Konsep Penanggulangan Kejahatan
1. Konsep Punitif:
Merupakan
penghukuman dimana penghukuman yang dimaksud disini adalah penghukuman yang
seberat-beratnya / setimpal. Tetapi dampak penanggulangan kejahatan dengan cara
memberikan punitif ini lebih banyak memunculkan dampak negatif dibandingkan
dampak positif. Contohnya adalah pada pidana penjara seumur hidup atau pedana
penjara dua puluh tahun, memunculkan dampak negatif diantaranya:
a. Betapa disini sekian lamanya pelaku diisolasi dari kehidupan masyarakat,
sementara norma-norma diluar mengalami perkembangan yang luar biasa. Akhirnya
setelah keluar dari penjara pelaku sulit beradptasi dengan dunia luar.
b. Penjatuhan pidana berupa penghukuman yang seberat-beratnya, termasuk
diantaranya pidana penjara yang sangat lama jangka waktumya ternyata memberikan
penderitaan tersndiri bagi narapidana yang bersangkutan, akibatnya jumlah
narapidana di lembaga pemasyarakatan yang melakukan tindakan bunuh diri cukup
banyak. Jadi upaya penanggulangan kejahatan yang dilkukan dengan konsep punitif
ternyata lebih banyak memberikan penderitaan daripada mereform narapidana.
2. Konsep Pembinaan / treatment:
Dalam
konsep ini tujuan penjatuhan pidana adalah bukan untuk penghukuman, melainkan
untuk pembinaan / treatmen. konsep pemasyarakatan merupakan wujud dari konsep
ini. Menurut konsep ini, selama menjalani pidananya napi jangan dijauhkan dari
masyarakat. Mereka harus tetap dekat dengan masyarakat. Program asimilasi napi
yang ada dalam konsep pemasyarakatan dimana setelah menjalani setengah dari
masa pidananya napi mulai kembali dikenalkan dengan masyarakat, merupakan salah
satu upaya yang lebih bersesuaian dengan konsep pembinaan, yakni sebagai warga
binaan pemasyarakatan. Jenis-jenis pidana lainnya yang bersesuaian engan konsep
pembinaan adalah pidana kerja sosial / pidana pelayanan sosial.
Asas Upaya Penanggulangan Kejahatan
1. Asas Moralistik:
Merupakan
asas yang dipergunakan dalam upaya pennggulangan kejahatan dengan cara
melakukan upaya peningakatan moral, budi pekerti, serta penanaman nilai-nilai
dalam kehidupan masyarakat. Banyak cara yang dapat dilkukan untuk mewujudkan
upaya ini, diantaranyadengan cara melakukan penyuluhan-penyuluhan.
2. Asas Abolisionistik:
Asas moralistik merupkan asas yang dipergunakan dalam
upaya penanggulangan kejahatan dangan cara penghapusan faktor-faktor kriminogen
yang dapat menjadi faktor pendorong terjadinya kejahatan. Cara-cara yang dapat
dilakukan untuk mewujudkan upaya ini antara lain adalah dengan melalui penghapusan
faktor-faktor kriminogen yakni faktor yang dapat menjadi faktor pendorong
terjadinya kejahatan, misalnya adalah dengan melakukan upaya penekanan
kemiskinan, pemberantasan pengangguran, razia minuman keras dan sebagainya.
No comments:
Post a Comment