Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai
seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar
HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti
pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31
ayat 1.
Perlindungan hak asasi manusia memiliki sejarah yang
panjang. Sejak awal abad ke-13, perjuangan untuk mengukuhkan jaminan
perlindungan hak asasi manusia telah dimulai, namun usaha ini mengalami
kemajuan yang pesat pada abad ke-20. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat
pada manusia secara kodrati. Pengakuan hak asasi manusia lahir dari keyakinan
bahwa semua umat manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat dan hak-hak
yang sama. Umat manusia pun dikaruniai akal dan hati nurani sehingga harus
memperlakukan satu sama lain secara baik dan beradab dalam suasana
persaudaraan.
Semua hak yang diakui secara universal sebagai HAM
antara lain:
1) Hak atas hidup
2) Kebebasan, dan
3) Keamanan
Setiap orang memiliki hak untuk tidak dikenakan
penangkapan, penahanan dan pembuangan secara sewenang-wenang, dan berhak
sepenuhnya untuk didengar secara adil dan terbuka oleh sebuah mahkamah yang
bebas dan tidak memihak. Untuk
mengukuhkan jaminan perlindungan HAM, maka pada tanggal 10 Desember 1948,
melalui Sidang Umum di Caillot, Paris telah dikeluarkan Deklarasi Umum Hak-hak
Asasi Manusia (Universal Declaration of Huan Rights).
Usaha bangsa-bangsa di dunia dalam melindungi hak
asasi manusia secara universal memakan waktu yang tidak sebentar. Usaha ini
telah dimulai sejak sejumlah perjanjian atau traktat dimasukkan kedalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1945. Namun usaha perlindungan HAM yang
dilakukan oleh suatu negara telah dimulai jauh sebelum memasuki abad ke-20.
Kita mulai dari Inggris. Usaha untuk melindungi
hak-hak asasi manusia telah ditempuh sejak tahun 1215 dengan ditandatanganinya
Magna Charta oleh Raja John Lockland. Piagam ini berisi beberapa hak yang
diberikan oleh Raja John kepada beberapa bangsawan bawahannya dan kaum grejani
atas sejumlah tuntutan yang diajukan mereka. Dengan demikian, piagam ini
melindungi kaum bangsawan dan grejani dari kekuasaan Raja John yang amat luas.
Perkembangan selanjutnya ditandai dengan
penandatanganan Petition of Right pada 1628 yang dilakukan Raja Charles I. Jika
dibandingkan dengan Magna Charta, kandungan Petition of Right banyak mengalami
kemajuan, Bila penandatanganan Magna Charta dilatarbelakangi oleh sejumlah
tuntutan yang diajukan kaum bangsawan dan grejani, maka kelahiran Petition of
Right dilatarbelakngi oleh munculnya sejumlah tuntutan rakyat yang diwakili
oleh Parlemen atau House of Common. Pada hakikatnya, rakyat Inggris
menginginkan adanya pembatasan kekuasaan raja agar tidak sewenang-wenang. Lalu
kenapa rakyat Inggris menginginkan kekuasaan raja dibatasi? Menurut Lord Acton,
manusia memiliki kekuasaan yang cenderung menyalahgunakan kekuasaan, tetapi
manusia yang memiliki kekuasaan tak terbatas, pasti akan menyalahgunakannya.
(powen tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely)
Usaha pembatasan kekuasaan raja untuk melindungi HAM
juga dilakukan oleh bangsa Prancis. Usaha perlindungan HAM di Prancis lahir
dari Revolusi yang bertujuan untuk menghancurkan sistem pemerintahan yang
absolut dan menggantinya dengan tatanan pemerintahan yang baru yang lebih
demokratis. Para filosof yang berpengaruh pada saat itu ada Thomas Hobbes, John
Locke dan Montesquieu.
Thomas Hobbes dan John Locke merupakan tokoh yang
meletakkan dasar-dasar teori perjanjian masyarakat. Akan tetapi disini ada
perbedaan dari kedua tokoh tersebut. Teori perjanjian masyarakat yang
dikemukakan Thomas Hobbes melahirkan ajaran monarki absolut. Teori perjanjian
yang dikembangkan John Locke melahirkan ajaran monarkhi konstitusional. John
Locke memandang bahwa masyarakat dan bernegara merupakan kehendak manusia yang
diwujudkan dalam dua bentuk perjanjian, yakni Puctum unionis, perjanjian antar
anggota masyarakat untuk membentuk masyarakat politik dan negara, dan Puctum
subjectionis, dimana puctum subjectionis sebagai perjanjian antar rakyat dengan
penguasa untuk melindungi hak-hak rakyat yang tetap melekat ketika berhadapan
dengan kekuasaan sang penguasa. Menurut Locke, tugas negara adalah melindungi
hak-hak individu, yakni hak hidup (life), kebebasan (liberty), dan han milik
(estate). Jaminan perlindungan hak-hak tadi dituangkan dalam konstitusi,
sehingga ajaran Locke sering disebut Monarki konstitutional.
