EKSEPSI
Terdakwa: Lita
Restuwati
Didakwa: Pasal 363
ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP
Salah penulisan nama,
KTP yang lama dan yang Baru
Dengan
Hormat,
Kami
yang bertanda tangan dibawah ini:
1.
Nining Nur Diana, SH, LLM
2.
Agus Khairi Pratama, SH, M.Hum
Keduanya adalah advokad dan
konsultan hukum pada kantor Nining
Nurdiana and Partnerts, beralamat di Jalan Ijen No. 131 Malang, untuk
bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama terdakwa
Lita Restuwati binti Ahmad berdasarkan kekuatan hukum surat kuasa tertanggal 03 Mei 2007, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Malang dengan nomor: 88/Pid.B/2013/PN.Mlg, mengucapkan
terimakasih atas kesempatan yang diberikan Majelis Hakim kepada kami untuk
mengajukan eksepsi terhadap dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum, bertindak
untuk dan atas nama kepentingan hukum terdakwa, perlu untuk menyampaikan
Eksepsi atas surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang bernomor register:
88/Pid.B/2013/PN.Mlg.
Setelah kami Tim Penasehat Hukum
dari Terdakwa Lita Restuwati Binti Ahmad mempelajari surat dakwaan Jaksa
Penuntut Umum yang bernomor registrasi perkara: 88/Pid.B/2013/PN.Mlg terhadap
terdakwa yang dibacakan didalam persidangan tanggal 07
Mei 2007 – Seminggu yang lalu, maka dalam sidang kali ini perkenankanlah
kami Tim Penasehat Hukum dari Terdakwa mengajukan dan membacakan eksepsi
(keberatan) yang selengkapnya adalah sebagai berikut:
Bahwa surat dakwaan yang dibuat
oleh Jaksa Penuntut Umum telah tidak memenuhi syarat formil dari surat dakwaan
yang ditetapkan dalam pasal 143 ayat (2) point “a”. Dimana surat dakwaan harus
berisikan nama lengkap, Tempat Lahir, Umur atau tanggal Lahir, Jenis Kelamin,
Kebangsaan, Tempat Tinggal, Agama dan Pekerjaan. Dalam penulisan tempat tinggal
terdakw, Jaksa Penuntut Umum telah salah menyebutkan alamat dari terdakwa.
Didalam surat dakwaan tempat tinggal terdakwa disebutkan terletak di
Jalan……………………. Namun berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Terdakwa disebutkan
alamat terdakwa adalat beralamat di Jalan Bromo Nomor 3 RT 26 No. 41 Malang,
Jawa Timur.
Bahwa surat dakwaan yang dibuat
oleh Jaksa Penuntut Umum adalah obscuur
Libel, tidak jelas dan kabur. Oleh karenanya tidak memenuhi syarat materiil
surat dakwaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Alasannya adalah sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
1. Pasal
143 ayat (2) huruf b KUHAP menetapkan tentang syarat isi surat dakwaan ialah
“harus berupa uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana
yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tenpat pidana dilakukan”.
2. Bahwa
yang dimaksud jelas cermat dan lengkap tidak hanya menyebutkan seluruh unsur
beserta dasar hukum (pasal) dari peraturan perundang-undangan pidana yang
didakwakan. Tetapi juga menyebut secara
cermat, jelas dan lengkap tentang unsure tindak pidana pasal yang didakwakan yang
harus jelas pula kaitannya atau hubungannya dengan peristiwa atau kejadian
nyata yang didakwakan.
3. Bahwa
Jaksa Penuntut Umum telah tidak memiliki kepastian mengenai tempat dan waktu
terdakwa diduga melakukan tindak pidana dengan menggunakan kata
“setidak-tidaknya” didalam surat dakwaan.
4. Bahwa
didalam surat dakwaan yang telah dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum tidak telah
dengan lengkap berisikan unsure-unsur tindak pidana yang terdapat didalam pasal
363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP yang didakwakan kepada terdakwa. Diama penyebutan
unsure-unsur ini merupakan salah satu bagian yang harus ada didalam surat
dakwaan. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum harus menyebutkan secara lengkap semua
unsure-unsur yang terdapat didalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5.
5. Bahwa
selain tidak menyebutkan unsure-unsur dari pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP,
Jaksa Penuntut Umum juga telah dengan tidak mengaitkan dengan lengkap
perbuatan-perbuatan terdakwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap pasal 363
ayat (1) ke 4 dan KUHP. Sehingga didalam surat dakwaan tidak dapat ditemukan
dengan jelas perbuatan terdakwa yang mana yang telah merupakan pelanggaran atau
memenuhi rumusan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan KUHP. Didalam surat dakwaan yang
dibuat oleh Jaksa Penutut Umum hanya berisikan kronologis kejadian saja yang
dilakukan oleh terdakwa yang diduga merupaka suatu tindak pidana.
Dari uraian telah tergambar dengan
jelas dan nyata bahwa jaksa Penuntut Umum telah dengan tidak jelas, cermat dan
lengkap dalam membuat surat dakwaan sehingga syarat formil dan materiil dari
surat dakwaan yang terdapat didalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP telah
tidak terpenuhi. Dan oleh karenanya, kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa mohon
kepada majelis Hakim memutus eksepsi ini sebagai berikut:
1.
Menerima eksepsi Tim Penasehat Hukum
Terdakwa beserta alasan-alasannya;
2. Menyatakan
bahwa Surat Dakawaan Jakwa Penuntut Umum yang bernomor perkara: 88/Pid.B/2013/PN.Mlg
adalah kabur
3. Atau
setidak-tidaknya membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang bernomor
perkara: 88/Pid.B/2013/PN.Mlg;
4. Mengmbalikan
berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum;
5.
Memulihkan hak Terdakwa dalam
kemampuannya, kedudukannya, harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak
bersalah yang telah dicemarkan nama baiknya oleh adanya penututan dari Jaksa
Penuntut Umum ini.
Demikian eksepsi kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa
Malang, 7 Mei 2007 Hormat kami Tim Penasehat Hukum
(Nining Nurdiana, SH, LLM)
(Agus Khairi Pratama, SH, M.Hum)
No comments:
Post a Comment