Latar
Belakang
Perkembangan industri di dunia
saat ini tengah berkembang pesat begitu pula dengan industri yang ada di
Indonesia. Pesatnya pertumbuhan maupun perkembangan industri terutama industri
usaha kecil dan menengah tengah menjadi perhatian pemerintah karena kedua skala
industri ini dapat bertahan di tengah kondisi krisis moneter.
Setiap industri terutama IKM saat
ini perlu memiliki surat Izin Usaha Industri (IUI). Surat izin tersebut perlu
dimiliki sebagai bukti legalitas suatu usaha dan agar dapat mengembangkan
usahanya, seperti dapat mengekspor produknya. Surat IUI bisa didapat pelaku
usaha dengan membuat surat permohonan melalui BPPT (Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu), dimana surat permohonan tersebut akan diserahkan pada Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat bila usaha tersebut termasuk industri kecil
dan menengah, memiliki kekayaan bersih maksimal 200 juta rupiah dan hasil
penjualan pertahun sebanyak 1 milyar rupiah atau kekayaan bersih maksimal 10
milyar untuk industri menengah.
Surat permohonan diserahkan
kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada bidang yang sesuai dengan
industri tersebut, untuk dipertimbangkan apakah akan diterima permohonannya
atau tidak. Jika permohonan diterima maka data industri tersebut akan disimpan
oleh Disperindag
1. PENGERTIAN
IZIN USAHA INDUSTRI
Sebagaimana
disebutkan dalam Peraturan Menteri No.:41/M-ind/per/6/2008 bahwa Setiap
orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah wajib memiliki
Izin Usaha Industri. Izin usaha industri
adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang
melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang.
2. MAKSUD
DARI IZIN USAHA INDUSTRI
Usaha
industri adalah lapangan kegiatan yang
bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri. industri sendiri
mempunyai arti sebagai suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan
baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai
yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan
perekayasaan industry. Setiap pendiri usaha industry wajib memiliki Izin Usaha
Industri (IUI), kecuali bagi Industri kecil, kemudian untuk Industri Kecil
wajib memiliki Tanda daftar Usaha (TDU) yang berlaku sama dengan IUI.[1]
Izin
Usaha Industri atau Tanda daftar Usaha diberikan sepanjang jenis industri
dinyatakan terbuka atau terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 tahun 2007 tentang
daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan
persyaratan dibidang penanaman modal dan atau perubahannya.[2]
Tanda daftar
industri
adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang
melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang bagi industri kecil. Jadi
TDI adalah izin usaha industri yang diberikan kepada industri kecil. Industri kecil adalah industri dengan
nitai investasi perusahaan seturuhnya sampai dengan Rp 200.000.000,-(dua ratus
juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. DASAR
HUKUM IZIN USAHA INDUSTRI
a.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia No.:41/M-ind/per/6/2008
tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industi, izin perluasan
dan tanda daftar industry.
b.
Peraturan
Menteri perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/1/2009 tentang Perubahan atas
Peraturan menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/2008 tentang Pelimpahan
kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Perluasan dalam Rangka
Penanaman Modal.
4. PARA
PIHAK YANG BERWENANG
a.
Kewenangan
pemberian Izin Usaha Industri, Izin perluasan dan Tnda Daftar Industri berada
pada Bupati/Walikota setempat sesuai dengan lokasi pabrik dan jenis industry,
apabila dengan skala investasi sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, kecuali jenis usaha
industry yang menjadi kewenangan Menteri.
b.
Izin
Usaha Industri dan Izin Perluasan berada pada kewenangan Gubernur setempat apabila
dengan skala investasi diatas Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat, kecuali jenis industry yang menjadi
kewenangan Menteri. Kemudian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan berada pada
Gubernur setempat apabila skala investasi sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh
milyar rupiah) yang berlokasi pada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi,
kecuali jenis usaha menjadi kewenangan Menteri.
c.