Montesquieu bersama dengan Rosseau melahirkan
Deklarasi Hak Manusia dan Warganegara pada tahun 1789. Deklarasi inilah yang
kemudian melahirkan hak atas kebebasan (Liberty), harta (property), keamanan
(safety), dan perlawanan terhadap penindasan (resistance to oppression).
Dari Inggris dan Prancis, kita terbang ke Amerika
Serikat. Perkembangan sejaran perlindungan hak asasi di Amerika memiliki kaitan
dengan pengalaman bangsa Inggris dan Prancis. Sumbangan pengalaman Bangsa
Inggris di Amerika Serikat terlihat dari pengaruh John Locke terhadap kandungan
Declaration of Independnce Amerika Serikat yang disetujui oleh Congres yang
mewakili 13 negara baru yang pada tanggal 4 Juli 1776. Deklarasi Kemerdekaan
Amerika Serikat mengakui bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan harkat dan
martabat yang sama, memiliki sejumlah hak yang melekat secara kodrati. Hak-hak
tersebut adalah;
1. Hak hidup,(life)
2. Kebebasan (liberty),
3. Hak untuk mengejar kebahagiaan (pursuit of
happines)
Perkembangan perlindungan hak asasi di Amerika
Serikat mirip dengan perkembangan yang dialami Prancis, dimana konsep
kedaulatan negara berada di tangan rakyat sebagaimana dianut Amerika, dianut
pula oleh Prancis. Kedua negarapun memperjuangkan hak asasi melalui revolusi
dan pada tahun yang sama, kedua negara menandatangani naskah masing-masing.
Prancis dengan Declaration des droits de L'homme et du citoyen pada tahu 1789,
dan Amerika pun mengeluarkan Undang-Undang hak atau bill of right yang akhirnya
menjadi bagian dari undang-undang dasar Amerika Serikat pada tahun 1791.
Sejarah HAM
Di Indonesia Berdasarkan dari Periode Perkembangannya
Untuk sejarah perkembangan HAM di
Indonesia terbagi menjadi dua periode menurut Prof. Dr. Bagir Manan, yang ada
dalam buku berjudul Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM, yaitu:
-
Sebelum
kemerdekaan (1908 – 1945)
Untuk perkembangan HAM dalam periode ini banyak
dijumpai pada organisasi-organisasi pergerakan yang ada di Indonesia, seperti
Budi Uetomo (hak mengeluarkan pendapat), Serekat Islam (hak hidup layak dan
bebas penindasan), Perhimpunan Indonesia (hak menentukan nasib sendiri), dan
Partai Komunis Indonesia (hak berkaitan dengan alat produksi).
-
Sesudah
kemerdekaan (1945 – hingga sekarang)
Untuk pemikiran ham pada periode ini semakin
berkembang dari tahun ke tahun. Pada periode ini juga HAM semakin berkembang
dan menekankan kepada hak-hak mengenai:
Hak
kebebasan dalam menyampaikan pendapat terutaama pada parlemen pemerintahan
Self
dtermination yang artinya hak untuk merdeka
Hak
kebebasan untuk berserikat melalui suatu organisasi politik yang telah
didirikan
Untuk secara ringkas di bawah ini perkembangan HAM
pada periode-periode yang ada pasca kemerdekaan:
-
Periode
1950 – 1959
Pada periode ini lebih menekankan kepada kebebasan
dalam berdemokrasi secara liberal dengan berfokus kepada kebebasan individu.
-
Periode 1959 – 1966
Pada periode ini HAM tidak mendapatkan perkembangan
yang cukup luas, yang artinya pemerintah melakukan pemasungan terhadap HAM, HAM
hanya berpusat pada hak sipil, seperti hak berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan aspirasi melalui tulisan.
-
Periode 1966 – 1998
Pada periode ini HAM semakin berkembang dengan pesat,
dimulai dari diberikannya hak uji materil dari Mahkamah Agung dan pemikiran HAM
tidak lagi hanya sekedar wacana saja melainkan sudah dibentuk dengan lembaga
penegakkan hukum yang berlaku.
-
Periode 1998 – sekarang
Pada periode ini HAM telah mendapatkan perhatian
resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan
telah menetapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasai Manusia.
Sumber:
No comments:
Post a Comment