a. Metode Preventif.
Merupakan metode penganggulangan kejahatan yang sifatnya pencegahan
sedini mungkin atau seawal mungkin. Jadi dalam hal ini penanggulangan kejahatan
mulai dilakukan sejak awal seseorang memperoleh pendidikan. Upaya yang dapat
dilakukan yakni:
1. Upaya Penal
Dilakukan dengan cara mempublikasi ancaman-anaman pidana.
Ini dimaksudkan agar masyarakat menjadi takut jika hendak melakukan kejahatan.
2. Upaya non Penal
Dilakukan dengan melkukan penyuluhan-penyuluhan, siskamling
dan sebagainya.
b. Metode Represif.
Upaya
penanggulangan kejahatan yang dilakukan dengan cara menindak kejahatan yang
sudah terjadi di masyarakat. Harapannya agar upaya penanggulangan itu dapat
dilakukan dengan cara cepat dan tepat. Upaya ini dilakukan oleh pihak aparat
penegak hukum.
c.
Metode Reformatif
Merupakan
metode penanggulangan kejahatan yang tujuannya merubah diri si pelaku agar
tidak mengulangi lagi kejahatan yang telah dilakukannya. Ada dua acam metode
reformatif, yakni:
- Metode reformatif dinamis:
Pidana yang
dijatuhkan harus tepat, sesuai dengan perbuatan terpidana. Penuh pertimbangan,
ada hakim, mengawsi dn mengamati pelaksanaan putusan pegadilan.
- Metode klinis reformatif
:
Merubah diri
pelaku, diikuti dengan perawatan dan pengobatan dipanti rehabilitasi. Misalnya
untuk para pengguna narkoba.
No comments:
Post a Comment