Izin
Usaha Industri dan Izin Perluasan kewenangan berada pada Menteri apabila
memiliki jenis industri sebegai berikut:
1)
Industri
yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)
2)
Industri
minuman beralkohol
3)
Industry
teknologi tinggi yang strategis
4)
Industri
kertas berharga
5)
Industri
senjata dan amunisi, dan
6)
Industri
yang lokasinya lintas provinsi.[3]
Jadi
kewenangan pemberian IUI kawwasan industry dan izin perluasan berada pada Bupati/Walikota
untuk Kawasan Industri yang berlokasi di kabupaten/kota, Gubernur untuk Kawasan
Industri yang berlokasi di lintas wilayah kabupaten/kota; atau Menteri untuk
Kawasan Industri yang berlokasi lintas wilayah provinsi dan Kawasan Industri
yang merupakan penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal
asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian
yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah negara lain.
5. MEKANISME
KELUARNYA IZIN USAHA INDUSTRI
Untuk memperoleh IU Kawasan Industri
wajib memperoleh persetujuan prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Permohonan
persetujuan prinsip, diajukan dengan menggunakan formulir model PMK-I dan
melampirkan dokumen sebagai berikut:
1.
fotokopi akta pendirian perusahaan yang
telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi bagi pemohon
yang berstatus koperasi, dan khusus untuk penanaman modal asing
melampirkan persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
2.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), kecuali untuk penanaman modal asing;
3.
sketsa rencana lokasi (desa, kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi); dan
4.
surat pernyataan bahwa rencana lokasi
terletak dalam kawasan peruntukan industri sesuai rencana tata ruang wilayah.
Kemudian, Perusahaan
Kawasan Industri yang telah memperoleh persetujuan prinsip paling lama 2 (dua)
tahun, wajib telah:
1.
Memiliki izin gangguan;
2.
Memiliki izin lokasi;
3.
Melaksanakan penyediaan/penguasaan
tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.
Memiliki izin lingkungan;
5.
Melakukan penyusunan rencana tapak
tanah;
6.
Melakukan pematangan tanah;
7.
Melaksanakan perencanaan dan
pembangunan prasarana dan sarana penunjang serta pemasangan instalasi/peralatan
yang diperlukan dalam Kawasan Industri;
8.
Memiliki tata tertib kawasan industri;
dan
9.
Menyediakan lahan bagi kegiatan usaha
mikro, kecil, dan menengah.
IU
Kawasan Industri diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.
mengisi formulir permohonan IU Kawasan
Industri model PMK-III dan melampirkan data kemajuan pembangunan Kawasan
Industri terakhir dengan menggunakan formulir model PMK-II;
2.
memenuhi persyaratan sebagaimana dalam
Pasal 11 ayat (1);
3.
memenuhi ketentuan pedoman teknis
kawasan industri;
4.
sebagian dari Kawasan Industri siap
untuk dioperasikan yang sekurang-kurangnya telah memiliki prasarana dan sarana
penunjang yang meliputi jalan masuk ke Kawasan Industri, jaringan jalan dan
saluran air hujan dalam Kawasan Industri, serta instalasi pengolahan air limbah
bagi Kawasan Industri, kantor pengelola; dan
5.
telah dibuatkan berita acara
pemeriksaan (BAP) lapangan oleh tim penilai kawasan industri yang menyatakan
bahwa kepada perusahaan yang bersangkutan dapat diberikan IU Kawasan Industri.
Setiap
Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki IU Kawasan Industri dan telah
beroperasi, serta akan melaksanakan perluasan lahan Kawasan Industri wajib
memperoleh IP Kawasan Industri terlebih dahulu. Namun, perluasan Kawasan
Industri yang berlokasi dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan persetujuan
prinsip. IP Kawasan Industri diberikan apabila Perusahaan Kawasan Industri yang
bersangkutan telah memperoleh IU Kawasan Industri dengan ketentuan:
1.
memiliki izin lingkungan atas Kawasan
Industri perluasan;
2.
memiliki izin lokasi perluasan;
3.
lahan yang direncanakan sebagai area
perluasan telah dikuasai dan dibuktikan dengan surat pelepasan hak (SPH) atau
sertifikat; dan
4.
berada dalam kawasan peruntukan
industri.
[1]
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) tentang Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia No.:41/M-ind/per/6/2008
tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industi, izin perluasan
dan tanda daftar industri
[2]
Pasal 2 ayat (3) tentang Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.:41/M-ind/per/6/2008 tentang
ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industi, izin perluasan dan tanda
daftar industri
[3]
Pasal 16 ayat (1) tentang Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.:41/M-ind/per/6/2008 tentang
ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industi, izin perluasan dan tanda
daftar industri
No comments:
Post a Comment