3) apabila
kreditur yang memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar
utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. Berdasarkan isi Pasal 222
ayat (2) dan (3) terdapat perbedaan mengenai syarat dapat diajukannya PKPU oleh
debitur dan oleh kreditur. Bagi debitur untuk dapat mengajukan PKPU bukan hanya
setelah tidak dapat melanjutkan pembayaran utang-utangnya, tetapi juga apabila
debitur memperkirakan tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya itu
ketika nantinya utang-utang itu jatuh waktu dan dapat ditagih. Sementara bagi
kreditur menurut Pasal 222 ayat (3) hanya dapat mengajukan permohonan PKPU
apabila secara nyata debitur tidak lagi membayar piutangnya yang sudah jatuh
waktu dan dapat ditagih. Syarat bagi debitur untuk dapat mengajukan PKPU
ditentukan baik dalam Pasal 222 ayat (1) maupun dalam ayat (2). Sementara itu
Pasal 222 ayat (3) mengatur mengenai syarat bagi kreditur untuk dapat
mengajukan PKPU.
PKPU Sementara
Sebelum
pengadilan niaga memutuskan untuk mengadakan PKPU tetap, baik debitur maupun
kreditur dapat mengajukan untuk diberikan putusan PKPU sementara sesuai dengan
Pasal 225 ayat (2) dan ayat (3) UUK-PKPU. Merupakan kepentingan semua pihak
agar pengadilan niaga secepatnya memberikan PKPU sementara agar segera terjadi
keadaan diam (stay atau standstill) sehingga kesepakatan yang dicapai antara
debitur dan para krediturnya tentang rencana perdamaian betul-betul efektif.
Adapun batas waktu bagi pengadilan niaga untuk mengabulkan PKPU Sementara yaitu
tiga hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan tersebut. Dengan
ketentuan Pasal 225 ayat (2) dan ayat (3) UUK-PKPU itu, berarti sepanjang
debitur telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 222 dan Pasal
224, pengadilan dengan sendirinya harus memberikan PKPU Sementara sebelum
akhirnya pengadilan memberikan keputusan mengenai PKPU tetap, yaitu setelah
dilakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Putusan
penundaan sementara kewajiban pembayaran utang (PKPU Sementara) yang dimaksud,
menurut Pasal 227 UUK-PKPU berlaku sejak tanggal putusan penundaan kewajiban
pembayaran utang tersebut diucapkan dan berlangsung sampai dengan tanggal
sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1) diselenggarakan. Dari
ketentuan Pasal 230 UUK-PKPU dapat disimpulkan bahwa jangka waktu PKPU
Sementara berakhir karena hal-hal sebagai berikut:
1.
Kreditur tidak menyetujui
pemberian PKPU tetap, atau
2. Pada saat batas waktu perpanjangan PKPU telah sampai, ternyata
antara debitur dan kreditur belum tercapai persetujuan rencana perdamaian.
Persetujuan Permohonan PKPU Tetap
No comments:
Post a Comment