Saturday 30 November 2013

Hukum Dagang

Sekarang saya akan membahas sedikit tentang hukum dagang yang saya pelajari dari buku Prof. Dr. M. Bakri, SH., MS yang berjudul Pengantar Hukum Indonesia Jilid 2



Pengertian Hukum Dagang
                      Di dalam KUHD (Kitab Undang Undang Hukum Dagang) yang merupakan sumber utama hukum dagang ternyata tidak mengatur mengenai pengertian atau definisi tentang hukum dagang. Oleh karena itu, untuk mengerti dan memahami apa itu hukum dagang kita mencari pendapat-pendapat yang diberikan oleh para ahli. Berikut ini pendapat-pendapat ahli mengenai pengertian hukum dagang.
a.       Hukum yang mengatur soal-soal perdagangan yaitu tingkah laku manusa dalam perdagangan. (Achmad Ichsan)
b.      Bagian dari hukum perdata yang mengatur masalah perikatan yang diatur dalam buku ke III BW yaitu himpunan peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHPdt dan KUHD, jadi merupakan serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu linstas perdagangan. (Sukardono)
c.       Keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan sejauh mana diatur dalam KUHD dan UU tambahan (Kamus Istilah Bahasa Indonesia oleh Fochema Andrea)
d.      Hukum Perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (HMN Purwosujipto)

                      Dari beberapa pendapat itu dapat disimpulkan bahwa Hukum Dagang adalah serangkaian kaidah hukum yang timbul khusus  dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan yang bersumber baik dari KUHPdt, KUHD maupun UU diluar itu dan kebiasaan yang timbul dalam dunia usaha.

                      Istilah dagang sebelumnya dicantumkan dalam KUHD yaitu dalam Pasal 2-5 KUDH, akan tetapi keberadaan pasal-pasal tersebut sudah lama dicabut dengan Stb 1938 No 276 tanggal 17 Juli 1938. Alasan pencabutan pasal-pasal tersebut karena :
1.      Pengertian barang tidak hanya barang bergerak tapi juga barang tidak bergerak
2.      Pengertian menjual termasuk perbuatan perniagaan
3.      Bila timbul perselisihan antara pedagang dan bukan pedagang sulit untuk menentukan hokum apa yang berlaku
                      Kemudian dengan dicabutnya istilah dagang, muncul istilah perusahaan. Di dalam KUDH istilah perusahaan terdapat pada pasal 6, 16, dan 36, akan tetapi KUDH juga tidak memberikan definisi atau pengertian mengenai istilah perusahaan. Pengertian perusahaan dapat kita temukan dalam Memorie Van Toelichting (MvT) dan pendapat para ahli.
                      Pengertian perusahaan juga dapat kita jumpai dalam beberapa peraturan perudang-undangan, antara lain:
1.      Dalam pasal 1 huruf b UU 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Perusahaan adalah setiap usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba”
2.      Pasal 1 Butir 2 UU no 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba baik yang diselenggarakan oleh orang perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hokum atau bukan badan hokum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah RI”
     
Dari beberapa pengertian perusahaan maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Terus-menerus
2. Terang-terangan
3. Mencari untung
4. Menghitung rugi laba
                      Dari uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa hukum dagang bukanlah dalam pengertian sempit yang hanya mengatur tentang masalah perdagangan saja tetapi jauh lebih luas dari itu yaitu mengatur tentang dunia usaha termasuk juga perdagangan.
Sumber Hukum Dagang

                      Sumber hukum dagang tidak hanya KUHD saja akan tetapi juga KUHPdt khsususnya buku ke 3 tentang perikatan, karena dalam buku ke tiga BW itu merupakan ketentuan umum yang membahas tentang perikatan baik yang bersumber pada perjanjian maupun undang undang yang erat kaitannya dengan dunia usaha misalnya tentang perseroan perdata, jual beli, perburuhan, perbuatan melawan hukum dan lain-lain.

                      Dalam perkembangannya sumber hukum dagang tidak hanya KUHD dan KUHPdt saja, tetapi juga berbagai peraturan tentang dunia usaha yang lahir setelah Indonesia merdeka, misalnya UU perseroan terbatas, UU pasar modal, UU dokumen perusahaan, UU penerbangan, UU pelayaran, UU kepailitan dan penundaan pembayaran, UU perbankan, UU larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, UU perlindungan konsumen dan lain-lain.
                     
                      Di samping itu, hokum dagang juga bersumber pada kebiasaan-kebiasaan yang terjadi dalam dunia usaha maupun perdagangan baik di tingkat nsional maupun internasional.







                      Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sumber hokum dagang meliputi:
1.      Dikodifikasi
-          KUHD
-          KUHPdt (buku ke tiga)
2.      Diluar kodifikasi
UU perseroan terbatas, UU pasar modal, UU dokumen perusahaan, UU penerbangan, UU pelayaran, UU kepailitan dan penundaan pembayaran, UU perbankan, UU larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, UU perlindungan konsumen dan lain-lain
3.      Hukum kebiasaan dalam dunia perdagangan/usaha

Ruang Lingkup

                      Hukum Dagang merupakan hukum yang membahas mengenai pengertian dan ruang lingkup, sejarah, pengaturan, subyek dan obyek Hukum Dagang dan cara penyelesaian hukum apabila terjadi sengketa dagang.

Asas Asas Hukum Dagang

                      Di dalam hukum dagang terdapat asas asas hukum yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan hukum dagang, khususnya yang berkatian dengan hubungan antara KUHD bersifat khusus dan KUHPdt bersifat umum. Asas tersebut terdapat dalam Pasal 1 dan 15 KUHD yang pada intinya menyatakan bahwa jika terdapat pertentangan antara apa yang terjadi khusus diatur dalam KUHD dan juga secara umum diatur dalam KUHPdt, maka yang dipergunakan adalah yang secara khusus di atur di KUHD (Asas lex Specialis derograt legi Generalis). Dan sebaliknya ketika di KUHD tidak mengatur, sementara muncul masalah hukum maka akan kembali merujuk pada ketentuan umum yang ada dalam KUHPdt.

2 comments:

  1. Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
    saya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
    Semoga bermanfaat.




    kursus online

    ReplyDelete
  2. okeyprofits.com
    Lakukan modal penyertaan untung puluhan juta
    deposit 100 USD bonus 20 USD,1 USD x Rp.9.000,-
    keuntungan 2% persen perhari dari modal awal kontrak 100 hari
    untuk info lebih lanjut 0821 666 43133 M Rasyid
    Daftar Gratis

    ReplyDelete