Hak cipta
adalah hak eksekusi yang diberikan oleh pemerintah) untuk mengatur penggunaan
hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya “hak cipta
merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak Cipta dapat juga memungkinakn
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas
Hak cipta
berlaku pada berbgai jenis karya seni atau karya ciptaan ciptaan tersebut dapat
mencakup puisi, drama, serta kaya tulis lainnya, film karya koreografis (tari,
balet) dan sebagainya) komposisi musik, rekaman suara lukisan, gambar, patung,
foto perangkat lunak computer, siaran radio dan televise dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual. Namun hak cipta membedakan secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten yang memberikan hak monopoli untuk melakukan
sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya
mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan dan tidak mencakup
gagasan umum, konsep, fakta, gaya atau teknik yang mungkin terwujud dan
terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Di Indonesia masalah hak cipta diatur dalam
undang-undang hak cipta, yaitu yang berlaku saat ini, undang-undang nomor 19
tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak
ekslusif bagi penciptanya atau penerima ha kuntuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaanya atau memberikan ujin untuk itu dengan tidak mengurangi
batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1
butir 1)
No comments:
Post a Comment