Friday 29 April 2016

Alokasi Dana dari Pusat ke Daerah



Berdasarkan peraturan perundang-undangan serta mengacu pada hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, dalam rangka Pembicaraan Penyusunan APBN tahun 2011, kebijakan anggaran transfer ke daerah pada tahun 2011 diarahkan untuk
1. Meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah (vertical fiscal imbalance) dan antardaerah (horizontal fiscal imbalance);
2. Menyelaraskan kebutuhan pendanaan di daerah sejalan dengan pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah;
4. Mendukung kesinambungan fiskal nasional (fiscal sustainability) dalam rangka kebijakan ekonomi makro;
5. Meningkatkan daya saing daerah;
6. Meningkatkan kemampuan daerah dalam menggali potensi ekonomi daerah;
8. Meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya nasional; dan
9. Meningkatkan sinkronisasi antara rencana pembangunan nasional dengan rencana pembangunan daerah.
Dana Perimbangan
Merupakan dana yang bersumber dari pendapatan dalam APBN yang dialokasikan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Alokasi Dana Perimbangan sebesar Rp521,8 T pada APBN-P 2015.
Alokasi Dana Perimbangan pada APBN-P 2015 terdiri dari tiga komponen, yaitu:
1. Dana Alokasi Umum (DAU).
Yaitu dana yang dialokasikan sebagai alat pemerataan kemampuan keuangan antardaerah dan mengurangi kesenjangan fiskal antardaerah. Pada APBN-P 2015 dialokasikan DAU sebesar Rp352,9 T.

2. Dana Alokasi Khusus (DAK).
Alokasi DAK dalam APBNP tahun 2015 direncanakan sebesar Rp58,8 T, yang mencakup:
  • DAK reguler Rp33,0 T untuk daerah yang memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis;
  • DAK tambahan untuk afirmasi kepada kabupaten/kota daerah tertinggal dan perbatasan yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah sebesar
    Rp2,8 T;
  • DAK untuk Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) dan DAK usulan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPR RI sebesar Rp23,0 T.
3. Dana Bagi Hasil (DBH).
Dialokasikan kepada daerah bersumber dari pendapatan APBN berdasarkan persentase tertentu guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH tersebut mencakup penyelesaian kurang bayar Rp11,9 T. Pada APBN-P 2015 DBH dialokasikan sebesar Rp110,1 T, yang terdiri atas DBH Pajak sebesar Rp54,2T dan DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp55,8T.
Dana Transfer Lainnya
Dana yang dialokasikan kepada daerah untuk melaksanakan kebijakan tertentu berdasarkan undang-undang. Alokasi Dana Transfer Lainnya sebesar Rp104,4 T pada APBN-P 2015. Tujuan dari alokasi ini adalah untuk:
·         Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Rp70,3 T untuk guru bersertifikasi;
·         Serta sebesar Rp1,1 T untuk tambahan penghasilan guru PNS Daerah nonsertifikasi.
·         Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp31,3 T untuk menstimulasi penyediaan anggaran pendidikan di daerah.
·         Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) Rp0,1 T dialokasikan sebagai insentif kepada daerah percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi.
·         Dana Insentif Daerah Rp1,7 T diberikan kepada daerah berprestasi. DID diberikan agar daerah berupaya untuk mengelola keuangannya dengan lebih baik yang ditunjukkan dengan perolehan opini WTP/WDP Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan menetapkan APBD secara tepat waktu.

Dana Keistimewaan DIY

Adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp0,5 T pada APBN-P 2015, yang meliputi:
  1. Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
  2.  Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
  3. Kebudayaan;
  4. Pertanahan; dan
  5. Tata ruang.

Dana Otonomi Khusus

Diberikan kepada daerah-daerah yang menjalankan otonomi khusus, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh. Alokasi Dana Otonomi Khusus sebesar Rp17,1 T pada APBN-P 2015.
Alokasi tersebut naik sebesar Rp500,0 miliar atau 3,0 persen dari pagunya dalam APBN tahun 2015 yang sebesar Rp16,6 triliun. Kenaikan alokasi dana otonomi khusus tersebut disebabkan adanya kenaikan dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.



Dana Desa

Adalah dana yang bersumber dari APBN untuk desa melalui mekanisme transfer melalui APBD kabupaten/kota yang digunakan untuk membiayai pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sejalan dengan visi Pemerintah untuk “Membangun Indonesia dari Pinggiran dalam Kerangka NKRI”, dialokasikan dana yang lebih besar pada APBNP 2015 untuk memperkuat pembangunan desa. Pengalokasian Dana Desa dilakukan dengan menggunakan alokasi yang dibagi secara merata dan alokasi yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis. Dengan tambahan anggaran sebesar Rp11,7triliun, jumlah Dana Desa yang dialokasikan pada  APBN-P 2015 mencapai Rp20,8 T

No comments:

Post a Comment