SURAT
DAKWAAN
NO.
REG. PERK. : PDM-428/MLANG/EP.1/07/03
A. TERDAKWA
Nama Langkap : BUDIONO
Tempat Lahir : Malang
Umur / Tgl Lahir : 42 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dsn. Binangun Rt.02 Rw.08 Ds.
Bumiaji Keca. Bumiaji Kota Batu
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SD
B. PENAHANAN
-
Oleh Penyidik : 22-06-2003 s/d 20-08-2003
-
Oleh Jaksa PU :
31-02-2003 s/d 19-08-2003
C.
DAKWAAN :
------Bahwa ia terdakwa BUDIONO pada hari Kamis tanggal 19 JUNI 2003 sekitar
pukul 19.00 Jini 2003 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun
2003 bertempat di rumah saksi korban Dsn.Binangun Ds. Bumiaji Kec.Bumiaji
Kota Batu atau setidak-tidaknya
ditemopat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang
telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban bernama MARKUAT yang
dilakukan dengan caara-cara sevagai berikut :
-
Mula-mula terdakwa
BUDIONO mendatangi rumah saksi korban MARKUAT dengan maksud menanyakan omongan
saksi korban yang didengar dan dinilai tidak bisa diterima.
-
Dalam pembicaraan
tersebut terjadilah kesalahpahaman antara terdakwa dengan saksi korban,
sehingga terdakwa langsung memukul saksi korban ke arah kepala dengan
menggunakan batu..
-
Akibatnya saksi korban
mengalami luka robek dihidung dengan panjang 2 cm, dan luka robek diatas
telinga dengan panjang 2 cm dan 3 cm, belakang kepala panjang 5 cm dan 7 cm
panjang 3 cm sebagaimana visum ET REPERTUM No : ........................
tanggal 19 Juni 2003 yang dibuat oleh Dr. SRI RAHATI Dinas Kesehatan Puskesmas
Bumiaji Kota Batu.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Malang,
11 Agustus 2003
JAKSA
PENUNTUT UMUM
SUHARTONO
JAKSA
MADYA NIP.230018636
No comments:
Post a Comment