Berdasarkan peraturan
perundang-undangan serta mengacu pada hasil pembahasan antara Badan Anggaran
(Banggar) DPR RI dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, dalam
rangka Pembicaraan Penyusunan APBN tahun 2011, kebijakan anggaran transfer ke
daerah pada tahun 2011 diarahkan untuk
1.
Meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan mengurangi kesenjangan fiskal antara
pusat dan daerah (vertical fiscal imbalance) dan antardaerah (horizontal fiscal
imbalance);
2.
Menyelaraskan kebutuhan pendanaan di daerah sejalan dengan pembagian urusan
pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
3.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan
pelayanan publik antardaerah;
4.
Mendukung kesinambungan fiskal nasional (fiscal sustainability) dalam rangka
kebijakan ekonomi makro;
5.
Meningkatkan daya saing daerah;
6.
Meningkatkan kemampuan daerah dalam menggali potensi ekonomi daerah;
8.
Meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya nasional; dan
9.
Meningkatkan sinkronisasi antara rencana pembangunan nasional dengan rencana
pembangunan daerah.
Dana
Perimbangan
Merupakan
dana yang bersumber dari pendapatan dalam APBN yang dialokasikan untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Alokasi Dana
Perimbangan sebesar Rp521,8 T pada APBN-P 2015.
Alokasi
Dana Perimbangan pada APBN-P 2015 terdiri dari tiga komponen, yaitu:
1.
Dana Alokasi Umum (DAU).
Yaitu
dana yang dialokasikan sebagai alat pemerataan kemampuan keuangan antardaerah dan
mengurangi kesenjangan fiskal antardaerah. Pada APBN-P 2015 dialokasikan DAU
sebesar Rp352,9 T.
2.
Dana Alokasi Khusus (DAK).
Alokasi
DAK dalam APBNP tahun 2015 direncanakan sebesar Rp58,8 T, yang mencakup:
- DAK reguler Rp33,0 T untuk daerah yang memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis;
- DAK tambahan untuk afirmasi kepada
kabupaten/kota daerah tertinggal dan perbatasan yang memiliki kemampuan
keuangan relatif rendah sebesar
Rp2,8 T; - DAK untuk Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) dan DAK usulan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPR RI sebesar Rp23,0 T.
3. Dana Bagi Hasil (DBH).
Dialokasikan kepada daerah bersumber dari
pendapatan APBN berdasarkan persentase tertentu guna mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH tersebut mencakup penyelesaian
kurang bayar Rp11,9 T. Pada APBN-P 2015 DBH dialokasikan sebesar Rp110,1 T,
yang terdiri atas DBH Pajak sebesar Rp54,2T dan DBH Sumber Daya Alam sebesar
Rp55,8T.
Dana Transfer Lainnya
Dana yang dialokasikan kepada daerah untuk
melaksanakan kebijakan tertentu berdasarkan undang-undang. Alokasi Dana
Transfer Lainnya sebesar Rp104,4 T pada APBN-P 2015. Tujuan dari alokasi ini
adalah untuk:
·
Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Rp70,3 T untuk
guru bersertifikasi;
·
Serta sebesar Rp1,1 T untuk tambahan penghasilan
guru PNS Daerah nonsertifikasi.
·
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp31,3 T untuk
menstimulasi penyediaan anggaran pendidikan di daerah.
·
Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi
(P2D2) Rp0,1 T dialokasikan sebagai insentif kepada daerah percontohan Proyek
Pemerintah Daerah dan Desentralisasi.
·
Dana Insentif Daerah Rp1,7 T diberikan kepada
daerah berprestasi. DID diberikan agar daerah berupaya untuk mengelola
keuangannya dengan lebih baik yang ditunjukkan dengan perolehan opini WTP/WDP
Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan menetapkan
APBD secara tepat waktu.
Dana Keistimewaan DIY
Adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan
urusan keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp0,5 T pada APBN-P
2015, yang meliputi:
- Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
- Kebudayaan;
- Pertanahan; dan
- Tata ruang.
Dana Otonomi Khusus
Diberikan kepada daerah-daerah yang menjalankan
otonomi khusus, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh.
Alokasi Dana Otonomi Khusus sebesar Rp17,1 T pada APBN-P 2015.
Alokasi tersebut naik sebesar Rp500,0 miliar atau
3,0 persen dari pagunya dalam APBN tahun 2015 yang sebesar Rp16,6 triliun.
Kenaikan alokasi dana otonomi khusus tersebut disebabkan adanya kenaikan dana
tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat.
Dana Desa
Adalah dana yang bersumber dari APBN untuk desa
melalui mekanisme transfer melalui APBD kabupaten/kota yang digunakan untuk
membiayai pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sejalan
dengan visi Pemerintah untuk “Membangun Indonesia dari Pinggiran dalam Kerangka
NKRI”, dialokasikan dana yang lebih besar pada APBNP 2015 untuk memperkuat
pembangunan desa. Pengalokasian Dana Desa dilakukan dengan menggunakan alokasi
yang dibagi secara merata dan alokasi yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk, luas
wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis. Dengan tambahan
anggaran sebesar Rp11,7triliun, jumlah Dana Desa yang dialokasikan pada
APBN-P 2015 mencapai Rp20,8 T
No comments:
Post a Comment